Definisi
Skimming adalah pencurian data kartu debit atau kredit dengan cara menyalin isinya, bukan mengambil kartunya. Pelaku memasang alat pembaca di mulut slot kartu mesin ATM atau mesin gesek pedagang, lalu merekam PIN lewat kamera kecil atau papan tombol tiruan yang ditempel di atas papan tombol asli. Dari dua bahan itu — data kartu dan PIN — pelaku membuat kartu duplikat dan menguras rekening korban di tempat lain.
Ciri khas skimming: korban tidak pernah kehilangan kartunya. Kartu tetap di dompet, tetapi saldonya berkurang di kota atau bahkan negara lain. Inilah yang membuat korban sering baru sadar setelah beberapa hari.
Serangan ini menyasar kartu berpita magnetik, yang datanya dapat disalin utuh. Kartu berchip jauh lebih sulit digandakan, dan itulah alasan perbankan Indonesia mewajibkan penggantian kartu magnetik ke kartu berchip. Namun mesin lama yang masih membaca pita magnetik tetap menjadi celah.
Cara Kerja Skimming
- Pemasangan alat. Pembaca kartu tipis dipasang menempel di slot kartu; bentuknya dibuat menyatu dengan bodi mesin.
- Perekaman PIN. Dilakukan dengan kamera pinhole yang diarahkan ke papan tombol, atau dengan papan tombol palsu yang ditumpuk di atas aslinya.
- Pengambilan data. Pelaku kembali mengambil alatnya, atau menerima data secara nirkabel dari jarak dekat.
- Penggandaan kartu. Data ditulis ulang ke kartu kosong sehingga menghasilkan kartu yang dibaca mesin sebagai kartu asli.
- Penarikan dana. Dilakukan dalam jumlah kecil berulang atau sekaligus, sering pada dini hari dan di lokasi yang jauh dari domisili korban.
Skimming juga terjadi di mesin gesek pedagang. Kartu digesek dua kali — sekali pada mesin resmi, sekali pada alat penyalin — dengan alasan “transaksi gagal”.
Tanda yang bisa diperiksa sebelum memakai mesin ATM: slot kartu yang terasa longgar atau menonjol, papan tombol yang lebih tebal dari biasanya, lem atau goresan di sekitar slot, serta lubang kecil di bagian atas mesin. Menutup tangan saat menekan PIN tetap cara paling murah untuk membuat data yang tersalin tidak berguna.
Dasar Hukum
Perkara skimming hampir selalu didakwa berlapis, karena satu rangkaian perbuatan menyentuh beberapa rumusan sekaligus.
Penyalinan data kartu di mesin ATM adalah akses tanpa hak ke sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi, yang diatur UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024. Pembuatan kartu duplikat menyentuh larangan menciptakan informasi elektronik agar dianggap otentik, rumusan dengan ancaman terberat dalam UU ITE. Pemindahan saldo menyentuh larangan mengubah dan memindahkan informasi elektronik milik orang lain.
Di sisi KUHP, penarikan uang dengan kartu duplikat dulunya dijerat sebagai pencurian dengan memakai anak kunci palsu. Ketentuan itu berasal dari KUHP lama. Sejak 2 Januari 2026, KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 berlaku penuh, sehingga untuk perbuatan setelah tanggal tersebut yang dipakai adalah rumusan pencurian dengan pemberatan dalam KUHP baru. Perbuatan sebelum tanggal itu tetap diadili dengan aturan yang berlaku saat perbuatan dilakukan.
Data kartu dan identitas nasabah termasuk data pribadi, sehingga UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ikut berlaku. Bila hasil kejahatan dipindah berlapis antarrekening, undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang dapat dipakai untuk menjerat penampung dananya.
Contoh Kasus
Seorang pegawai swasta menarik uang di ATM sebuah minimarket pada Sabtu malam. Mesin sempat lambat merespons, tetapi transaksinya berhasil. Selasa pagi, ia menerima notifikasi tiga penarikan masing-masing Rp2,5 juta dari ATM di kota lain, padahal kartunya ada di dompetnya.
Ia langsung menelepon call center bank untuk memblokir kartu, mencetak buku tabungan sebagai bukti mutasi, lalu membuat laporan polisi. Rekaman kamera pengawas di lokasi ATM Sabtu malam menunjukkan seseorang berlama-lama di mesin sebelum ia datang.
Karena ada kelalaian pengamanan mesin, bank memproses pengaduannya dan mengembalikan dana setelah investigasi internal. Yang menentukan hasilnya adalah dua hal: kecepatan melapor dan bukti bahwa kartu fisiknya tidak pernah lepas dari penguasaan korban.
Tanggung Jawab Bank dan Cara Menuntut Ganti Dana
Bank tidak otomatis mengganti dana yang hilang, tetapi juga tidak otomatis bebas. Yang dinilai adalah siapa yang lalai.
Bank dapat dimintai tanggung jawab bila kehilangan terjadi karena pengamanan mesin atau sistemnya yang lemah — misalnya alat penyalin terpasang berhari-hari tanpa terdeteksi, atau mesin masih menerima kartu magnetik yang seharusnya sudah tidak berlaku. Dasar hukumnya adalah aturan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, ditambah rumusan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata.
Sebaliknya, posisi nasabah melemah bila PIN pernah diberikan kepada orang lain, ditulis di kartu, atau kartu pernah diserahkan kepada pihak ketiga.
Langkah menuntutnya berjenjang: mengadu tertulis ke bank dan meminta tanda terima pengaduan, menunggu jawaban dalam tenggat yang ditetapkan aturan perlindungan konsumen, lalu membawa perkara ke lembaga pengawas jasa keuangan bila jawabannya tidak memuaskan. Jalur terakhir adalah gugatan perdata.
Ke Mana Melapor
- Call center resmi bank, sesegera mungkin, untuk memblokir kartu dan meminta penahanan dana yang belum ditarik. Nomornya diambil dari kartu atau aplikasi resmi.
- Kepolisian, untuk laporan pidana. Bawa buku tabungan atau mutasi tercetak, kartu fisik, dan kronologi tertulis.
- Bank tempat rekening penampung berada, bila nomor rekening tujuan penarikan diketahui.
- Lembaga pengawas jasa keuangan, bila pengaduan ke bank tidak ditanggapi dalam tenggat yang berlaku.
- Pengelola lokasi ATM, untuk meminta pengamanan rekaman kamera pengawas sebelum terhapus otomatis — biasanya hanya tersimpan beberapa minggu.