Lompat ke konten

Open Banking

Open Banking Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API.
Hukum Siber/ITE open banking API data keuangan Bank Indonesia
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Open Banking?

Sistem perbankan yang memungkinkan data keuangan nasabah dibagikan ke fintech lewat API dengan persetujuan nasabah, diatur standar SNAP Bank Indonesia.

Open Banking Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API. Hukum Siber/ITE

Definisi

Open banking adalah sistem perbankan yang memungkinkan data keuangan nasabah dibagikan secara aman kepada pihak ketiga yang telah diotorisasi, seperti perusahaan financial technology, melalui antarmuka pemrograman aplikasi atau Application Programming Interface (API), dengan syarat mendapat persetujuan eksplisit dari nasabah pemilik data. Berbeda dari sistem perbankan tradisional yang menutup rapat data nasabahnya, open banking membuka jalur terkontrol agar data tersebut bisa dimanfaatkan untuk menciptakan layanan keuangan baru yang lebih personal dan efisien.

Tujuan utama open banking adalah mendorong inovasi layanan keuangan, meningkatkan persaingan sehat antara bank konvensional dan perusahaan fintech, serta memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat yang selama ini kurang terlayani produk perbankan konvensional. Dengan open banking, sebuah aplikasi pengelola keuangan pribadi misalnya bisa menampilkan seluruh mutasi rekening nasabah dari beberapa bank berbeda dalam satu tampilan, tanpa nasabah perlu membuka aplikasi masing-masing bank satu per satu.

Di Indonesia, open banking berkembang seiring dorongan Bank Indonesia untuk memodernisasi sistem pembayaran nasional dan mendorong kolaborasi antara bank dan penyedia layanan keuangan digital, alih-alih membiarkan keduanya bersaing secara tertutup.

Dasar Hukum

Bank Indonesia mendorong implementasi open banking melalui standar teknis nasional untuk open API pembayaran, yang menjadi bagian dari kerangka besar cetak biru sistem pembayaran Indonesia. Standar ini menetapkan aspek teknis, keamanan, dan tata kelola yang wajib dipenuhi setiap pihak yang berpartisipasi dalam pertukaran data lewat open API, termasuk mekanisme otentikasi dan enkripsi data yang dipertukarkan.

Otoritas Jasa Keuangan turut mengatur aspek open banking dari sisi perbankan digital, mewajibkan bank menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam menyelenggarakan layanan digitalnya, termasuk ketika bank bekerja sama dengan pihak ketiga lewat API. Di sisi lain, ketentuan kerahasiaan bank tetap berlaku, yang mewajibkan bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal-hal yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang, termasuk ketika nasabah sendiri memberi persetujuan untuk membagikan datanya lewat open banking.

Jenis-Jenis

Layanan open banking dapat dikelompokkan menurut fungsinya. Pertama, layanan agregasi informasi rekening, yang memungkinkan aplikasi pihak ketiga menampilkan saldo dan mutasi dari beberapa rekening bank berbeda dalam satu tampilan, sehingga nasabah tidak perlu membuka banyak aplikasi terpisah untuk memantau keuangannya. Kedua, layanan inisiasi pembayaran, yang memungkinkan aplikasi pihak ketiga memulai transaksi pembayaran langsung dari rekening nasabah tanpa nasabah harus berpindah ke aplikasi bank.

Ketiga, layanan penilaian kredit alternatif, yang memanfaatkan data transaksi perbankan nasabah untuk menilai kelayakan kredit calon peminjam yang mungkin belum memiliki riwayat pinjaman formal. Keempat, layanan manajemen keuangan pribadi, yang menganalisis pola pengeluaran nasabah dari data yang dibagikan lewat open banking untuk memberi rekomendasi pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Nasabah berhak menentukan sendiri apakah data keuangannya akan dibagikan kepada pihak ketiga lewat open banking, dan berhak menarik kembali persetujuan tersebut kapan pun ia menghendaki. Nasabah juga berhak mendapat informasi yang jelas mengenai data apa saja yang dibagikan, untuk tujuan apa, dan kepada pihak mana sebelum memberikan persetujuannya.

Bank sebagai penyedia data berkewajiban memastikan data hanya dibagikan sesuai persetujuan nasabah dan lewat jalur API yang aman sesuai standar yang berlaku. Pihak ketiga yang menerima data, biasanya perusahaan fintech, berkewajiban menjaga keamanan data yang diterimanya, tidak menggunakannya di luar tujuan yang disepakati, dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan data di pihaknya. Ketiga pihak — bank, fintech, dan nasabah — terikat pada kerangka tanggung jawab yang biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja sama API antara bank dan fintech.

Contoh Kasus

Sebuah bank besar membuka layanan open API yang memungkinkan aplikasi pencatat keuangan pribadi menampilkan saldo dan mutasi rekening nasabah secara otomatis, setelah nasabah memberikan izin lewat proses otentikasi dua langkah. Bank Indonesia memastikan implementasi ini memenuhi standar keamanan nasional sebelum layanan tersebut dirilis secara luas ke publik.

Pada kasus lain, sebuah aplikasi fintech yang terhubung dengan beberapa bank melalui open API mengalami insiden kebocoran data akibat celah keamanan di sistemnya sendiri. Sengketa muncul mengenai pihak mana yang bertanggung jawab atas kerugian nasabah, dan penyelesaiannya bergantung pada isi perjanjian kerja sama API antara bank dan fintech tersebut, serta pembuktian di titik mana kebocoran itu sebenarnya terjadi.

Konsekuensi Hukum

Jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data akibat implementasi open banking, pihak yang terbukti lalai menjaga keamanan datanya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan aturan perlindungan data pribadi, termasuk potensi sanksi administratif dari lembaga pengawas perlindungan data. Bank yang terbukti membagikan data tanpa persetujuan sah dari nasabah juga berisiko melanggar ketentuan kerahasiaan bank, yang bisa berujung pada sanksi dari OJK.

Bagi perusahaan fintech, kegagalan menjaga keamanan data yang diterima lewat open API bisa berakibat pada pencabutan izin kerja sama dengan bank, di samping tanggung jawab ganti rugi kepada nasabah yang dirugikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja sama dan hukum perlindungan konsumen.

Ke Mana Harus Mengurus

Nasabah yang merasa datanya dibagikan tanpa persetujuan atau mengalami kerugian akibat insiden open banking bisa mengajukan pengaduan pertama kali ke layanan pelanggan bank atau fintech yang bersangkutan. Jika tidak mendapat penyelesaian yang memuaskan, pengaduan bisa dilanjutkan ke Otoritas Jasa Keuangan lewat layanan konsumen OJK, yang berwenang menangani sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan termasuk yang berkaitan dengan open banking.

Untuk persoalan yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan data pribadi, nasabah juga bisa mengadukan kasusnya kepada lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang berwenang menindaklanjuti pelanggaran terhadap hak-hak subjek data.

Dasar Hukum

Pasal 17 POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital

Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam penyelenggaraan layanan perbankan digital, termasuk dalam kerja sama dengan pihak ketiga melalui application programming interface (API).

Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.

Pertanyaan Umum

Apa itu Open Banking? +
Sistem perbankan yang memungkinkan data keuangan nasabah dibagikan ke fintech lewat API dengan persetujuan nasabah, diatur standar SNAP Bank Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Open Banking? +
Open Banking dalam bahasa Inggris disebut Open Banking.
Apa dasar hukum Open Banking? +
Dasar hukum Open Banking diatur dalam Pasal 17 POJK No. 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital, Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Apa asal kata Open Banking? +
Berasal dari bahasa Inggris 'open' (terbuka) dan 'banking' (perbankan), merujuk pada sistem perbankan terbuka yang memungkinkan berbagi data keuangan melalui API.

Istilah Terkait