Lompat ke konten

Privasi Digital

Digital Privacy Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital.
Hukum Siber/ITE privasi digital privasi online perlindungan data hak privasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Privasi Digital?

Hak individu untuk mengendalikan data dan informasi pribadinya di ruang digital serta mendapat perlindungan dari pengawasan berlebihan.

Digital Privacy Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital. Hukum Siber/ITE

Definisi

Privasi digital adalah hak setiap individu untuk mengendalikan informasi dan data pribadinya di ruang digital, mencakup kemampuan menentukan kapan, bagaimana, dan sejauh mana data pribadinya dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan oleh pihak lain. Konsep ini adalah perluasan dari hak privasi konvensional, yaitu hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya, ke dalam ranah teknologi informasi yang serba terhubung.

Cakupan privasi digital sangat luas, mulai dari privasi komunikasi seperti isi pesan dan panggilan, privasi lokasi yang terekam lewat perangkat seluler, privasi perilaku yang terekam lewat riwayat pencarian dan kebiasaan berbelanja daring, hingga privasi biometrik seperti wajah dan sidik jari yang kini banyak dipakai untuk verifikasi identitas.

Semakin banyak aktivitas manusia berpindah ke ruang digital, semakin besar pula jejak data yang tertinggal, dan semakin besar pula risiko jejak itu disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya, baik oleh pelaku usaha untuk kepentingan komersial, maupun oleh pihak lain untuk kepentingan pengawasan yang tidak proporsional.

Kesadaran masyarakat terhadap privasi digital juga terus tumbuh, ditandai dengan makin banyak orang yang memeriksa izin akses aplikasi sebelum menginstalnya, membaca kebijakan privasi meski sekilas, atau memilih layanan yang lebih terbuka soal pengelolaan datanya. Pergeseran kesadaran ini turut mendorong pelaku usaha memperbaiki praktik pengumpulan data mereka agar tidak kehilangan kepercayaan pengguna.

Dasar Hukum

Hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman dijamin sebagai hak asasi dalam konstitusi. Penggunaan informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang pada dasarnya harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Aturan perlindungan data pribadi memperkuat jaminan ini dengan memberi subjek data hak memperoleh informasi yang jelas tentang identitas pihak yang meminta datanya, dasar kepentingan hukum permintaan tersebut, tujuan penggunaan data, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadinya. Kombinasi jaminan konstitusional dan aturan teknis inilah yang menjadi payung hukum bagi konsep privasi digital di Indonesia, meski istilah “privasi digital” sendiri tidak selalu disebut secara eksplisit dalam rumusan undang-undang.

Studi Kasus

Pada suatu waktu, terungkap bahwa sejumlah aplikasi populer di Indonesia mengumpulkan data lokasi, daftar kontak, dan kebiasaan pengguna secara berlebihan, jauh melampaui kebutuhan fungsi utama aplikasi tersebut, tanpa transparansi yang memadai kepada pengguna. Otoritas terkait menegur penyelenggara sistem elektronik yang bersangkutan dan mewajibkan mereka memperbarui kebijakan privasi agar sesuai dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya.

Studi kasus lain melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah di ruang publik tanpa pemberitahuan yang memadai kepada warga yang melintas. Aktivis hak digital mempersoalkan praktik ini karena warga tidak pernah diminta persetujuan maupun diberi tahu bahwa wajah mereka direkam dan dianalisis, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk pengawasan massal yang tidak proporsional dan melanggar hak privasi digital warga.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira privasi digital hanya soal menyembunyikan identitas atau menggunakan akun anonim di internet. Padahal privasi digital jauh lebih luas, mencakup kendali atas seluruh jejak data yang tertinggal dari aktivitas digital sehari-hari, termasuk data yang dikumpulkan aplikasi tanpa disadari penggunanya sekalipun identitas aslinya tidak disembunyikan.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi berarti pengguna telah merelakan seluruh privasinya dan tidak lagi punya hak apa pun atas datanya. Faktanya, persetujuan atas syarat dan ketentuan tidak menghapus hak dasar subjek data untuk mengetahui, mengakses, dan meminta koreksi atau penghapusan data pribadinya di kemudian hari.

Batas dan Pengecualian

Hak privasi digital bukan hak mutlak tanpa batas. Penggunaan data pribadi tanpa persetujuan tetap dimungkinkan dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum, pelaksanaan kewajiban hukum tertentu, atau kepentingan keselamatan publik yang mendesak. Batasan ini berlaku agar hak privasi tidak menjadi penghalang bagi kepentingan yang secara sah lebih diutamakan dalam situasi tertentu.

Pengecualian lain berlaku pada data yang sudah dipublikasikan secara sukarela oleh pemiliknya sendiri di ruang publik digital, seperti unggahan terbuka di media sosial. Meski begitu, publikasi sukarela atas sebagian data tidak otomatis menghapus perlindungan atas data pribadi lain yang tidak pernah dipublikasikan oleh pemiliknya.

Cara Melapor

Warga yang merasa privasi digitalnya dilanggar, misalnya karena data pribadinya digunakan tanpa izin atau disebarkan tanpa persetujuan, dapat melaporkan kejadian tersebut kepada penyelenggara layanan yang bersangkutan terlebih dahulu untuk meminta penghentian dan penghapusan data. Bila tidak ditanggapi, laporan bisa dilanjutkan kepada lembaga pengawas perlindungan data pribadi yang berwenang memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif.

Untuk pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, seperti penyebaran data pribadi secara melawan hukum untuk merugikan atau mengancam korban, laporan dapat diajukan langsung ke kepolisian disertai bukti berupa tangkapan layar, riwayat komunikasi, dan dokumen pendukung lain yang relevan.

Perbedaan dengan Keamanan Data

Privasi digital dan keamanan data sering dianggap sama, padahal keduanya menjawab persoalan berbeda. Keamanan data berbicara soal bagaimana data dilindungi dari ancaman teknis seperti peretasan, kebocoran, atau akses tidak sah oleh pihak luar. Privasi digital berbicara soal siapa yang berhak mengetahui dan menggunakan data seseorang, terlepas dari seberapa amannya data itu disimpan secara teknis.

Sebuah sistem bisa saja sangat aman secara teknis, sulit diretas dan datanya terenkripsi dengan baik, namun tetap melanggar privasi digital bila data yang dikumpulkan di dalamnya diperoleh tanpa persetujuan atau digunakan untuk tujuan yang tidak pernah diberitahukan kepada pemiliknya. Sebaliknya, sistem yang sepenuhnya menghormati privasi digital tetap membutuhkan keamanan data yang baik, karena persetujuan dan transparansi saja tidak cukup bila data yang dipercayakan justru bocor akibat sistem yang lemah.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak mendapatkan Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Privasi Digital? +
Hak individu untuk mengendalikan data dan informasi pribadinya di ruang digital serta mendapat perlindungan dari pengawasan berlebihan.
Apa bahasa Inggris dari Privasi Digital? +
Privasi Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Privacy.
Apa dasar hukum Privasi Digital? +
Dasar hukum Privasi Digital diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Apa asal kata Privasi Digital? +
Dari kata 'privasi' (hak untuk tidak diganggu kehidupan pribadinya) dan 'digital' (berkaitan dengan teknologi elektronik), merujuk pada hak individu atas perlindungan data dan informasi pribadinya di dunia digital.

Istilah Terkait