Lompat ke konten

Keadaan Memaksa

Duress / Force Majeure Terjemahan dari istilah Belanda 'overmacht' yang secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar, merujuk pada daya paksa yang tidak dapat dilawan.
Hukum Pidana keadaan memaksa overmacht daya paksa force majeure alasan pemaaf
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Keadaan Memaksa?

Keadaan memaksa (overmacht) adalah alasan penghapus pidana ketika seseorang terpaksa melanggar hukum akibat daya paksa yang tidak mungkin dilawan.

Duress / Force Majeure Terjemahan dari istilah Belanda 'overmacht' yang secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar, merujuk pada daya paksa yang tidak dapat dilawan. Hukum Pidana

Definisi

Keadaan memaksa, atau yang lebih dikenal dengan istilah Belanda overmacht, adalah kondisi ketika seseorang melakukan perbuatan yang sebenarnya memenuhi rumusan tindak pidana, tetapi perbuatan itu didorong oleh daya paksa yang tidak mungkin ia lawan. Karena daya paksa itulah, hukum tidak lagi menuntut pertanggungjawaban pidana dari pelakunya.

Keadaan memaksa termasuk kelompok alasan penghapus pidana yang disebut alasan pemaaf. Bedanya dengan alasan pembenar seperti pembelaan terpaksa: pada alasan pemaaf, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum, hanya saja pelakunya dimaafkan karena keadaan yang menekannya tidak memberi pilihan lain yang wajar. Konsekuensinya penting — pelaku tidak dipidana, tetapi pihak ketiga yang dirugikan akibat perbuatan tersebut tetap bisa menempuh gugatan perdata.

Doktrin ini membedakan dua bentuk utama. Pertama, keadaan memaksa dalam arti sempit, yaitu dorongan dari luar diri pelaku yang membuatnya tidak berdaya menghadapi tekanan tersebut. Kedua, noodtoestand atau keadaan darurat, yaitu situasi ketika seseorang terjepit di antara dua kepentingan yang sama-sama sah dan terpaksa mengorbankan salah satunya demi menyelamatkan yang lain.

Dasar Hukum

Ketentuan pokok keadaan memaksa terdapat dalam Pasal 48 KUHP, yang menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana. Rumusannya singkat, sehingga isi dan batasnya justru banyak dibentuk oleh doktrin hukum pidana serta praktik pengadilan selama puluhan tahun, bukan semata oleh teks undang-undang.

Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh pada 2 Januari 2026, ketentuan tentang alasan penghapus pidana ini direkodifikasi ke dalam bab tersendiri mengenai alasan pemaaf dan alasan pembenar. Prinsip dasarnya dipertahankan — daya paksa yang tidak dapat dilawan tetap menghapus pertanggungjawaban pidana — sehingga pemahaman doktrin lama tentang vis absoluta, vis compulsiva, dan noodtoestand tetap dipakai hakim dalam menilai perkara.

Unsur-Unsur

Supaya keadaan memaksa bisa diterima sebagai alasan penghapus pidana, beberapa hal berikut umumnya harus terpenuhi:

  1. Ada daya paksa yang nyata, bukan sekadar tekanan psikologis ringan atau alasan yang dibuat-buat setelah perbuatan terjadi.
  2. Daya paksa itu datang dari luar kehendak pelaku, bisa berupa ancaman orang lain, kekuatan alam, atau situasi darurat yang mendesak.
  3. Tidak ada jalan lain yang wajar untuk ditempuh selain perbuatan yang menjadi tindak pidana tersebut.
  4. Ada hubungan sebab akibat yang jelas antara daya paksa dan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Kalau pelaku sebenarnya masih punya pilihan lain yang lebih aman tetapi memilih jalan yang melanggar hukum, pembelaan atas dasar keadaan memaksa biasanya sulit diterima hakim.

Jenis-Jenis

  • Vis Absoluta (daya paksa mutlak) — pelaku sama sekali tidak punya kehendak untuk berbuat lain, seolah tubuhnya hanya menjadi alat. Contohnya tangan seseorang dipegang paksa orang lain untuk membubuhkan tanda tangan pada dokumen palsu.
  • Vis Compulsiva (daya paksa relatif) — pelaku secara teknis masih bisa menolak, tetapi tidak dapat diharapkan wajar untuk menolak mengingat besarnya tekanan, misalnya diancam senjata tajam.
  • Noodtoestand (keadaan darurat) — pelaku terjepit di antara dua kepentingan yang sama-sama sah dan harus mengorbankan salah satu demi menyelamatkan yang lain, seperti membuang muatan kapal demi keselamatan penumpang.

Perbedaan dengan Pembelaan Terpaksa

Keadaan memaksa dan pembelaan terpaksa sama-sama menghapus pidana, tetapi dari sudut yang berbeda. Pembelaan terpaksa lahir karena ada serangan melawan hukum dari orang lain terhadap tubuh, kehormatan, atau harta benda, sehingga perbuatan membela diri itu sendiri dianggap sah — inilah alasan pembenar. Keadaan memaksa tidak selalu melibatkan serangan orang lain; sumbernya bisa berupa ancaman, kekuatan alam, atau situasi darurat, dan perbuatannya tetap dianggap melawan hukum, hanya pelakunya yang dimaafkan.

Perbedaan ini penting secara praktis. Kalau perbuatan dikategorikan pembelaan terpaksa, pelaku dianggap tidak berbuat salah sama sekali sehingga pihak yang diserangnya tidak berhak menuntut ganti rugi. Sebaliknya, dalam keadaan memaksa, pihak ketiga yang dirugikan oleh perbuatan pelaku — misalnya pemilik barang yang dibuang dari kapal saat noodtoestand — masih bisa menempuh gugatan perdata meski pelakunya bebas dari pidana.

Ilustrasi

Pak Anwar bekerja sebagai kasir di sebuah minimarket. Suatu malam, dua perampok bersenjata tajam mengancam nyawanya dan memaksanya membuka brankas serta menyerahkan seluruh uang tunai yang ada. Pak Anwar menuruti perintah tersebut karena merasa nyawanya benar-benar terancam. Meski secara formil perbuatannya membantu terjadinya perampokan, ia tidak dapat dipidana karena bertindak dalam keadaan memaksa berupa vis compulsiva — tekanan yang secara wajar tidak dapat diharapkan untuk dilawan oleh orang biasa.

Contoh noodtoestand terjadi pada Pak Rudi, nakhoda kapal nelayan. Saat kapalnya dihantam badai besar dan hampir tenggelam, ia memerintahkan sebagian muatan ikan hasil tangkapan dibuang ke laut agar kapal tidak oleng dan seluruh awak selamat. Tindakan ini merugikan pemilik muatan secara materiil, tetapi Pak Rudi tidak dipidana karena berada dalam situasi darurat yang mengharuskannya memilih antara menyelamatkan nyawa awak kapal atau mempertahankan muatan.

Bandingkan dengan kasus vis absoluta: seorang sopir truk dipaksa dua orang bersenjata masuk ke bagasi mobilnya sendiri, sementara salah satu pelaku mengemudikan truk itu untuk mengangkut barang curian. Sopir tersebut sama sekali tidak memiliki kendali atas jalannya peristiwa, sehingga ia jelas berada dalam keadaan memaksa yang bersifat mutlak dan tidak dapat dipidana atas keterlibatan itu.

Batas dan Pengecualian

Pembelaan keadaan memaksa tidak berlaku begitu saja hanya karena pelaku merasa tertekan. Hakim akan menilai apakah tekanan itu benar-benar datang dari luar, atau justru diciptakan sendiri oleh pelaku. Seseorang yang sengaja bergabung dengan kelompok kejahatan lalu belakangan mengaku “dipaksa” ikut melakukan kejahatan tertentu biasanya tidak bisa memakai alasan ini, karena situasi terjepit itu lahir dari pilihannya sendiri sejak awal.

Batas lain terletak pada proporsionalitas pengorbanan, khususnya pada noodtoestand. Kepentingan yang dikorbankan harus lebih kecil nilainya dibanding kepentingan yang diselamatkan. Nakhoda yang membuang muatan demi menyelamatkan nyawa awak kapal berada pada posisi yang wajar, tetapi kalau ia membuang seluruh muatan padahal cukup sebagian saja untuk menyelamatkan kapal, kelebihan tindakannya bisa dipersoalkan sebagai perbuatan yang melampaui batas kepentingan yang hendak dilindungi.

Dasar Hukum

Pasal 48 KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Pertanyaan Umum

Apa itu Keadaan Memaksa? +
Keadaan memaksa (overmacht) adalah alasan penghapus pidana ketika seseorang terpaksa melanggar hukum akibat daya paksa yang tidak mungkin dilawan.
Apa bahasa Inggris dari Keadaan Memaksa? +
Keadaan Memaksa dalam bahasa Inggris disebut Duress / Force Majeure.
Apa dasar hukum Keadaan Memaksa? +
Dasar hukum Keadaan Memaksa diatur dalam Pasal 48 KUHP.
Apa asal kata Keadaan Memaksa? +
Terjemahan dari istilah Belanda 'overmacht' yang secara harfiah berarti kekuatan yang lebih besar, merujuk pada daya paksa yang tidak dapat dilawan.

Istilah Terkait