Definisi
Aksesibilitas digital adalah prinsip dan praktik perancangan produk, layanan, serta konten digital agar dapat digunakan secara setara oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas seperti tunanetra, tunarungu, disabilitas fisik, dan disabilitas intelektual. Cakupannya luas: mulai dari desain situs web dan aplikasi mobile, dokumen elektronik, hingga konten video dan audio yang harus bisa diakses lewat teknologi bantu seperti pembaca layar (screen reader) atau keyboard tanpa mouse.
Konsep ini lahir dari kesadaran bahwa dunia digital yang terus berkembang justru bisa menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas jika tidak dirancang secara inklusif sejak awal. Sebuah situs pemerintah yang tidak punya teks alternatif pada gambar, misalnya, membuat penggunanya yang tunanetra tidak bisa memahami informasi penting yang seharusnya bisa diakses semua warga negara.
Di Indonesia, kewajiban menyediakan aksesibilitas digital semakin relevan seiring meningkatnya layanan publik dan swasta yang beralih ke platform digital, mulai dari pendaftaran administrasi kependudukan hingga layanan perbankan, yang seluruhnya harus tetap bisa diakses oleh penyandang disabilitas sebagai bagian dari hak dasar mereka.
Dasar Hukum
Kewajiban aksesibilitas digital di Indonesia bersumber dari undang-undang tentang penyandang disabilitas, yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas, termasuk dalam mengakses fasilitas publik. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin aksesibilitas tersebut, dan aksesibilitas fasilitas publik pada masa kini tidak lagi terbatas pada bangunan fisik, tetapi juga mencakup layanan digital.
Aturan mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik turut mendorong prinsip inklusivitas dalam pengembangan layanan digital. Sebagai acuan teknis, banyak instansi dan perusahaan di Indonesia merujuk pada standar internasional Web Content Accessibility Guidelines yang diterbitkan oleh konsorsium web dunia, meski standar ini bukan produk hukum Indonesia dan sifatnya sebagai pedoman teknis, bukan kewajiban yang bisa langsung dipaksakan secara hukum.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses yang setara terhadap layanan digital, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, tanpa harus meminta perlakuan khusus setiap kali mengakses layanan tersebut. Hak ini mencakup kemampuan menggunakan layanan secara mandiri, bukan selalu bergantung pada bantuan orang lain untuk mengoperasikan sebuah situs atau aplikasi.
Di sisi lain, penyelenggara layanan digital, terutama instansi pemerintah dan perusahaan yang melayani publik secara luas, memikul kewajiban merancang dan memelihara sistemnya agar kompatibel dengan teknologi bantu yang umum dipakai penyandang disabilitas. Kewajiban ini bukan sekadar imbauan moral, melainkan konsekuensi dari jaminan aksesibilitas fasilitas publik yang sudah diatur, meski penegakannya di lapangan masih bergantung pada pengaduan dan advokasi dari kelompok masyarakat sipil.
Ilustrasi Kasus
Sebuah organisasi penyandang disabilitas mengajukan keberatan kepada sebuah instansi pemerintah daerah karena situs layanan perizinan online mereka tidak bisa dioperasikan dengan pembaca layar. Tombol dan formulir pada situs tersebut tidak diberi label yang bisa dibaca teknologi bantu, sehingga pengguna tunanetra sama sekali tidak bisa mengajukan permohonan izin secara mandiri. Setelah menerima aduan, instansi tersebut memperbaiki situsnya dengan menambahkan label pada setiap elemen formulir dan menyesuaikan navigasi agar bisa dijalankan sepenuhnya lewat keyboard.
Kasus lain terjadi pada Bu Hesti, seorang nasabah tunanetra yang kesulitan menggunakan aplikasi mobile banking karena tombol transfer dan menu utama tidak terbaca oleh screen reader-nya. Ia menyampaikan keluhan melalui layanan pengaduan bank, dan setelah beberapa bulan bank tersebut merilis pembaruan aplikasi dengan label suara pada setiap tombol utama sesuai pedoman aksesibilitas level menengah, sehingga Bu Hesti akhirnya bisa bertransaksi tanpa bantuan orang lain.
Cara Melapor
Ketika menemukan layanan digital pemerintah yang tidak aksesibel, langkah pertama yang bisa ditempuh adalah menyampaikan pengaduan langsung ke instansi penyelenggara melalui kanal pengaduan resmi yang biasanya tersedia di situs atau aplikasi tersebut. Jika tidak direspons, pengaduan bisa dieskalasi ke Komisi Nasional Disabilitas, lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas termasuk aksesibilitas layanan publik.
Untuk layanan digital swasta seperti aplikasi perbankan atau e-commerce, pengaduan biasanya disampaikan lewat layanan pelanggan resmi perusahaan tersebut, dan jika tidak ditindaklanjuti dalam waktu wajar, pengguna bisa melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau organisasi advokasi disabilitas untuk mendorong penyelesaian. Dokumentasikan bukti berupa tangkapan layar atau rekaman kegagalan akses sebagai lampiran pengaduan agar proses penanganannya lebih cepat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua situs pemerintah wajib memenuhi standar aksesibilitas tertentu? Belum ada standar teknis tunggal yang secara eksplisit diwajibkan lewat peraturan khusus, tetapi kewajiban menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas tetap berlaku sebagai bagian dari hak atas fasilitas publik.
Apakah perusahaan swasta bisa dikenai sanksi jika layanan digitalnya tidak aksesibel? Penegakannya di Indonesia lebih banyak berbentuk desakan publik dan advokasi ketimbang sanksi administratif langsung, meski gugatan hukum tetap dimungkinkan jika ketidakaksesibilan itu terbukti merugikan hak penyandang disabilitas.
Apa saja contoh fitur aksesibilitas digital yang paling dasar? Contohnya teks alternatif pada gambar, subtitle pada video, kontras warna yang cukup, navigasi yang bisa dijalankan penuh dengan keyboard, dan kompatibilitas dengan pembaca layar.
Ke mana penyandang disabilitas bisa mengadu jika hak aksesibilitas digitalnya diabaikan? Bisa melalui kanal pengaduan resmi penyelenggara layanan, atau eskalasi ke Komisi Nasional Disabilitas jika penyelenggaranya adalah instansi pemerintah.
Apakah pengembang aplikasi wajib melibatkan penyandang disabilitas saat merancang fitur aksesibilitas? Tidak ada kewajiban formal untuk melibatkan penyandang disabilitas dalam proses perancangan, namun praktik terbaik yang dianjurkan justru melibatkan pengguna dengan disabilitas sejak tahap uji coba, karena kegagalan aksesibilitas paling sering muncul dari asumsi pengembang yang tidak pernah benar-benar mengalami hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas sehari-hari.