Lompat ke konten

Hak Digital

Digital Rights Gabungan dari 'hak' (rights) dan 'digital', merujuk pada hak-hak fundamental manusia dalam konteks teknologi digital dan internet.
Hukum Siber/ITE hak digital digital rights privasi digital kebebasan berekspresi uu pdp
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Digital?

Perluasan hak asasi manusia ke ruang digital, mencakup privasi, akses internet, dan kebebasan berekspresi, dijamin UUD 1945 dan UU ITE.

Digital Rights Gabungan dari 'hak' (rights) dan 'digital', merujuk pada hak-hak fundamental manusia dalam konteks teknologi digital dan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak digital (digital rights) adalah hak-hak fundamental manusia yang berlaku dalam konteks teknologi digital dan internet. Konsep ini merupakan perluasan hak asasi manusia tradisional ke ruang digital: hak atas privasi digital, kebebasan berekspresi online, akses internet, perlindungan data pribadi, serta hak untuk tidak diawasi secara sewenang-wenang oleh negara maupun pihak swasta.

Berbeda dari hak konvensional yang objeknya jelas (rumah, tanah, benda fisik), hak digital objeknya abstrak — data, identitas online, akses jaringan — sehingga penegakannya lebih bergantung pada regulasi teknis dan kesadaran masyarakat ketimbang mekanisme hukum yang sudah mapan seperti sengketa properti.

Dasar Hukum

Di Indonesia, hak digital tidak diatur dalam satu undang-undang tunggal, melainkan tersebar dan bersumber dari beberapa tingkatan regulasi. UUD 1945 Pasal 28F menjadi fondasi konstitusional yang menjamin hak berkomunikasi dan memperoleh informasi lewat saluran apa pun, termasuk digital. UU ITE Pasal 26 mengatur perlindungan data pribadi dalam penggunaan media elektronik serta melarang intersepsi ilegal terhadap komunikasi elektronik orang lain.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (berlaku penuh sejak Oktober 2024) memberi hak-hak spesifik yang lebih rinci kepada subjek data, termasuk hak akses, hak koreksi, hak hapus, hak portabilitas data, dan hak keberatan atas pemrosesan tertentu. Di luar itu, kebebasan berekspresi online juga tunduk pada pembatasan yang diatur UU ITE, khususnya terkait konten yang dianggap melanggar hukum — sehingga hak digital di Indonesia bukan hak yang mutlak tanpa batas.

Jenis-Jenis Hak Digital

Beberapa komponen utama hak digital yang relevan dalam konteks hukum Indonesia:

  1. Hak atas privasi digital — hak agar komunikasi dan data pribadi tidak diakses atau disadap tanpa dasar hukum yang sah.
  2. Hak atas akses internet — meski belum diakui sepenuhnya sebagai hak asasi tersendiri di Indonesia, akses informasi lewat internet dilindungi sebagai bagian dari hak memperoleh informasi.
  3. Kebebasan berekspresi online — hak menyampaikan pendapat di ruang digital, dengan batasan terhadap konten yang melanggar hukum seperti fitnah, ujaran kebencian, atau berita bohong.
  4. Hak atas anonimitas — hak untuk tidak selalu mengungkap identitas asli saat berinteraksi online, meski tidak absolut karena bisa dibatasi untuk kepentingan penegakan hukum.
  5. Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) — hak meminta penghapusan informasi pribadi yang sudah tidak relevan dari mesin pencari atau platform digital.
  6. Hak atas keamanan digital — hak mendapat perlindungan dari ancaman siber seperti peretasan, malware, dan penyalahgunaan data.

Contoh Kasus

Seorang warga mengajukan permohonan penghapusan informasi pribadinya dari hasil pencarian internet berdasarkan hak untuk dilupakan, karena informasi tersebut sudah tidak relevan dan merugikan reputasinya bertahun-tahun kemudian. Kasus semacam ini menguji sejauh mana hak subjek data dalam UU PDP bisa diterapkan terhadap mesin pencari dan platform pihak ketiga yang menampilkan informasi tersebut.

Seorang pengguna media sosial dilaporkan ke polisi karena unggahannya dianggap melanggar UU ITE. Ia berargumen unggahannya adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi UUD 1945. Aparat penegak hukum dan pengadilan kemudian menimbang batas antara kebebasan berekspresi yang sah dengan konten yang memenuhi unsur pidana seperti pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Sebuah aplikasi pinjaman online ditemukan mengakses seluruh kontak dan galeri foto ponsel pengguna tanpa keperluan yang relevan dengan layanannya. Setelah diadukan, otoritas terkait menindaklanjuti sebagai pelanggaran hak privasi digital dan prinsip minimalisasi data dalam UU PDP, karena akses yang diminta jauh melebihi kebutuhan wajar aplikasi pinjaman.

Ke Mana Harus Mengurus

Kalau merasa hak digital dilanggar, langkah yang bisa ditempuh tergantung jenis pelanggarannya:

  • Pelanggaran data pribadi (kebocoran data, penyalahgunaan data tanpa izin) — bisa diadukan ke lembaga pengawas pelindungan data pribadi yang dibentuk berdasarkan UU PDP, atau melapor ke kepolisian jika ada unsur pidana seperti Pasal 65 UU PDP.
  • Pembatasan akses atau pemblokiran konten yang dianggap sewenang-wenang — bisa diadukan ke Kominfo/Kementerian Komunikasi dan Digital, atau ditempuh lewat jalur hukum tata usaha negara bila menyangkut keputusan pejabat pemerintah.
  • Pelecehan atau ancaman online yang mengganggu keamanan pribadi — dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau unit siber kepolisian daerah.
  • Sengketa kebebasan berekspresi yang berujung pidana — memerlukan pendampingan hukum untuk menilai apakah unggahan memang memenuhi unsur pidana atau masih dalam koridor kebebasan berekspresi yang sah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hak digital di Indonesia sama kuatnya dengan hak asasi manusia konvensional? Secara konstitusional, hak digital bersandar pada pasal-pasal HAM yang sama di UUD 1945, tapi penegakannya di ranah digital masih berkembang dan sering bersinggungan dengan pembatasan demi ketertiban umum, sehingga dalam praktik penerapannya belum sekuat dan sejelas hak-hak konvensional yang sudah lama diuji di pengadilan.

Apakah pemerintah boleh memblokir akses internet ke suatu platform tanpa proses pengadilan? Kominfo memiliki kewenangan administratif untuk memutus akses terhadap konten atau platform yang melanggar ketentuan tertentu, misalnya konten ilegal atau PSE yang tidak terdaftar. Namun pemblokiran yang dianggap sewenang-wenang tetap bisa digugat lewat jalur hukum tata usaha negara oleh pihak yang dirugikan.

Apakah anak-anak punya hak digital yang berbeda dari orang dewasa? Ya. UU PDP memberikan perlindungan tambahan untuk data pribadi anak, mensyaratkan persetujuan orang tua atau wali untuk pemrosesan data anak dalam banyak konteks, mengingat anak dianggap belum sepenuhnya cakap secara hukum untuk memberikan consent sendiri.

Dasar Hukum

Pasal 28F UUD 1945

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 26 ayat (1) UU ITE

Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk melengkapi, memutakhirkan, dan/atau memperbaiki kesalahan Data Pribadi, hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadinya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Digital? +
Perluasan hak asasi manusia ke ruang digital, mencakup privasi, akses internet, dan kebebasan berekspresi, dijamin UUD 1945 dan UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Hak Digital? +
Hak Digital dalam bahasa Inggris disebut Digital Rights.
Apa dasar hukum Hak Digital? +
Dasar hukum Hak Digital diatur dalam Pasal 28F UUD 1945, Pasal 26 ayat (1) UU ITE, Pasal 5 UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Apa asal kata Hak Digital? +
Gabungan dari 'hak' (rights) dan 'digital', merujuk pada hak-hak fundamental manusia dalam konteks teknologi digital dan internet.

Istilah Terkait