Definisi
Benda Bergerak (roerende zaken) adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, seperti kendaraan, perhiasan, uang, dan peralatan. Kebalikannya adalah benda tidak bergerak, yaitu benda yang secara alami menetap di satu tempat seperti tanah dan bangunan yang menyatu dengannya.
Pembedaan ini bukan sekadar klasifikasi teoretis. Sifat bergerak atau tidak bergerak pada suatu benda menentukan cara penyerahannya, jenis jaminan yang bisa dipasang di atasnya, cara pembuktian kepemilikan, dan bahkan pengadilan mana yang berwenang mengadili sengketa yang menyangkutnya.
Jenis-Jenis Benda Bergerak
KUHPerdata membedakan benda bergerak menjadi dua kelompok:
- Benda bergerak karena sifatnya — benda yang secara fisik memang bisa berpindah, seperti mobil, sepeda motor, ternak, perhiasan, dan mesin yang tidak tertanam permanen di tanah.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang — hak-hak yang objeknya berupa benda bergerak, seperti saham, obligasi, piutang, hak pakai hasil atas benda bergerak, dan hak kekayaan intelektual.
Kelompok kedua ini penting dipahami karena banyak orang mengira benda bergerak hanya berupa barang fisik, padahal hak tagih dan surat berharga pun termasuk kategori ini meskipun tidak bisa dipegang secara fisik.
Dasar Hukum
KUHPerdata mengatur bahwa barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan, sementara barang bergerak karena ketentuan undang-undang mencakup hak pakai hasil dan hak-hak lain yang objeknya benda bergerak, hak atas piutang, serta saham dan surat berharga sejenis.
Penyerahan (levering) benda bergerak diatur berbeda dari benda tidak bergerak. Untuk benda bergerak berwujud, penyerahan cukup dilakukan dengan menyerahkan barangnya secara nyata dari tangan ke tangan, atau menyerahkan kunci gudang tempat barang disimpan. Untuk benda bergerak tidak berwujud seperti piutang, penyerahan dilakukan lewat akta cessie.
Perbedaan dengan Benda Tidak Bergerak
Perbedaan paling terasa ada di tiga hal. Pertama, cara penyerahan: benda bergerak berpindah kepemilikan cukup dengan penyerahan fisik, sementara benda tidak bergerak seperti tanah memerlukan akta otentik dan pendaftaran di kantor pertanahan. Kedua, jenis jaminan: benda bergerak dijaminkan lewat gadai atau fidusia, sementara benda tidak bergerak dijaminkan lewat hak tanggungan. Ketiga, perlindungan hukum atas penguasaan: untuk benda bergerak, orang yang menguasai barang secara itikad baik pada umumnya dianggap sebagai pemiliknya — sebuah perlindungan yang tidak berlaku sekuat itu untuk benda tidak bergerak, di mana sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan yang jauh lebih menentukan.
Konsekuensi Hukum
Karena benda bergerak mudah berpindah tangan, hukum memberi perlindungan lebih besar kepada pihak yang menguasainya dengan itikad baik. Prinsip ini membuat sengketa kepemilikan benda bergerak yang dicuri atau digelapkan menjadi rumit — pembeli yang membeli barang curian tanpa mengetahui asal-usulnya bisa saja tetap dilindungi hukum, sementara pemilik asli hanya bisa menuntut kembali dalam jangka waktu tertentu sejak barang hilang atau dicuri.
Konsekuensi lain terlihat pada jaminan utang. Benda bergerak yang dijaminkan lewat fidusia tetap bisa dikuasai secara fisik oleh debitur selama masa pinjaman, berbeda dengan gadai yang mengharuskan barang jaminan berpindah ke tangan kreditur. Perbedaan ini membuat fidusia jadi pilihan umum untuk kendaraan bermotor yang masih dipakai sehari-hari oleh pemiliknya.
Ilustrasi
Seorang pengusaha membeli truk dari dealer dan langsung menerima penyerahan secara fisik. Ia kemudian menjaminkan truk tersebut ke lembaga pembiayaan melalui jaminan fidusia. Penguasaan fisik truk tetap ada pada pengusaha — ia masih bisa memakainya untuk usaha — tetapi hak jaminan berada di tangan lembaga pembiayaan lewat sertifikat fidusia. Ketika pengusaha gagal membayar cicilan, lembaga pembiayaan dapat langsung mengeksekusi jaminan fidusia berdasarkan sertifikat itu tanpa harus mengajukan gugatan lebih dulu, karena sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.
Dalam ilustrasi lain, seorang penjual toko elektronik menjual televisi kepada pembeli yang ternyata membayar dengan cek kosong. Karena penyerahan barang sudah terjadi secara fisik pada saat transaksi, pembeli sudah dianggap memiliki televisi tersebut sekalipun pembayarannya kemudian bermasalah. Penjual harus menempuh jalur hukum perdata untuk menagih pembayaran, bukan langsung mengambil kembali barangnya begitu saja, kecuali ada klausul kepemilikan yang tertunda yang disepakati sejak awal transaksi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah uang tunai termasuk benda bergerak? Ya. Uang termasuk benda bergerak karena sifatnya, bahkan salah satu jenis benda bergerak yang paling mudah berpindah tangan. Karena itu, hukum memberi perlindungan kuat bagi siapa pun yang menguasai uang tunai secara itikad baik.
Bagaimana cara membuktikan kepemilikan benda bergerak jika terjadi sengketa? Berbeda dari tanah yang punya sertifikat, benda bergerak umumnya tidak wajib punya bukti kepemilikan formal. Penguasaan fisik atas suatu barang sering dianggap sebagai bukti awal kepemilikan, meskipun bisa dilawan dengan bukti lain seperti kuitansi pembelian, faktur, atau saksi.
Apakah kendaraan bermotor termasuk benda bergerak meskipun punya BPKB? Ya, kendaraan bermotor tetap termasuk benda bergerak karena sifatnya. BPKB dan STNK hanyalah dokumen administratif untuk keperluan registrasi dan perpajakan, bukan syarat mutlak sahnya kepemilikan seperti sertifikat tanah bagi benda tidak bergerak.
Apa yang terjadi jika benda bergerak yang dijaminkan fidusia dijual tanpa izin kreditur? Tindakan itu berpotensi melanggar perjanjian fidusia dan bisa berujung pada tuntutan pidana maupun perdata, karena debitur pada dasarnya hanya diberi hak pakai atas barang, sementara hak jaminan tetap melekat pada kreditur sampai utang lunas.