Lompat ke konten

Acquiescence

Acquiescence Berasal dari bahasa Latin 'acquiescere' yang berarti menyetujui secara diam-diam atau tidak keberatan, merujuk pada ketiadaan protes terhadap suatu klaim atau tindakan
Hukum Internasional acquiescence persetujuan diam-diam kedaulatan wilayah estoppel
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Acquiescence?

Acquiescence adalah persetujuan diam-diam suatu negara terhadap klaim atau tindakan negara lain karena tidak mengajukan protes.

Acquiescence Berasal dari bahasa Latin 'acquiescere' yang berarti menyetujui secara diam-diam atau tidak keberatan, merujuk pada ketiadaan protes terhadap suatu klaim atau tindakan Hukum Internasional

Definisi

Acquiescence dalam hukum internasional adalah persetujuan diam-diam, atau lebih tepatnya ketiadaan protes, dari suatu negara terhadap klaim, tindakan, atau situasi yang dilakukan negara lain dan sebenarnya memengaruhi hak atau kepentingannya. Acquiescence bisa menimbulkan akibat hukum yang serius: negara yang diam terlalu lama bisa kehilangan haknya untuk kemudian menentang klaim atau tindakan tersebut, meski tidak pernah secara eksplisit menyatakan setuju.

Prinsip di balik konsep ini sederhana: hukum internasional tidak ingin ketidakpastian berlangsung selamanya. Jika suatu negara tahu — atau seharusnya tahu — ada klaim yang merugikan kepentingannya, tetapi memilih diam bertahun-tahun tanpa protes, ada titik di mana keadilan justru menuntut situasi itu dianggap sudah “disetujui” secara diam-diam, demi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Konsep ini paling sering muncul dalam sengketa wilayah dan perbatasan antar negara, di mana bertahun-tahun ketiadaan protes terhadap peta, patroli, atau administrasi suatu wilayah oleh negara lain bisa dijadikan bukti kuat di pengadilan internasional bahwa negara yang diam telah kehilangan haknya untuk menggugat kembali.

Dasar Hukum

Acquiescence bukan diatur dalam satu pasal tertulis khusus, melainkan berkembang lewat yurisprudensi Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional dan prinsip hukum umum. Dalam kasus Temple of Preah Vihear antara Kamboja melawan Thailand tahun 1962, ICJ memutuskan bahwa Thailand telah memberikan acquiescence terhadap peta perbatasan yang dibuat komisi campuran Prancis-Siam dengan tidak mengajukan keberatan selama bertahun-tahun, sehingga kedaulatan atas Kuil Preah Vihear jatuh ke tangan Kamboja.

Dalam kasus Fisheries antara Inggris melawan Norwegia tahun 1951, ICJ juga mempertimbangkan bahwa ketiadaan protes dari Inggris selama beberapa dekade terhadap sistem garis pangkal lurus yang diterapkan Norwegia dalam menentukan wilayah lautnya merupakan bentuk acquiescence yang memperkuat posisi hukum Norwegia. Kedua putusan ini menjadi rujukan utama yang membentuk doktrin acquiescence dalam hukum internasional modern.

Unsur-Unsur Acquiescence

Agar suatu ketiadaan protes bisa dianggap sebagai acquiescence yang punya konsekuensi hukum, umumnya harus memenuhi beberapa unsur. Pertama, negara yang bersangkutan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya klaim, tindakan, atau situasi yang memengaruhi kepentingannya — bukan sekadar tidak tahu karena informasi memang belum sampai. Kedua, negara itu tidak mengajukan protes atau reaksi apa pun dalam jangka waktu yang wajar, padahal punya kesempatan untuk melakukannya.

Ketiga, berlalunya waktu yang cukup lama sehingga kediaman itu tidak lagi bisa dianggap sekadar kelalaian sesaat, melainkan pola yang konsisten. Pengadilan internasional tidak menetapkan batas waktu pasti berapa tahun yang dianggap “cukup lama” — ini dinilai kasus per kasus, tergantung konteks dan seberapa jelas klaim yang seharusnya memicu protes.

Perbedaan dengan Estoppel

Acquiescence sering dikaitkan, bahkan tertukar, dengan prinsip estoppel dalam hukum internasional, padahal keduanya punya syarat yang berbeda. Estoppel menuntut adanya perubahan posisi yang merugikan (detrimental reliance) dari pihak yang mengandalkan sikap diam atau pernyataan pihak lain — misalnya suatu negara mengeluarkan biaya besar atau mengambil tindakan penting karena mempercayai sikap diam negara lain sebagai persetujuan.

Acquiescence tidak mensyaratkan adanya detrimental reliance semacam itu. Cukup dengan ketiadaan protes dalam waktu yang wajar atas klaim yang seharusnya diketahui, akibat hukumnya sudah bisa timbul, tanpa perlu membuktikan bahwa pihak lain sampai mengubah posisinya karena mengandalkan kediaman itu. Meski begitu, keduanya sama-sama berakar dari prinsip itikad baik (good faith) yang mendasari banyak doktrin dalam hukum internasional.

Batas dan Pengecualian

Acquiescence tidak berlaku otomatis dalam segala keadaan. Jika suatu negara memang tidak mengetahui dan tidak mungkin mengetahui adanya klaim yang merugikannya — misalnya karena tindakan itu dilakukan secara rahasia atau di wilayah terpencil yang jauh dari pengawasan — ketiadaan protes tidak bisa dianggap sebagai persetujuan diam-diam. Protes yang disampaikan secara konsisten, meski tidak diikuti tindakan hukum lebih lanjut seperti gugatan ke pengadilan internasional, juga umumnya cukup untuk mematahkan klaim acquiescence, karena menunjukkan negara itu tidak pernah benar-benar diam.

Selain itu, acquiescence umumnya tidak bisa mengabsahkan tindakan yang jelas-jelas melanggar norma jus cogens, seperti pendudukan wilayah lewat agresi militer yang melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional — sebab norma memaksa semacam ini dianggap tidak bisa disimpangi hanya karena ketiadaan protes dari pihak yang dirugikan.

Praktik di Pengadilan

Dalam kasus Temple of Preah Vihear, Thailand menerima peta yang menempatkan kuil bersejarah itu di sisi Kamboja tanpa mengajukan keberatan selama lebih dari 50 tahun, bahkan sempat menggunakan peta tersebut dalam berbagai keperluan resmi pemerintahannya sendiri. ICJ menilai perilaku ini sebagai bukti kuat acquiescence: Thailand tahu ada klaim atas wilayah itu, punya kesempatan berulang kali untuk memprotes, tetapi memilih diam selama puluhan tahun.

Berdasarkan penilaian ini, ICJ memutuskan kedaulatan atas wilayah kuil berada pada Kamboja, meski sengketa mengenai garis batas di sekitar area tersebut terus berlanjut dan bahkan pernah memicu bentrokan bersenjata antara kedua negara pada 2011, sebelum akhirnya ICJ kembali menegaskan putusannya lewat interpretasi tambahan pada 2013.

Relevansi bagi Indonesia

Doktrin acquiescence menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah Indonesia selalu mengeluarkan nota protes diplomatik resmi setiap kali ada aktivitas kapal asing yang dianggap melanggar kedaulatan di perairan Natuna Utara, meski aktivitas itu tidak selalu berujung eskalasi militer. Diamnya suatu negara terhadap pelanggaran berulang, sekecil apa pun, berisiko ditafsirkan di kemudian hari sebagai acquiescence yang melemahkan posisi hukum negara tersebut dalam sengketa wilayah.

Karena itu, kementerian luar negeri dan lembaga terkait di Indonesia biasanya mendokumentasikan setiap protes resmi secara rapi, sebagai bukti bahwa Indonesia tidak pernah diam menghadapi klaim yang berpotensi merugikan kedaulatan wilayahnya — sebuah langkah pencegahan hukum yang jauh lebih murah dibanding harus membuktikan sebaliknya bertahun-tahun kemudian di hadapan pengadilan internasional.

Dasar Hukum

ICJ, Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand, 1962)

Mahkamah memutuskan bahwa Thailand telah memberikan acquiescence terhadap peta perbatasan yang dibuat oleh komisi campuran Prancis-Siam dengan tidak mengajukan keberatan selama bertahun-tahun, sehingga Kuil Preah Vihear berada di bawah kedaulatan Kamboja.

ICJ, Fisheries Case (United Kingdom v. Norway, 1951)

Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketiadaan protes dari Inggris selama beberapa dekade terhadap sistem garis pangkal lurus yang diterapkan Norwegia merupakan bentuk acquiescence.

Pertanyaan Umum

Apa itu Acquiescence? +
Acquiescence adalah persetujuan diam-diam suatu negara terhadap klaim atau tindakan negara lain karena tidak mengajukan protes.
Apa bahasa Inggris dari Acquiescence? +
Acquiescence dalam bahasa Inggris disebut Acquiescence.
Apa dasar hukum Acquiescence? +
Dasar hukum Acquiescence diatur dalam ICJ, Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand, 1962), ICJ, Fisheries Case (United Kingdom v. Norway, 1951).
Apa asal kata Acquiescence? +
Berasal dari bahasa Latin 'acquiescere' yang berarti menyetujui secara diam-diam atau tidak keberatan, merujuk pada ketiadaan protes terhadap suatu klaim atau tindakan

Istilah Terkait