Lompat ke konten

Mahkamah Internasional

International Court of Justice (ICJ) Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti pengadilan) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa)
Hukum Internasional mahkamah internasional ICJ international court of justice penyelesaian sengketa
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Mahkamah Internasional?

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antar negara di Den Haag.

International Court of Justice (ICJ) Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti pengadilan) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa) Hukum Internasional

Definisi

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. ICJ didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB sebagai penerus Permanent Court of International Justice (PCIJ) yang dibentuk pada era Liga Bangsa-Bangsa.

ICJ memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi contentious untuk menyelesaikan sengketa hukum antar negara, dan fungsi advisory untuk memberikan nasihat hukum atas permintaan organ PBB atau badan khusus PBB. Hanya negara yang dapat menjadi pihak dalam perkara di hadapan ICJ, sementara individu dan organisasi internasional tidak memiliki legal standing untuk berperkara langsung.

Mahkamah terdiri dari 15 hakim yang dipilih Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk masa jabatan 9 tahun. Sumber hukum yang dipakai ICJ meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, serta yurisprudensi dan doktrin sebagai sumber tambahan, sebagaimana diatur Pasal 38 Statuta ICJ.

Dasar Hukum

Dasar pembentukan ICJ ada di Pasal 92 Piagam PBB, yang menyebut Mahkamah sebagai organ peradilan utama PBB dan menjadikan Statuta ICJ sebagai lampiran yang mengikat seluruh anggota PBB. Karena Indonesia adalah anggota PBB, Indonesia otomatis menjadi pihak dalam Statuta ICJ tanpa perlu ratifikasi terpisah.

Namun menjadi pihak dalam Statuta tidak sama dengan tunduk pada yurisdiksi ICJ dalam setiap sengketa. Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ menegaskan hanya negara yang boleh berperkara di hadapan Mahkamah, dan yurisdiksinya bersifat konsensual. ICJ hanya berwenang mengadili sengketa jika negara-negara yang bersengketa sama-sama menyetujuinya, baik lewat perjanjian khusus, klausul dalam perjanjian tertentu, atau deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib. Indonesia sampai sekarang belum pernah membuat deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib itu, sehingga Indonesia hanya bisa diseret ke ICJ apabila secara khusus menyetujuinya untuk kasus tertentu.

Dalam memutus perkara, Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ mengarahkan Mahkamah menerapkan perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, serta putusan pengadilan dan doktrin sebagai sumber tambahan.

Syarat dan Prosedur

Karena yurisdiksi ICJ bersifat konsensual, ada beberapa jalan bagi suatu sengketa untuk sampai ke Mahkamah.

  1. Perjanjian khusus (compromis). Kedua negara yang bersengketa sepakat bersama-sama mengajukan sengketa itu ke ICJ, seperti yang dilakukan Indonesia dan Malaysia dalam sengketa Sipadan-Ligitan.
  2. Klausul kompromisori dalam perjanjian. Banyak perjanjian internasional mencantumkan klausul yang menunjuk ICJ sebagai forum penyelesaian jika perjanjian itu ditafsirkan berbeda oleh para pihak.
  3. Deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib. Negara bisa menyatakan sejak awal bahwa dirinya tunduk pada yurisdiksi ICJ untuk sengketa hukum dengan negara lain yang membuat deklarasi serupa.

Setelah perkara diterima, proses beracara meliputi tahap tertulis berupa pertukaran memorandum, dan tahap lisan berupa dengar pendapat di Den Haag, yang bisa berlangsung bertahun-tahun sebelum putusan akhir dijatuhkan. Putusan ICJ bersifat final dan mengikat para pihak, tetapi ICJ sendiri tidak memiliki aparat penegak. Pelaksanaan putusan bergantung pada itikad baik negara yang kalah, atau dalam kasus pembangkangan, permintaan penegakan lewat Dewan Keamanan PBB.

Contoh Kasus

Indonesia pernah menjadi pihak dalam kasus Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan (Indonesia/Malaysia) di ICJ pada tahun 2002, yang diajukan lewat perjanjian khusus karena kedua negara sepakat menyerahkan sengketa itu ke Mahkamah. ICJ memutuskan kedaulatan atas kedua pulau itu diberikan kepada Malaysia berdasarkan effectivités, yaitu bukti pelaksanaan kedaulatan yang efektif dan berkelanjutan seperti pengelolaan konservasi penyu dan pembangunan mercusuar, yang ternyata lebih banyak dilakukan Malaysia. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Indonesia dalam pengelolaan pulau-pulau terluar.

Kasus lain yang melibatkan kawasan ASEAN adalah Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand) pada tahun 1962, di mana ICJ memutuskan kuil tersebut berada di bawah kedaulatan Kamboja. Kasus ini menunjukkan peran ICJ dalam penyelesaian sengketa wilayah secara damai, meski Thailand sempat menolak mengakui hasilnya di lapangan selama beberapa dekade.

Perbedaan dengan ICC

ICJ kerap tertukar dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), padahal keduanya berbeda mendasar. ICJ menyelesaikan sengketa hukum antar negara dan hanya negara yang bisa jadi pihak, sedangkan ICC mengadili individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. ICJ adalah organ PBB yang otomatis mengikat seluruh anggota PBB, sementara ICC adalah pengadilan berbasis perjanjian yang hanya mengikat negara yang meratifikasi Statuta Roma, dan Indonesia belum menjadi pihak di dalamnya. Bagi negara yang bersengketa soal wilayah atau perjanjian, forumnya ICJ; bagi individu yang diduga melakukan kejahatan internasional paling serius, forumnya ICC.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah warga negara biasa bisa mengajukan gugatan ke ICJ? Tidak. Hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di ICJ; individu, perusahaan, dan organisasi internasional tidak memiliki legal standing untuk berperkara langsung.

Apakah putusan ICJ bisa dipaksakan jika salah satu negara menolak patuh? ICJ tidak punya aparat penegak sendiri. Jika suatu negara membangkang, pihak yang menang bisa meminta Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan, meski dalam praktik hal ini jarang berjalan efektif karena hak veto anggota tetap.

Apakah Indonesia wajib menerima setiap gugatan yang diajukan ke ICJ? Tidak. Karena Indonesia belum membuat deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib, Indonesia hanya terikat pada perkara yang memang disetujuinya, baik lewat perjanjian khusus maupun klausul kompromisori dalam perjanjian tertentu.

Apa bedanya ICJ dengan tribunal arbitrase seperti dalam sengketa Laut Cina Selatan? ICJ adalah organ permanen PBB dengan hakim tetap, sedangkan tribunal arbitrase dibentuk khusus untuk satu sengketa berdasarkan mekanisme yang diatur perjanjian tertentu, misalnya UNCLOS, dan bubar setelah putusan dijatuhkan.

Dasar Hukum

Pasal 92 Piagam PBB

Mahkamah Internasional merupakan organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah berfungsi sesuai dengan Statuta yang dilampirkan, yang didasarkan pada Statuta Mahkamah Tetap Kehakiman Internasional.

Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ

Hanya negara-negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara di hadapan Mahkamah.

Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ

Mahkamah, yang berfungsi untuk memutus sengketa yang diajukan kepadanya sesuai dengan hukum internasional, menerapkan: perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip-prinsip umum hukum, dan putusan pengadilan serta doktrin sebagai sumber tambahan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mahkamah Internasional? +
Mahkamah Internasional (ICJ) adalah organ peradilan utama PBB yang menyelesaikan sengketa hukum antar negara di Den Haag.
Apa bahasa Inggris dari Mahkamah Internasional? +
Mahkamah Internasional dalam bahasa Inggris disebut International Court of Justice (ICJ).
Apa dasar hukum Mahkamah Internasional? +
Dasar hukum Mahkamah Internasional diatur dalam Pasal 92 Piagam PBB, Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ, Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ.
Apa asal kata Mahkamah Internasional? +
Gabungan kata 'mahkamah' (dari bahasa Arab, berarti pengadilan) dan 'internasional' (antar bangsa-bangsa)

Istilah Terkait