Definisi
Blockchain adalah teknologi pencatatan data secara terdesentralisasi (distributed ledger technology) di mana data disimpan dalam blok-blok yang saling terhubung menggunakan kriptografi. Setiap blok berisi catatan transaksi yang terverifikasi dan sulit diubah setelah tercatat, sehingga menjamin integritas dan transparansi data tanpa harus bergantung pada satu pihak pengelola tunggal.
Teknologi ini menjadi dasar berbagai inovasi digital seperti mata uang kripto, smart contract, dan tokenisasi aset. Hukum Indonesia tidak mengatur blockchain sebagai teknologi itu sendiri, melainkan mengatur produk dan aktivitas yang dibangun di atasnya, terutama perdagangan aset kripto.
Dalam konteks hukum, blockchain sering disalahpahami sebagai sinonim cryptocurrency. Padahal blockchain adalah infrastruktur pencatatannya, sementara cryptocurrency hanyalah salah satu aplikasi yang dibangun di atas infrastruktur tersebut.
Jenis-Jenis
Ada beberapa kelompok pemanfaatan blockchain yang masing-masing punya perlakuan hukum berbeda di Indonesia.
Aset kripto (cryptocurrency). Token digital seperti Bitcoin dan Ethereum yang diperdagangkan sebagai komoditas. Ini yang paling jelas diatur, lewat izin pedagang fisik aset kripto yang wajib dimiliki setiap penyelenggara bursa.
Smart contract. Program komputer yang berjalan otomatis di atas blockchain ketika syarat tertentu terpenuhi, misalnya dana otomatis berpindah begitu barang dikonfirmasi diterima. Indonesia belum punya aturan khusus untuk smart contract; keabsahannya sebagai kontrak dinilai memakai ketentuan kontrak elektronik yang sudah ada dalam UU ITE.
NFT (non-fungible token) dan tokenisasi aset. Token unik yang mewakili kepemilikan atas karya digital atau aset lain. NFT yang diperdagangkan lewat platform aset kripto berizin tunduk pada aturan aset kripto; NFT yang dijual lewat platform lain di luar bursa berizin berada di ruang abu-abu yang belum sepenuhnya terjangkau pengawasan.
Blockchain untuk pencatatan dan sertifikasi. Beberapa lembaga mulai menjajaki blockchain untuk mencatat rantai pasok atau keaslian dokumen, memanfaatkan sifat pencatatan yang sulit diubah, tanpa kaitan dengan aset kripto sama sekali.
Dasar Hukum
Awalnya, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang memperlakukan aset kripto sebagai komoditas yang diperdagangkan lewat bursa berjangka. Peraturan Bappebti menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan dan mewajibkan penyelenggara bursa memiliki izin serta sistem teknologi yang aman.
Dengan disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kewenangan mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan setelah masa transisi, dengan alasan aset kripto dinilai lebih dekat sifatnya dengan instrumen keuangan ketimbang komoditas fisik biasa.
Meski perdagangan aset kripto diperbolehkan sebagai komoditas investasi, Bank Indonesia menegaskan bahwa cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya Rupiah yang merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, sehingga menerima pembayaran barang dan jasa dalam bentuk kripto tidak dibenarkan meski memiliki kripto sebagai investasi tetap legal.
Perbedaan dengan Uang Elektronik
Aset kripto dan uang elektronik sama-sama berbentuk digital, tapi berbeda secara mendasar.
| Pembeda | Aset kripto | Uang elektronik |
|---|---|---|
| Status hukum | Komoditas investasi | Alat pembayaran sah dalam bentuk elektronik |
| Nilai | Berfluktuasi mengikuti pasar | Setara nilai Rupiah yang disetorkan |
| Penerbit | Jaringan terdesentralisasi, tanpa penerbit tunggal | Bank atau lembaga penerbit uang elektronik berizin |
| Pengawas | Otoritas Jasa Keuangan | Bank Indonesia |
| Boleh untuk bayar belanja? | Tidak, bukan alat pembayaran sah | Ya, sesuai fungsinya |
Kekeliruan yang sering muncul di masyarakat adalah menganggap kripto bisa dipakai membayar transaksi sehari-hari seperti dompet elektronik. Kripto boleh dimiliki dan diperdagangkan, tetapi tidak boleh dipakai sebagai alat tukar dalam transaksi barang dan jasa di Indonesia.
Studi Kasus
Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. Bappebti dan kemudian OJK mengatur bahwa perdagangan kripto hanya boleh dilakukan lewat pedagang fisik aset kripto yang terdaftar dan berizin, agar transaksi tercatat dan dana nasabah terpisah dari dana operasional perusahaan.
Tantangan hukum blockchain paling banyak muncul dalam kasus penipuan berkedok investasi. Sejumlah proyek yang mengaku memakai teknologi blockchain ternyata hanya skema Ponzi berkedok istilah teknis yang membingungkan calon korban. Salah satu kasus besar melibatkan robot trading kripto yang menjanjikan keuntungan tetap harian, padahal dana investor baru dipakai membayar imbal hasil investor lama, sampai akhirnya skema itu runtuh dan menyisakan kerugian bagi ribuan korban.
Kasus lain terjadi di ranah NFT, ketika sejumlah proyek menjual token seni digital dengan janji nilai akan terus naik, lalu pengelola proyek menghilang begitu dana terkumpul. Karena diperjualbelikan di luar bursa aset kripto berizin, korban kasus semacam ini lebih sulit menuntut lewat jalur pengawasan sektor keuangan dan harus menempuh jalur pidana penipuan biasa.
Kesalahpahaman Umum
“Blockchain dan Bitcoin itu sama.” Keliru. Blockchain adalah teknologi pencatatannya, Bitcoin hanya satu dari banyak aplikasi yang dibangun di atas teknologi tersebut. Rantai pasok, sertifikat, dan smart contract juga bisa dibangun di atas blockchain tanpa melibatkan mata uang kripto sama sekali.
“Karena tercatat di blockchain, pasti aman dari penipuan.” Blockchain hanya menjamin catatan transaksi sulit diubah setelah tercatat, bukan menjamin proyek di baliknya jujur. Skema Ponzi tetap bisa dibangun di atas teknologi blockchain yang sah secara teknis.
“Kripto sudah legal, jadi bisa dipakai bayar apa saja.” Legal untuk dimiliki dan diperdagangkan sebagai komoditas investasi tidak sama dengan legal sebagai alat pembayaran. Menerima kripto sebagai pengganti Rupiah dalam transaksi jual beli tetap bertentangan dengan aturan mata uang yang berlaku.