Lompat ke konten

Alasan Pemaaf

Grounds for excuse (schulduitsluitingsgrond) dari bahasa Belanda 'schulduitsluitingsgrond' — schuld (kesalahan) + uitsluiting (penghapusan/pengecualian) + grond (alasan) — berarti alasan yang menghapus kesalahan
Hukum Pidana strafuitsluitingsgrond schulduitsluitingsgrond penghapus-pidana pertanggungjawaban-pidana kuhp-2023
Diperbarui 28 September 2026
Ringkasan

Apa itu Alasan Pemaaf?

Alasan pemaaf adalah keadaan subjektif yang menghapus kesalahan pelaku tindak pidana sehingga ia tidak dapat dipidana meskipun perbuatannya tetap melawan hukum.

Grounds for excuse (schulduitsluitingsgrond) dari bahasa Belanda 'schulduitsluitingsgrond' — schuld (kesalahan) + uitsluiting (penghapusan/pengecualian) + grond (alasan) — berarti alasan yang menghapus kesalahan Hukum Pidana

Definisi

Alasan pemaaf (schulduitsluitingsgrond) adalah konsep dalam hukum pidana yang membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana meskipun ia telah terbukti melakukan perbuatan yang dilarang. Berbeda dengan alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan, alasan pemaaf justru menghapus kesalahan pada diri pelakunya. Perbuatan tetap dianggap melawan hukum, tapi pelaku tidak bisa dipidana karena faktor subjektif yang melekat padanya.

Konsep ini lahir dari asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menganut pandangan dualistis, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dipisahkan secara tegas. Seseorang bisa melakukan tindak pidana, tapi belum tentu bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada alasan pemaaf yang melekat pada dirinya.

Dasar Hukum

Pengaturan alasan pemaaf kini diatur secara sistematis dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Ketentuan ini ditempatkan di Paragraf 2 Bagian Kedua Bab 2 yang mengatur tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana.

Beberapa pasal yang menjadi dasar alasan pemaaf meliputi:

Pasal 40-41: Anak di bawah 12 tahun tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Penanganannya dialihkan ke sistem peradilan pidana anak.

Pasal 42: Daya paksa (overmacht), baik absolut maupun relatif. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan atau tidak dapat dihindari, tidak dipidana.

Pasal 43: Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Jika seseorang membela diri secara berlebihan karena serangan yang mendadak dan hebat sehingga menimbulkan tekanan psikologis luar biasa, ia dapat dimaafkan.

Pasal 44: Perintah jabatan yang tidak sah tetapi dijalankan dengan iktikad baik. Jika seseorang menerima perintah dari atasan yang ternyata tidak sah, namun ia meyakini perintah itu sah dan melaksanakannya dengan itikad baik, ia tidak dapat dipidana.

Perbedaan dengan Alasan Pembenar

Banyak orang awam mencampuradukkan alasan pemaaf dan alasan pembenar. Padahal dampak hukumnya berbeda. Dalam alasan pembenar, perbuatan si pelaku kehilangan sifat melawan hukum — artinya apa yang ia lakukan dianggap benar secara hukum. Contoh klasiknya adalah pembelaan terpaksa (noodweer) yang proporsional, atau menjalankan perintah undang-undang.

Dalam alasan pemaaf, perbuatan tetap melawan hukum, tapi pelaku dimaafkan karena kondisi pribadinya. Implikasi hukumnya pun berbeda: jika hakim menemukan alasan pembenar, putusannya adalah bebas (vrijspraak). Jika yang ditemukan adalah alasan pemaaf, putusannya adalah lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Macam-Macam Alasan Pemaaf

Secara doktrinal, alasan pemaaf mencakup beberapa situasi:

Tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa. Seseorang dengan penyakit atau gangguan jiwa yang menghilangkan kemampuan menilai perbuatannya tidak dapat dipidana. Orang gila yang melakukan penganiayaan, misalnya, tidak bisa dijatuhi pidana karena unsur kesalahannya tidak terpenuhi.

Daya paksa. Ini dibagi menjadi dua: vis absoluta (paksaan mutlak) di mana pelaku benar-benar tidak punya kendali atas tubuhnya, dan vis compulsiva (paksaan relatif) di mana pelaku masih punya pilihan tapi pilihan itu sangat terbatas karena ancaman.

Noodweer exces. Seseorang melebihi batas pembelaan yang wajar karena goncangan jiwa akibat serangan mendadak. Misalnya seseorang dipukul tiba-tiba, lalu dalam kepanikan ia menusuk balik berkali-kali meskipun ancaman sudah berhenti.

Perintah jabatan tidak sah dengan itikad baik. Seorang bawahan menerima perintah yang secara formal datang dari atasan, namun secara materiil perintah itu tidak sah. Jika bawahan melaksanakannya dengan itikad baik dan tidak tahu bahwa perintah itu melawan hukum, ia dapat dimaafkan.

Sifat Subjektif Alasan Pemaaf

Ciri khas alasan pemaaf adalah sifatnya yang subjektif. Artinya, alasan ini melekat pada diri pelaku, bukan pada perbuatannya. Dua orang yang melakukan tindak pidana yang sama bisa mendapatkan perlakuan berbeda: satu dipidana karena tidak memiliki alasan pemaaf, satunya lagi lepas dari tuntutan karena ada alasan pemaaf yang melekat padanya.

Karena alasan pemaaf menghapus kesalahan, ia baru dipertimbangkan setelah unsur tindak pidana terbukti semua. Urutan pemeriksaan di persidangan adalah: pertama, buktikan perbuatan pidana terjadi. Kedua, buktikan pelaku melakukan perbuatan itu. Ketiga, periksa apakah ada alasan pemaaf yang menghapus kesalahan pelaku. Dengan kata lain, alasan pemaaf adalah lapis pertahanan terakhir bagi terdakwa.

Contoh Kasus

Kasus 1 — Gangguan Jiwa. Budi, seorang pria berusia 30 tahun dengan riwayat skizofrenia, tiba-tiba menyerang tetangganya dengan pecahan botol saat sedang kambuh. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat. Dalam persidangan, dokter jiwa bersaksi bahwa Budi tidak mampu menilai perbuatannya akibat psikosis akut. Hakim memutus Budi terbukti melakukan tindak pidana, tetapi melepaskan dari segala tuntutan hukum karena alasan pemaaf berupa tidak mampu bertanggung jawab (Pasal 38 KUHP baru). Budi kemudian menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, bukan di penjara.

Kasus 2 — Noodweer Exces. Anita dikejar oleh dua orang bersenjata golok di gang sempit. Saat salah satu pengejar hampir menebasnya, ia meraih potongan besi dan memukul kepala pengejarnya berkali-kali hingga korban tewas. Setelah kejadian, Anita terus memukul meskipun pengejar sudah tidak bergerak karena ia masih dalam ketakutan luar biasa. Hakim menilai Anita melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat serangan yang sangat mendadak dan hebat, sehingga ia mendapat alasan pemaaf berdasarkan Pasal 43 KUHP baru.

Kasus 3 — Anak di Bawah Umur. Riko (11 tahun) ikut membantu temannya yang sudah dewasa mencuri sepeda motor dengan memotong kunci kontak. Perbuatan Riko terbukti memenuhi unsur pencurian. Namun karena usianya belum 12 tahun, berdasarkan Pasal 40 KUHP baru, Riko tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Kasusnya dilimpahkan ke Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan untuk pembinaan, bukan ke pengadilan pidana anak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa bedanya alasan pemaaf dengan alasan pembenar?

Alasan pemaaf menghapus kesalahan pada diri pelaku tapi perbuatannya tetap melawan hukum. Akibatnya, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan itu sendiri, sehingga perbuatan dianggap sah dan hakim menjatuhkan putusan bebas. Contoh alasan pembenar: membela diri secara proporsional (noodweer), menjalankan perintah undang-undang, atau melakukan tindakan yang dibenarkan oleh jabatan.

Apakah orang gila otomatis bebas dari pidana?

Tidak otomatis. Orang dengan gangguan jiwa hanya tidak dapat dipidana jika gangguan itu menghilangkan kemampuannya untuk menilai perbuatannya atau mengendalikan kehendaknya. Jika gangguan jiwanya ringan dan ia masih sadar akan perbuatannya, ia tetap bisa dipidana meskipun hukumannya bisa dikurangi. Perlu pemeriksaan psikiater forensik untuk menentukan derajat gangguan jiwa terdakwa.

Apa yang dimaksud dengan daya paksa atau overmacht?

Daya paksa adalah keadaan di mana seseorang terpaksa melakukan tindak pidana karena tekanan yang tidak bisa ditolak atau dihindari. Misalnya, seorang sopir yang melanggar lampu merah karena harus menghindari tabrakan dengan anak kecil yang tiba-tiba menyeberang. Atau seseorang yang menyembunyikan temannya di rumah karena temannya dikejar oleh preman yang ingin membunuhnya. Daya paksa dibagi menjadi paksaan mutlak (tidak ada pilihan sama sekali) dan paksaan relatif (pilihan terbatas dengan konsekuensi berat).

Dasar Hukum

Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang pada waktu melakukan Tindak Pidana belum berumur 12 (dua belas) tahun.

Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana karena pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan oleh serangan atau ancaman serangan yang sangat mendadak dan hebat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Alasan Pemaaf? +
Alasan pemaaf adalah keadaan subjektif yang menghapus kesalahan pelaku tindak pidana sehingga ia tidak dapat dipidana meskipun perbuatannya tetap melawan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Alasan Pemaaf? +
Alasan Pemaaf dalam bahasa Inggris disebut Grounds for excuse (schulduitsluitingsgrond).
Apa dasar hukum Alasan Pemaaf? +
Dasar hukum Alasan Pemaaf diatur dalam Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 43 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa asal kata Alasan Pemaaf? +
dari bahasa Belanda 'schulduitsluitingsgrond' — schuld (kesalahan) + uitsluiting (penghapusan/pengecualian) + grond (alasan) — berarti alasan yang menghapus kesalahan

Istilah Terkait