Definisi
Eksepsi adalah tangkisan atau keberatan yang diajukan tergugat terhadap gugatan penggugat, yang tidak menyangkut pokok perkara atau materi sengketa itu sendiri, melainkan berkaitan dengan aspek formal atau prosedural dari gugatan yang diajukan. Dengan mengajukan eksepsi, tergugat pada dasarnya mengatakan “seandainya pun benar apa yang digugat, gugatan ini tidak seharusnya diperiksa karena ada cacat formal di dalamnya.”
Eksepsi berbeda dari bantahan atas pokok perkara. Ketika tergugat membantah pokok perkara, ia mempersoalkan kebenaran dalil yang digugat, misalnya menyangkal bahwa ia berutang kepada penggugat. Ketika tergugat mengajukan eksepsi, ia sama sekali tidak masuk ke substansi tersebut, melainkan mempersoalkan hal-hal seperti kewenangan pengadilan memeriksa perkara, kejelasan rumusan gugatan, atau kelengkapan pihak yang digugat.
Tujuan utama eksepsi adalah agar pengadilan menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa perlu masuk ke pemeriksaan pokok perkara yang memakan waktu lebih lama. Bagi tergugat, eksepsi bisa menjadi jalan pintas untuk mengakhiri gugatan lebih cepat, sepanjang cacat formal yang didalilkan benar-benar terbukti dan cukup kuat di mata hakim.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai eksepsi diatur dalam hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia, khususnya Pasal 125 ayat (2) HIR untuk wilayah Jawa dan Madura. Ketentuan ini menegaskan bahwa jika tergugat dalam jawabannya mengemukakan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berwenang memeriksa perkara, pengadilan wajib memeriksa dan memutus eksepsi tersebut, bahkan sekalipun tergugat atau wakilnya tidak hadir di persidangan.
Pasal 136 HIR juga mengatur bahwa eksepsi selain eksepsi kompetensi absolut tidak boleh diperiksa dan diputus secara terpisah, melainkan harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara dalam satu putusan akhir. Ketentuan ini membatasi kemungkinan tergugat memperlambat proses persidangan dengan mengajukan berbagai eksepsi yang diperiksa satu per satu secara terpisah.
Jenis-Jenis Eksepsi
Eksepsi dibedakan menjadi dua kategori besar. Eksepsi prosesual berkaitan dengan aspek proses beracara, mencakup eksepsi kompetensi absolut (pengadilan tidak berwenang memeriksa jenis perkara tersebut, misalnya perkara pidana diajukan ke pengadilan perdata), eksepsi kompetensi relatif (pengadilan yang dipilih bukan pengadilan yang seharusnya berwenang berdasarkan domisili tergugat), serta eksepsi lain seperti gugatan kurang pihak dan gugatan yang kabur rumusannya (obscuur libel).
Eksepsi materiil berkaitan dengan substansi hubungan hukum para pihak, meski tetap tidak menyentuh pokok sengketa secara langsung. Termasuk di dalamnya eksepsi yang menunda pemeriksaan perkara karena ada syarat yang belum terpenuhi, dan eksepsi yang menggagalkan gugatan sama sekali, misalnya karena perkara yang sama sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).
Ada pula eksepsi yang berkaitan dengan kelengkapan pihak dalam gugatan, dikenal dengan istilah plurium litis consortium, yang diajukan ketika penggugat dianggap tidak melibatkan semua pihak yang seharusnya ikut digugat agar putusan bisa dilaksanakan secara utuh. Contohnya, gugatan pembatalan jual beli tanah yang hanya menggugat penjual tanpa turut menggugat pembeli kedua yang sudah menguasai tanah tersebut, berpotensi dianggap kurang pihak dan dieksepsi oleh tergugat.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Eksepsi umumnya diajukan bersamaan dengan jawaban pertama tergugat atas gugatan, pada sidang di mana tergugat pertama kali menyampaikan tanggapannya. Khusus eksepsi kompetensi absolut, tergugat diberi kelonggaran untuk mengajukannya kapan saja selama proses persidangan berlangsung, bahkan hakim sendiri bisa menyatakan diri tidak berwenang secara jabatan tanpa perlu dimintakan oleh tergugat.
Setelah eksepsi diajukan, penggugat diberi kesempatan menanggapinya. Hakim kemudian mempertimbangkan eksepsi tersebut bersamaan dengan seluruh pemeriksaan perkara, dan baru memutuskannya dalam putusan akhir, kecuali untuk eksepsi kompetensi absolut yang bisa diputus tersendiri lebih dulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Praktik di Pengadilan
Dalam gugatan wanprestasi yang diajukan seorang pemasok terhadap perusahaan distributor, tergugat mengajukan eksepsi kompetensi relatif, dengan dalil bahwa pengadilan yang dipilih penggugat bukan pengadilan tempat domisili tergugat sebagaimana seharusnya. Tergugat juga mengajukan eksepsi obscuur libel karena menilai gugatan tidak merinci dengan jelas berapa besar kerugian yang dituntut.
Majelis hakim memeriksa kedua eksepsi tersebut bersamaan dengan jawaban pokok perkara. Setelah mempertimbangkan bukti domisili tergugat yang jelas berbeda dari lokasi pengadilan yang dipilih, hakim menerima eksepsi kompetensi relatif dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), tanpa perlu lagi memeriksa eksepsi obscuur libel maupun pokok sengketa wanprestasi yang didalilkan penggugat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah eksepsi bisa diajukan lisan di persidangan? Pada praktiknya eksepsi sebaiknya diajukan tertulis dalam surat jawaban tergugat, agar dalil dan alasannya tercatat jelas dan bisa ditanggapi secara terstruktur oleh penggugat maupun dipertimbangkan hakim.
Apa akibatnya jika eksepsi kompetensi relatif dikabulkan hakim? Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, dan penggugat harus mengajukan gugatan baru di pengadilan yang berwenang sesuai domisili tergugat jika masih ingin melanjutkan tuntutannya.
Apakah tergugat wajib mengajukan eksepsi? Tidak wajib. Eksepsi adalah hak, bukan kewajiban. Tergugat yang tidak melihat adanya cacat formal pada gugatan bisa langsung memberikan jawaban terhadap pokok perkara tanpa mengajukan eksepsi apa pun.
Bisakah eksepsi diajukan setelah jawaban pertama disampaikan? Untuk eksepsi selain kompetensi absolut, sebaiknya diajukan bersamaan jawaban pertama, karena hakim umumnya tidak akan mempertimbangkan eksepsi yang baru muncul di tahap persidangan lanjutan.
Apakah putusan yang menerima eksepsi bisa diajukan banding? Bisa. Pihak yang gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima karena eksepsi berhak mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hakim tingkat pertama.