Definisi
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang tentang advokat. Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar kedudukannya dengan hakim dan jaksa dalam sistem peradilan pidana, meski cara kerjanya berbeda — advokat membela kepentingan kliennya, sementara jaksa mewakili kepentingan negara dan hakim memutus perkara secara netral.
Jasa hukum yang diberikan advokat mencakup banyak hal: memberi konsultasi hukum, memberi bantuan hukum, menjalankan kuasa dari klien, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dalam perkara pidana, advokat berperan sebagai penasihat hukum yang mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan hingga membela terdakwa di persidangan, memastikan hak-hak kliennya sebagai pihak yang berhadapan dengan aparat penegak hukum tetap dihormati.
Advokat berbeda dari sekadar konsultan hukum biasa karena statusnya diakui khusus oleh undang-undang sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum, bersama hakim, jaksa, dan polisi. Status ini memberi advokat sejumlah hak istimewa, termasuk hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya, tapi juga membebankan kewajiban tunduk pada kode etik profesi yang ketat, yang diawasi oleh organisasi advokat dan dewan kehormatan profesi.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai advokat diatur dalam undang-undang tentang advokat, yang mendefinisikan advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang tersebut. Undang-undang yang sama menegaskan status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh diintervensi dalam menjalankan tugas profesinya membela kepentingan klien.
Dalam konteks hukum acara pidana, KUHAP mengatur bahwa untuk perkara dengan ancaman pidana berat, jika terdakwa tidak mampu secara ekonomi menyewa advokat sendiri, pengadilan wajib menunjuk advokat untuk mendampinginya secara cuma-cuma. Ketentuan ini memastikan hak atas bantuan hukum tidak hanya jadi hak formal di atas kertas, tapi benar-benar bisa diakses oleh semua orang, termasuk yang tidak mampu membayar jasa advokat.
Syarat dan Prosedur
- Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, baik dari fakultas hukum umum maupun syariah yang mencakup materi hukum.
- Mengikuti dan lulus pendidikan khusus profesi advokat yang diselenggarakan organisasi advokat.
- Lulus ujian advokat sebagai syarat kompetensi sebelum bisa berpraktik.
- Menjalani magang di kantor advokat selama jangka waktu tertentu untuk mendapat pengalaman praktik langsung.
- Diangkat dan disumpah oleh organisasi advokat atau pengadilan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum resmi bisa berpraktik sebagai advokat.
- Terdaftar sebagai anggota organisasi advokat dan tunduk pada kode etik profesi yang mengatur perilaku advokat dalam menjalankan tugasnya.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Advokat berhak menjalankan tugas profesinya secara bebas dan mandiri tanpa tekanan dari pihak mana pun, termasuk hak imunitas yang menjamin advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Advokat juga berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lain dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang diperlukan untuk membela kepentingan kliennya.
Di sisi lain, advokat berkewajiban menjunjung tinggi kode etik profesi, menjaga kerahasiaan informasi klien yang diperolehnya karena hubungan profesinya, dan mengutamakan kepentingan klien tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan secara umum. Klien pun punya kewajiban timbal balik, seperti memberikan informasi yang jujur dan lengkap kepada advokatnya serta membayar honorarium sesuai kesepakatan, agar advokat bisa bekerja secara maksimal membela kepentingannya.
Contoh Kasus
Seorang tersangka kasus pembunuhan menunjuk advokat sebagai penasihat hukumnya sejak awal proses hukum. Advokat mendampingi tersangka sejak tahap penyidikan, hadir dalam setiap pemeriksaan di kepolisian untuk memastikan haknya tidak dilanggar, dan membantu menyusun strategi pembelaan sejak dini. Di persidangan, advokat mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum, dan menutup pembelaannya dengan nota pembelaan (pledoi).
Dalam kasus lain yang melibatkan terdakwa tidak mampu secara ekonomi dengan ancaman pidana berat, pengadilan menunjuk advokat secara resmi untuk mendampingi terdakwa secara cuma-cuma sepanjang proses persidangan, sesuai kewajiban negara menjamin akses keadilan bagi semua orang tanpa memandang kemampuan ekonominya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah advokat wajib membela klien yang menurutnya bersalah? Advokat tetap wajib memberi pembelaan maksimal sesuai prinsip hukum, karena tugasnya bukan menilai bersalah tidaknya klien melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan hak-hak klien terpenuhi sesuai koridor hukum yang berlaku.
Apa itu hak imunitas advokat? Hak imunitas advokat adalah jaminan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pernyataan atau tindakan yang dilakukannya dengan iktikad baik dalam menjalankan tugas membela klien, baik di dalam maupun di luar sidang.
Bagaimana jika advokat melanggar kode etik? Advokat yang melanggar kode etik profesi bisa dikenai sanksi oleh dewan kehormatan organisasi advokat, mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari profesi advokat.
Apakah semua orang berhak didampingi advokat gratis? Untuk perkara pidana dengan ancaman pidana berat, orang yang tidak mampu secara ekonomi berhak didampingi advokat secara cuma-cuma yang ditunjuk pengadilan, sebagai bagian dari jaminan akses keadilan.
Apa beda advokat dan pengacara? Dalam praktik sehari-hari kedua istilah ini sering dipakai bergantian untuk profesi yang sama, meski istilah “advokat” adalah istilah resmi yang dipakai undang-undang untuk menyebut profesi pemberi jasa hukum ini.