Lompat ke konten

Sengketa Tanah

Land Dispute Sengketa berasal dari bahasa Melayu yang berarti perselisihan atau pertentangan; dalam konteks pertanahan menyangkut perselisihan hak, batas, atau penguasaan tanah
Hukum Agraria sengketa tanah konflik pertanahan gugatan tanah mediasi tanah sengketa batas
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sengketa Tanah?

Sengketa tanah adalah perselisihan hak, batas, atau penguasaan tanah yang penyelesaiannya bisa lewat mediasi BPN, gugatan perdata, atau PTUN.

Land Dispute Sengketa berasal dari bahasa Melayu yang berarti perselisihan atau pertentangan; dalam konteks pertanahan menyangkut perselisihan hak, batas, atau penguasaan tanah Hukum Agraria

Definisi

Sengketa tanah adalah perselisihan mengenai hak, batas, atau penguasaan atas sebidang tanah antara dua pihak atau lebih. Objeknya bisa tanah bersertifikat maupun tanah yang belum pernah didaftarkan.

Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 membedakan tiga istilah yang sering dipakai bergantian tetapi tidak sama. Sengketa adalah perselisihan yang tidak berdampak luas, umumnya antarorang atau antarbadan hukum. Konflik adalah perselisihan yang berdampak luas, misalnya melibatkan satu komunitas atau kawasan. Perkara adalah perselisihan yang penanganannya sudah masuk ke lembaga peradilan.

Pembedaan itu bukan sekadar istilah. Ia menentukan siapa yang menangani dan lewat mekanisme apa masalahnya diselesaikan.

Jenis-Jenis Sengketa Tanah

Sengketa batas. Yang paling sering terjadi dan paling sering diremehkan. Pagar bergeser, patok hilang, atau luas di sertifikat tidak cocok dengan luas di lapangan. Akarnya biasanya pengukuran lama yang tidak akurat atau tanda batas yang tidak pernah dipasang permanen.

Sertifikat ganda. Dua sertifikat terbit atas bidang tanah yang sama, biasanya karena satu di antaranya lahir dari data yang keliru atau dari peta yang belum terintegrasi.

Sengketa waris. Tanah dijual satu ahli waris tanpa persetujuan yang lain, atau tanah warisan tidak pernah dibagi lalu ditempati sebagian pihak saja.

Jual beli bermasalah. Tanah dijual dua kali, dijual oleh orang yang tidak berhak, atau dijual dengan dokumen palsu.

Penguasaan tanpa alas hak. Tanah kosong yang ditinggalkan pemiliknya lalu ditempati pihak lain bertahun-tahun.

Sengketa dengan pemegang hak lain. Tumpang tindih dengan kawasan hutan, hak guna usaha perkebunan, atau tanah instansi pemerintah.

Dasar Hukum

Tidak ada satu undang-undang tunggal tentang sengketa tanah. Aturannya tersebar sesuai jalur penyelesaiannya.

Di ranah administrasi pertanahan, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan mengatur alur pengaduan, pengumpulan data, gelar kasus, mediasi, sampai tindak lanjutnya.

Di ranah perdata, dasar gugatan yang paling sering dipakai adalah ketentuan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata, atau wanprestasi bila sengketanya berakar pada perjanjian yang tidak dipenuhi.

Kekuatan bukti sertifikat diukur dengan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997. Ayat (1) menyebutnya alat pembuktian yang kuat, sementara ayat (2) membatasi tuntutan pihak lain setelah lima tahun sepanjang tanah diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata. Dua ayat inilah yang paling sering diperdebatkan di persidangan perkara tanah.

Ke Mana Harus Mengadu

Salah memilih forum membuat gugatan ditolak tanpa pernah diperiksa pokoknya. Ini peta kasarnya.

MasalahnyaForum yang tepatYang diminta
Batas bergeser, salah ukur, salah catat dataKantor PertanahanPengukuran ulang dan perbaikan data
Ingin menahan agar sertifikat tidak dialihkan selama berperkaraKantor PertanahanPencatatan blokir
Klaim kepemilikan, jual beli bermasalah, warisPengadilan NegeriPutusan siapa pemilik yang sah dan ganti rugi
Penerbitan sertifikat dianggap cacat prosedurPengadilan Tata Usaha NegaraPembatalan sertifikat sebagai keputusan pejabat
Pemalsuan dokumen, penyerobotanKepolisianProses pidana
Tanah adat atau tanah wakaf dengan hukum agamaPengadilan Agama untuk objek tertentuSesuai kewenangannya

Perlu diperhatikan, gugatan ke PTUN punya tenggang waktu yang pendek — dihitung sejak keputusan diterima atau diketahui — sehingga terlambat mengajukan berarti kehilangan jalur itu, meskipun jalur perdata masih mungkin ditempuh.

Alur Penyelesaian

  1. Musyawarah langsung. Untuk sengketa batas antartetangga, pengukuran ulang bersama oleh Kantor Pertanahan sering sudah menyelesaikan masalah.
  2. Pengaduan ke Kantor Pertanahan. Pengaduan diterima, ditelaah, lalu dilakukan pengumpulan data dan gelar kasus. Bila memenuhi syarat, ditawarkan mediasi.
  3. Mediasi. Kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Bila menyangkut peralihan atau pembagian hak, kesepakatan itu masih perlu dituangkan dalam akta PPAT agar bisa didaftarkan.
  4. Pemblokiran. Selama sengketa berjalan, pihak yang berkepentingan dapat meminta pencatatan blokir agar objek tidak berpindah tangan.
  5. Pengadilan. Bila mediasi gagal, perkara dibawa ke pengadilan yang berwenang. Di pengadilan pun hakim wajib lebih dulu mengupayakan perdamaian melalui mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
  6. Pelaksanaan putusan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kantor Pertanahan menindaklanjuti dengan pembatalan atau pencatatan sesuai amar putusan.

Praktik di Pengadilan

Dua hal menentukan nasib perkara tanah lebih dari argumen hukum yang rumit.

Pertama, kualitas bukti surat. Sertifikat, akta PPAT, girik dan Letter C, bukti PBB, serta peta bidang menjadi tulang punggung. Kuitansi tanpa akta lemah, tetapi tidak sepenuhnya tidak berguna bila didukung bukti lain.

Kedua, penguasaan fisik. Siapa yang benar-benar menempati, memagari, dan merawat tanah itu selama ini kerap menjadi pertimbangan penting, khususnya untuk tanah yang belum bersertifikat.

Contohnya begini. Pak Hendra memiliki SHM seluas 250 m². Tetangganya membangun pagar yang menggeser batas sekitar satu meter ke dalam. Langkah pertama yang masuk akal bukan langsung menggugat, melainkan meminta pengukuran ulang ke Kantor Pertanahan dengan menghadirkan kedua pihak.

Bila hasil pengukuran menunjukkan pagar memang melewati batas dan tetangga menolak memundurkan, barulah Pak Hendra mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri dengan berita acara pengukuran sebagai bukti utama. Menggugat tanpa data ukur resmi biasanya berakhir dengan pembuktian yang bertele-tele dan mahal.

Dasar Hukum

Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas, sedangkan konflik adalah perselisihan pertanahan yang berdampak luas.

Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997

Pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak mengajukan keberatan tertulis atau gugatan ke pengadilan, sepanjang tanah diperoleh dengan itikad baik dan dikuasai secara nyata.

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi sebelum perkara perdata diperiksa, dan tidak menempuh prosedur mediasi mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sengketa Tanah? +
Sengketa tanah adalah perselisihan hak, batas, atau penguasaan tanah yang penyelesaiannya bisa lewat mediasi BPN, gugatan perdata, atau PTUN.
Apa bahasa Inggris dari Sengketa Tanah? +
Sengketa Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Dispute.
Apa dasar hukum Sengketa Tanah? +
Dasar hukum Sengketa Tanah diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, Pasal 1365 KUHPerdata, PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Apa asal kata Sengketa Tanah? +
Sengketa berasal dari bahasa Melayu yang berarti perselisihan atau pertentangan; dalam konteks pertanahan menyangkut perselisihan hak, batas, atau penguasaan tanah

Istilah Terkait