Lompat ke konten

Penetapan Lokasi

Location Determination Merujuk pada keputusan gubernur atau bupati/walikota yang menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai dasar pengadaan tanah.
Hukum Agraria penetapan lokasi pengadaan tanah izin lokasi kepentingan umum konsultasi publik
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Penetapan Lokasi?

Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh gubernur sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah.

Location Determination Merujuk pada keputusan gubernur atau bupati/walikota yang menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai dasar pengadaan tanah. Hukum Agraria

Definisi

Penetapan Lokasi adalah keputusan yang diterbitkan oleh gubernur yang menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, sebagai dasar hukum bagi seluruh rangkaian proses pengadaan tanah yang mengikutinya — mulai dari inventarisasi dan identifikasi tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah dengan pemilik tanah, hingga pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian. Tanpa penetapan lokasi, proses pengadaan tanah untuk proyek strategis seperti jalan tol, bendungan, atau fasilitas publik lainnya tidak memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan.

Istilah ini kerap membingungkan karena mirip dengan izin lokasi, padahal keduanya berbeda konteks. Izin lokasi adalah izin bagi pelaku usaha swasta untuk memperoleh tanah guna keperluan usaha melalui mekanisme jual beli biasa dengan pemilik tanah. Penetapan lokasi, sebaliknya, khusus digunakan untuk proyek kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah atau badan usaha milik negara, dan memberi wewenang khusus berupa kemungkinan pencabutan hak atas tanah apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan.

Bagi warga yang tanahnya terkena rencana pembangunan, penetapan lokasi adalah titik awal yang menentukan nasib tanah mereka selanjutnya. Sejak dokumen ini terbit, hak-hak atas tanah di kawasan yang ditetapkan mulai dibatasi, dan pemilik hanya bisa mengalihkan tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah — bukan lagi bebas menjualnya ke pihak lain seperti biasa.

Dasar Hukum

Ketentuan pokok penetapan lokasi diatur dalam Pasal 19 ayat (6) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa gubernur menetapkan lokasi pembangunan berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam tahap konsultasi publik. Pasal 22 ayat (1) melengkapinya dengan menyatakan bahwa setelah penetapan lokasi diterbitkan, pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan, dengan ganti kerugian yang telah ditetapkan.

Aturan pelaksanaannya kemudian diperinci dalam Peraturan Presiden tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang mengatur secara teknis tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Perubahan lewat UU Cipta Kerja juga menyederhanakan sebagian prosedur, termasuk mempersingkat masa konsultasi publik untuk proyek strategis nasional, meski substansi kewenangan gubernur menetapkan lokasi tetap dipertahankan.

Syarat dan Prosedur

Sebelum penetapan lokasi terbit, instansi yang memerlukan tanah harus lebih dulu menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah yang memuat maksud dan tujuan rencana pembangunan, letak dan luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan jangka waktu pelaksanaan, serta perkiraan nilai tanah. Dokumen ini kemudian diajukan kepada gubernur untuk diproses lebih lanjut.

Tahap berikutnya adalah pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat yang terkena dampak, dilanjutkan dengan pendataan awal lokasi rencana pembangunan. Setelah itu, dilakukan konsultasi publik untuk mendapatkan kesepakatan mengenai lokasi rencana pembangunan bersama pihak-pihak yang berhak atas tanah tersebut. Apabila dalam konsultasi publik terjadi keberatan, gubernur membentuk tim untuk melakukan kajian ulang atas lokasi yang diusulkan. Jika kesepakatan akhirnya tercapai, barulah gubernur menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Lokasi, yang kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Bagi pemilik tanah yang terkena penetapan lokasi, hak utamanya adalah memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sesuai hasil penilaian oleh tim penilai independen, serta hak untuk didengar pendapatnya dalam musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian. Pemilik juga berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri apabila tidak sepakat dengan besaran ganti kerugian yang ditawarkan.

Sebaliknya, sejak penetapan lokasi terbit, pemilik tanah memiliki kewajiban untuk tidak mendirikan bangunan baru, menanam tanaman keras, atau melakukan perbuatan lain yang dapat menaikkan nilai tanah secara artifisial di atas kondisi normal. Bagi instansi yang memerlukan tanah, kewajibannya adalah menyediakan anggaran ganti kerugian, melaksanakan proses pengadaan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak menguasai fisik tanah sebelum ganti kerugian dibayarkan atau dititipkan ke pengadilan (konsinyasi) apabila pemilik menolak menerima.

Praktik di Pengadilan

Sengketa terkait penetapan lokasi umumnya bukan mempersoalkan keabsahan keputusan itu sendiri, melainkan besaran ganti kerugian yang ditawarkan sesudahnya. Pak Rudi, pemilik lahan di jalur proyek jalan tol di Jawa Tengah, mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri karena menilai nilai ganti kerugian yang ditetapkan tim penilai jauh di bawah harga pasar tanah sejenis di sekitarnya. Pengadilan kemudian memeriksa dasar perhitungan penilai, membandingkannya dengan data transaksi pembanding, dan pada akhirnya menaikkan nilai ganti kerugian meski tidak sebesar tuntutan awal Pak Rudi.

Ada pula sengketa yang mempersoalkan keabsahan proses konsultasi publik, misalnya ketika sebagian warga merasa tidak pernah diundang atau diberi kesempatan menyampaikan keberatan sebelum penetapan lokasi diterbitkan. Dalam kasus semacam ini, pengadilan tata usaha negara dapat menguji apakah prosedur formal penetapan lokasi sudah dijalankan sesuai ketentuan, dan bisa membatalkan keputusan tersebut apabila ditemukan cacat prosedur yang serius.

Batas dan Pengecualian

Penetapan lokasi berlaku untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun apabila pengadaan tanah belum selesai dalam masa berlaku awal. Apabila hingga masa perpanjangan berakhir tanah belum juga dibebaskan seluruhnya, instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan penetapan lokasi baru dengan proses dari awal, kecuali untuk lokasi pembangunan proyek strategis nasional yang bisa mendapat pengaturan masa berlaku berbeda.

Pengecualian juga berlaku bagi pengadaan tanah skala kecil — biasanya di bawah lima hektare — yang bisa dilaksanakan langsung antara instansi dan pemilik tanah tanpa melalui seluruh tahapan penetapan lokasi formal seperti proyek besar, sepanjang tidak mengubah rencana tata ruang wilayah setempat. Di luar itu, tanah milik instansi pemerintah sendiri, tanah wakaf, atau tanah kas desa yang akan dipakai untuk proyek kepentingan umum juga memiliki jalur pengadaan tersendiri yang sedikit berbeda dari mekanisme penetapan lokasi bagi tanah milik perorangan.

Dasar Hukum

Pasal 19 ayat (6) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Gubernur berdasarkan kesepakatan menetapkan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pasal 22 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012

Pihak yang Berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan dengan Ganti Kerugian yang telah ditetapkan setelah Penetapan Lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Penetapan Lokasi? +
Penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum oleh gubernur sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah.
Apa bahasa Inggris dari Penetapan Lokasi? +
Penetapan Lokasi dalam bahasa Inggris disebut Location Determination.
Apa dasar hukum Penetapan Lokasi? +
Dasar hukum Penetapan Lokasi diatur dalam Pasal 19 ayat (6) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Pasal 22 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Penetapan Lokasi? +
Merujuk pada keputusan gubernur atau bupati/walikota yang menetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai dasar pengadaan tanah.

Istilah Terkait