Acquiescence
Hukum InternasionalAcquiescence
Acquiescence adalah persetujuan diam-diam suatu negara terhadap klaim atau tindakan negara lain tanpa protes resmi.
Istilah seputar hukum internasional, perjanjian, dan HAM
Acquiescence
Acquiescence adalah persetujuan diam-diam suatu negara terhadap klaim atau tindakan negara lain tanpa protes resmi.
ICJ Advisory Opinion
Advisory opinion ICJ adalah pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional atas permintaan organ atau badan P...
Aggression
Agresi adalah penggunaan kekerasan bersenjata oleh suatu negara terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain.
Accession to Treaty
Aksesi adalah cara suatu negara menjadi pihak pada perjanjian internasional yang tidak ikut ditandatanganinya.
Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC)
APEC adalah forum ekonomi 21 negara Asia-Pasifik yang tak mengikat hukum; Indonesia anggota pendiri dan tuan rumah KTT B...
International Arbitration
Arbitrase internasional menyelesaikan sengketa lintas negara di luar pengadilan, dan putusannya baru bisa dijalankan set...
Association of Southeast Asian Nations
ASEAN adalah organisasi regional Asia Tenggara yang didirikan 1967 untuk kerja sama politik, ekonomi, dan sosial.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
CEDAW diratifikasi Indonesia lewat UU No. 7/1984, mewajibkan penghapusan diskriminasi perempuan dalam hukum perkawinan,...
International Comity / Comitas Gentium
Comity adalah prinsip kesopanan internasional di mana negara saling menghormati hukum dan kebijakan negara lain.
ICJ Contentious Case
Contentious case ICJ adalah perkara sengketa antar negara yang diadili oleh Mahkamah Internasional dengan putusan mengik...
Denunciation / Withdrawal from Treaty
Denunsiasi adalah tindakan resmi suatu negara untuk menarik diri dari suatu perjanjian internasional yang mengikatnya.
Deportation
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia sebagai tindakan administratif keimigras...
United Nations Security Council
Dewan Keamanan PBB adalah organ utama PBB yang bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Diplomacy
Diplomasi adalah seni dan praktik mengelola hubungan antar negara melalui negosiasi dan dialog oleh perwakilan resmi.
Ambassador
Duta besar adalah kepala misi diplomatik tertinggi yang diangkat Presiden lewat UU No. 37 Tahun 1999 dan menikmati kekeb...
Dual Citizenship
Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. UU No. 12 Tahun 2006 hanya mengizinkan status ganda terbatas bagi anak sampa...
Extradition
Ekstradisi adalah penyerahan buronan antarnegara yang di Indonesia diatur UU No. 1 Tahun 1979 dan hanya jalan bila ada p...
Trade Embargo
Embargo adalah larangan resmi terhadap perdagangan dengan negara tertentu, berbeda dari larangan ekspor sepihak Indonesi...
Erga Omnes (Obligations Toward All)
Erga omnes adalah kewajiban hukum internasional yang dimiliki negara terhadap seluruh masyarakat internasional.
International Estoppel
Estoppel internasional adalah prinsip yang menghalangi negara mengingkari pernyataan atau tindakan yang telah diandalkan...
Forum Non Conveniens
Forum non conveniens adalah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan menolak yurisdiksi karena ada forum yang lebih te...
Group of Twenty (G20)
G20 adalah forum kerja sama ekonomi internasional yang terdiri dari 19 negara dan Uni Eropa untuk stabilitas ekonomi glo...
Genocide
Genosida adalah kejahatan dengan niat menghancurkan kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, diadili Pengadilan HAM Indo...
Non-Aligned Movement (NAM)
Gerakan Non-Blok (NAM) adalah organisasi negara-negara yang menganut kebijakan tidak memihak blok kekuatan manapun.
Human Rights
Hak asasi manusia dijamin Pasal 28A-28J UUD 1945 dan UU No. 39/1999, ditegakkan lewat Komnas HAM dan Pengadilan HAM untu...
Right of Self-Determination
Hak menentukan nasib sendiri adalah hak setiap bangsa untuk bebas menentukan status politik dan pembangunannya.
Space Law
Hukum angkasa adalah cabang hukum internasional yang mengatur kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan ruang angkasa.
Diplomatic Law
Hukum diplomatik adalah cabang hukum internasional yang mengatur hubungan diplomatik antar negara termasuk hak istimewa...
Humanitarian Law
Hukum humaniter adalah seperangkat aturan internasional yang melindungi orang-orang dalam konflik bersenjata.
International Investment Law
Hukum investasi internasional melindungi investor asing lewat BIT dan UU No. 25/2007; sengketa dengan Indonesia diselesa...
Customary International Law
Hukum kebiasaan internasional lahir dari praktik negara yang diterima sebagai kewajiban, dan mengikat Indonesia tanpa pe...
Law of the Sea
Hukum laut adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara atas wilayah laut dan pemanfaa...
International Environmental Law
Hukum lingkungan internasional adalah cabang hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup secara global dan lintas...
Law of War
Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur cara berperang dan perlindungan korban konflik bersen...
International Trade Law
Hukum perdagangan internasional mengatur perdagangan lintas batas lewat WTO dan GATT; Indonesia beberapa kali jadi tergu...
Private International Law
Hukum perdata internasional (HPI) adalah cabang hukum yang mengatur hubungan keperdataan yang mengandung unsur asing.
Climate Change Law
Hukum perubahan iklim adalah kerangka hukum internasional yang mengatur mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Public International Law
Hukum publik internasional adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antar negara dan subjek hukum internasional lainny...
Air Law
Hukum udara adalah cabang hukum internasional yang mengatur kedaulatan ruang udara, penerbangan sipil, dan navigasi udar...
International Centre for Settlement of Investment Disputes
ICSID mengarbitrase sengketa investor asing versus negara; Indonesia meratifikasinya via UU No. 5/1968 dan menang kasus...
International Labour Organization
ILO adalah badan PBB yang menyusun standar kerja lewat konvensi. Indonesia anggota sejak 1950 dan telah meratifikasi del...
State Immunity / Sovereign Immunity
Imunitas negara adalah prinsip bahwa suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya.
Humanitarian Intervention
Intervensi kemanusiaan adalah tindakan militer terhadap negara lain untuk menghentikan pelanggaran HAM berat dan sistema...
Right to War / Law on the Use of Force
Ius ad bellum adalah prinsip hukum internasional yang mengatur kapan suatu negara dibenarkan menggunakan kekerasan berse...
Law in War / International Humanitarian Law
Ius in bello adalah hukum yang mengatur tata cara peperangan dan perlindungan korban dalam konflik bersenjata.
Peremptory Norms of General International Law
Jus cogens adalah norma hukum internasional yang bersifat memaksa dan tidak dapat disimpangi oleh perjanjian mana pun.
State Sovereignty
Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur urusan dalam negeri tanpa campur tangan asing.
War Crimes
Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang yang menimbulkan tanggung jawab pidana in...
Crimes Against Humanity
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil yang diketahui pelakunya.
Diplomatic Immunity
Kekebalan diplomatik melindungi diplomat dari yurisdiksi negara penerima. Indonesia terikat Konvensi Wina 1961 melalui U...
Nationality / Citizenship
Kewarganegaraan adalah ikatan hukum antara orang dan negara. Indonesia memakai asas ius sanguinis dan kewarganegaraan tu...
Combatant
Kombatan adalah anggota angkatan bersenjata yang boleh ikut bertempur menurut hukum humaniter; Indonesia terikat Konvens...
Consul
Konsul melindungi WNI di luar negeri berdasarkan Konvensi Wina 1963, termasuk pekerja migran yang bermasalah dengan maji...
Convention on the Rights of the Child
Konvensi Hak Anak (CRC) adalah perjanjian internasional PBB yang mengatur perlindungan hak-hak anak secara komprehensif.
Geneva Conventions
Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlakuan manusiawi dalam konflik bersenjata. Indonesia mengesahkan keempatnya lewat UU No...
Vienna Convention on Consular Relations 1963
Konvensi Wina 1963 mengatur hubungan konsuler antarnegara. Indonesia mengesahkannya lewat UU No. 1 Tahun 1982 dan memaka...
Vienna Convention on the Law of Treaties
Konvensi Wina 1969 adalah perjanjian internasional yang mengatur pembuatan, berlaku, dan berakhirnya perjanjian antar ne...
Continental Shelf
Landas kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang merupakan perpanjangan alamiah wilayah daratan negara panta...
High Seas
Laut lepas adalah bagian laut yang berada di luar yurisdiksi nasional negara mana pun dan terbuka untuk semua negara.
Territorial Sea
Laut teritorial adalah jalur laut selebar 12 mil dari garis pangkal tempat kedaulatan Indonesia berlaku penuh, diatur UN...
Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex posterior derogat legi priori adalah asas hukum yang menyatakan hukum yang baru mengenyampingkan hukum yang lama.
Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex specialis derogat legi generali adalah asas hukum yang menyatakan hukum khusus mengenyampingkan hukum umum.
Lex Superior Derogat Legi Inferiori
Lex superior derogat legi inferiori adalah asas hukum yang menyatakan hukum yang lebih tinggi mengenyampingkan hukum yan...
International Court of Justice (ICJ)
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antar negara di Den Haag...
International Criminal Court (ICC)
ICC mengadili individu atas genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma 1998, yang be...
Margin of Appreciation
Margin of appreciation adalah doktrin yang memberikan ruang diskresi kepada negara dalam menerapkan kewajiban HAM intern...
ASEAN Economic Community (AEC)
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah pilar integrasi ekonomi ASEAN yang membentuk pasar tunggal kawasan Asia Tenggara.
Diplomatic Mission
Misi diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara di negara lain yang menjalankan fungsi diplomatik sesuai Konvensi W...
Naturalization
Naturalisasi adalah pemberian status WNI kepada orang asing lewat permohonan kepada Presiden, dengan syarat tinggal 5 ta...
Archipelagic State
Negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas kepulauan dengan rezim hukum laut khusus berdasarkan UNCLOS.
Neutrality
Netralitas adalah status hukum negara yang tidak ikut serta dalam konflik bersenjata dan tidak memihak pihak manapun.
Legal Conviction / Opinio Juris Sive Necessitatis
Opinio juris adalah keyakinan negara bahwa suatu praktik dilakukan karena merupakan kewajiban hukum internasional.
Stateless Person
Stateless person tidak diakui negara mana pun sebagai warganya; UU No. 12/2006 mencegah kondisi ini bagi anak Indonesia...
International Organization
Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk oleh negara-negara melalui perjanjian untuk tujuan bersama.
Regional Organization
Organisasi regional adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara di kawasan geografis tertentu.
Treaties Must Be Honored
Pacta sunt servanda adalah prinsip hukum internasional bahwa setiap perjanjian yang mengikat harus ditaati oleh para pih...
Red Cross / International Committee of the Red Cross (ICRC)
Palang Merah adalah gerakan kemanusiaan yang melindungi korban perang; Indonesia mengesahkan Konvensi Jenewa 1949 lewat...
Peacebuilding
Peacebuilding adalah upaya komprehensif untuk membangun perdamaian berkelanjutan dan mencegah kembalinya konflik bersenj...
Peacekeeping / UN Peacekeeping
Peacekeeping adalah operasi pemeliharaan perdamaian PBB yang mengerahkan personel militer dan sipil ke wilayah konflik.
Diplomatic Officer / Diplomatic Agent
Pejabat diplomatik adalah wakil negara pengirim di negara lain dengan kekebalan penuh Konvensi Wina 1961, yang mengikat...
Treaty Suspension
Penangguhan perjanjian adalah penghentian sementara berlakunya perjanjian internasional tanpa mengakhirinya secara perma...
Civilians
Penduduk sipil adalah orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan dan dilindungi oleh hukum humaniter internasional.
Human Rights Court
Pengadilan HAM mengadili genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan UU No. 26/2000, dan menangani kasus sep...
Refugee
Pengungsi adalah orang yang lari dari persekusi di negaranya. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951 dan mengatur...
State Borders
Perbatasan negara adalah garis batas yang memisahkan wilayah kedaulatan suatu negara dengan negara lain di darat, laut,...
International Peace
Perdamaian internasional adalah kondisi hubungan antarnegara yang damai, menjadi tujuan utama PBB dan diamanatkan Pembuk...
Bilateral Treaty
Perjanjian bilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat antara dua negara atau subjek hukum internasional.
International Agreement
Perjanjian internasional baru mengikat Indonesia setelah disahkan menurut UU No. 24 Tahun 2000, lewat undang-undang atau...
Bilateral Investment Treaty
BIT adalah perjanjian antara dua negara untuk melindungi dan mempromosikan investasi asing di masing-masing wilayah.
Multilateral Treaty
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga atau lebih negara untuk mengatur kepenting...
United Nations
PBB adalah organisasi internasional yang didirikan 1945 untuk menjaga perdamaian, keamanan, dan kerja sama global.
Persona Non Grata
Persona non grata adalah pernyataan suatu negara bahwa seorang diplomat asing tidak lagi diterima di wilayahnya.
ASEAN Charter
Piagam ASEAN adalah konstitusi ASEAN yang disahkan Indonesia lewat UU No. 38 Tahun 2008, memberi ASEAN status badan huku...
Non-Intervention Principle
Prinsip non-intervensi melarang negara atau organisasi internasional mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Distinction Principle
Prinsip pembedaan mewajibkan pihak yang berkonflik membedakan antara kombatan dan penduduk sipil dalam operasi militer.
Proportionality Principle
Prinsip proporsionalitas mengharuskan tindakan militer seimbang antara keuntungan militer dan kerugian terhadap penduduk...
Ratification
Ratifikasi adalah proses pengesahan resmi suatu perjanjian internasional oleh negara agar mengikat secara hukum.
Rebus Sic Stantibus (Fundamental Change of Circumstances)
Rebus sic stantibus adalah doktrin yang memungkinkan pengakhiran perjanjian karena perubahan mendasar keadaan.
Treaty Reservation
Reservasi adalah pernyataan sepihak negara untuk mengecualikan atau mengubah akibat hukum ketentuan perjanjian internasi...
Reciprocity
Resiprositas adalah prinsip timbal balik antarnegara, dasar kebijakan bebas visa Indonesia sesuai Pasal 5 UU No. 37/1999...
United Nations Resolution
Resolusi PBB adalah keputusan organ PBB; resolusi Dewan Keamanan mengikat, resolusi Majelis Umum rekomendatif. Indonesia...
Responsibility to Protect (R2P)
Responsibility to Protect (R2P) adalah prinsip bahwa negara bertanggung jawab melindungi rakyatnya dari kekejaman massal...
International Sanctions
Sanksi internasional adalah pembatasan ekonomi atau diplomatik terhadap pelanggar hukum internasional; Indonesia wajib m...
International Straits
Selat internasional adalah selat yang digunakan untuk pelayaran internasional dengan rezim hak lintas transit khusus.
State Practice
State practice adalah praktik atau perilaku aktual negara-negara yang menjadi unsur pembentuk hukum kebiasaan internasio...
Statute of the International Court of Justice
Statuta ICJ adalah dokumen hukum yang mengatur pembentukan, yurisdiksi, dan prosedur Mahkamah Internasional.
Political Asylum
Suaka politik adalah perlindungan negara bagi orang asing yang terancam karena alasan politik. Indonesia bukan pihak Kon...
Subjects of International Law
Subjek hukum internasional adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban serta kapasitas hukum dalam hukum internasiona...
Sources of International Law
Sumber hukum internasional adalah dasar hukum yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa internasional sesuai Statuta I...
State Responsibility
Tanggung jawab negara adalah kewajiban negara untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang melanggar hukum internasional.
Prisoner of War (POW)
Tawanan perang adalah kombatan yang tertangkap oleh pihak musuh dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa III 1949.
Terra Nullius (No-Man's Land)
Terra nullius adalah wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara manapun dan dapat diperoleh melalui okupasi.
Treaty
Traktat adalah perjanjian formal antara dua negara atau lebih yang mengikat secara hukum internasional.
International Tribunal
Tribunal internasional mengadili sengketa antarnegara atau kejahatan berat. Indonesia terikat pada ICJ dan WTO, tetapi b...
United Nations Commission on International Trade Law
UNCITRAL adalah komisi PBB pembentuk standar arbitrase dagang internasional. UU No. 30/1999 Indonesia terinspirasi UNCIT...
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
UNESCO adalah organisasi PBB yang mempromosikan perdamaian melalui kerja sama di bidang pendidikan, sains, dan kebudayaa...
United Nations High Commissioner for Refugees
UNHCR adalah badan PBB pelindung pengungsi. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951, tapi mengakui UNHCR lewat Per...
United Nations Children's Fund
UNICEF adalah badan PBB yang bekerja untuk melindungi hak-hak anak dan menyediakan bantuan kemanusiaan bagi anak-anak.
Uti Possidetis (Territorial Status Quo)
Uti possidetis adalah prinsip hukum yang mempertahankan batas wilayah yang ada pada saat kemerdekaan atau perubahan keda...
Foreign National / Alien
WNA adalah orang yang bukan WNI. Keberadaannya di Indonesia wajib beralas izin tinggal, dengan batasan hak atas tanah, p...
World Health Organization
WHO adalah badan PBB pengatur kesehatan global yang mendeklarasikan PHEIC; Indonesia anggota sejak 1950 dan tunduk pada...
World Intellectual Property Organization
WIPO adalah badan PBB pengelola sistem kekayaan intelektual global; Indonesia jadi anggota dan memakai sistem PCT untuk...
World Trade Organization
WTO mengatur perdagangan multilateral dan sengketa dagang. Indonesia anggota pendiri lewat UU No. 7 Tahun 1994 dan terik...
Jurisdiction
Yurisdiksi adalah kewenangan negara membuat, menerapkan, dan menegakkan hukum, termasuk jangkauan sampai ke luar wilayah...
Exclusive Economic Zone
ZEE adalah jalur laut 200 mil dari garis pangkal tempat Indonesia memegang hak berdaulat atas sumber daya, diatur UNCLOS...