Lompat ke konten

Levering

Delivery / Transfer of Ownership Dari bahasa Belanda 'levering' (penyerahan), yaitu perbuatan hukum memindahkan hak milik atas benda
Hukum Perdata levering penyerahan peralihan hak hukum benda
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Levering?

Levering adalah perbuatan hukum penyerahan benda yang memindahkan hak milik, caranya berbeda untuk benda bergerak, piutang, dan tanah.

Delivery / Transfer of Ownership Dari bahasa Belanda 'levering' (penyerahan), yaitu perbuatan hukum memindahkan hak milik atas benda Hukum Perdata

Definisi

Levering, dalam bahasa Indonesia sering disebut penyerahan, adalah perbuatan hukum yang memindahkan hak milik atas suatu benda dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam sistem hukum benda Indonesia yang mewarisi tradisi hukum Belanda, levering bukan sekadar peristiwa fisik menyerahkan barang dari tangan ke tangan, melainkan perbuatan hukum tersendiri yang harus dibedakan dari perjanjian yang mendasarinya.

Sistem hukum Indonesia menganut asas kausal, yang berarti sahnya perpindahan hak milik bergantung pada dua hal sekaligus: adanya titel yang sah, misalnya perjanjian jual beli, hibah, atau tukar-menukar, dan dilakukannya levering itu sendiri. Tanpa levering, sekalipun perjanjian jual beli sudah ditandatangani dan harga sudah lunas dibayar, hak milik atas benda secara hukum belum berpindah kepada pembeli — ia baru punya hak menuntut penyerahan, bukan hak milik yang sudah beralih.

Karena itu levering menjadi titik krusial dalam banyak sengketa jual beli. Penjual yang belum menyerahkan barang secara sah tetap berstatus pemilik di mata hukum, sekalipun secara moral dan kontraktual ia sudah “menjual” barangnya kepada pembeli.

Dasar Hukum

KUHPerdata mengatur cara levering berbeda-beda tergantung jenis bendanya. Pasal 612 mengatur levering benda bergerak bertubuh, yang dilakukan dengan penyerahan nyata dari tangan ke tangan, atau penyerahan kunci gudang tempat barang disimpan jika penyerahan fisik langsung tidak memungkinkan. Pasal 613 mengatur levering piutang atas nama dan benda tak bertubuh lainnya, yang dilakukan lewat akta otentik atau di bawah tangan yang disebut cessie, disertai pemberitahuan kepada pihak yang berutang.

Pasal 616 mengatur levering benda tidak bergerak, yang dilakukan lewat pengumuman dan pendaftaran akta pada register umum di kantor pertanahan, bukan dengan penyerahan fisik semata seperti pada benda bergerak.

Jenis-Jenis Cara Levering

Berdasarkan objeknya, levering dibedakan menjadi tiga cara. Pertama, levering benda bergerak bertubuh, yang paling sederhana karena cukup dengan menyerahkan barangnya secara fisik dari penjual kepada pembeli, atau lewat penyerahan simbolis seperti kunci gudang tempat barang tersimpan.

Kedua, levering piutang dan benda tak bertubuh lewat cessie, yang memerlukan akta khusus karena objeknya tidak berwujud dan tidak bisa “dipegang” secara fisik — yang berpindah adalah hak tagih itu sendiri, sehingga pihak yang berutang perlu diberitahu agar pembayaran selanjutnya sah ditujukan ke pemegang hak yang baru.

Ketiga, levering benda tidak bergerak yang bersifat yuridis, paling formal karena harus lewat akta PPAT dan pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan. Tanpa pendaftaran ini, penandatanganan akta jual beli saja belum cukup memindahkan hak milik tanah dan bangunan kepada pembeli.

Syarat dan Prosedur

Agar levering sah memindahkan hak milik, tiga syarat harus terpenuhi sekaligus. Pertama, pihak yang menyerahkan harus berwenang bertindak atas benda tersebut — artinya ia memang pemiliknya atau punya kuasa sah untuk mengalihkannya kepada pihak lain. Kedua, harus ada titel yang sah, yaitu perjanjian yang menjadi dasar peralihan, seperti jual beli, hibah, atau tukar-menukar, yang sendirinya memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Ketiga, levering harus dilakukan dengan cara yang sesuai jenis bendanya seperti diuraikan di atas — penyerahan nyata untuk benda bergerak, akta cessie untuk piutang, dan pendaftaran untuk benda tidak bergerak. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, misalnya penjual ternyata bukan pemilik sah, levering menjadi tidak sah meski secara fisik barang sudah berpindah tangan ke pembeli.

Praktik di Pengadilan

Seorang pembeli membayar lunas harga sebuah rumah dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Namun proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan belum selesai karena berkas masih diproses. Selagi menunggu, penjual justru menjaminkan sertifikat rumah yang sama ke bank untuk mendapat pinjaman, seolah-olah ia masih berhak penuh atas rumah tersebut.

Pembeli mengajukan gugatan begitu mengetahui pembebanan itu. Pengadilan menegaskan bahwa sejak akta jual beli ditandatangani dan pembayaran lunas dilakukan, penjual sudah kehilangan kedudukan sebagai pemilik yang berwenang mengalihkan hak, meski proses balik nama administratif belum tuntas. Pengadilan memerintahkan proses balik nama dilanjutkan dan menyatakan pembebanan hak tanggungan oleh penjual tidak sah, karena dilakukan atas benda yang sejatinya sudah bukan miliknya lagi.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira bahwa menandatangani akta jual beli sudah cukup membuat hak milik berpindah, terutama untuk tanah dan bangunan. Padahal untuk benda tidak bergerak, penandatanganan akta di hadapan PPAT baru tahap pertama; hak milik baru benar-benar beralih setelah pendaftaran balik nama di Kantor Pertanahan selesai diproses.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap serah terima kunci rumah sama dengan levering yuridis. Untuk benda bergerak, penyerahan kunci memang bisa dianggap levering karena bendanya bergerak dan sederhana. Namun untuk rumah dan tanah sebagai benda tidak bergerak, serah terima kunci hanyalah penguasaan fisik semata dan tidak menggantikan keharusan pendaftaran resmi sebagai syarat sahnya peralihan hak milik.

Perbedaan dengan Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli dan levering sering dianggap satu peristiwa yang sama, padahal keduanya adalah dua perbuatan hukum yang berbeda tahapan. Perjanjian jual beli bersifat obligatoir, artinya baru melahirkan hak dan kewajiban untuk saling menuntut prestasi — penjual berkewajiban menyerahkan barang, pembeli berkewajiban membayar harga — tanpa dengan sendirinya memindahkan hak milik atas barang tersebut.

Levering adalah perbuatan hukum kebendaan (zakelijke overeenkomst) yang baru terjadi setelah perjanjian jual beli itu dilaksanakan, dan levering inilah yang benar-benar memindahkan hak milik. Pemisahan dua tahap ini adalah warisan sistem hukum kausal dari tradisi Eropa Kontinental, berbeda dengan beberapa sistem hukum lain yang menganggap hak milik langsung berpindah begitu kontrak jual beli disepakati. Akibat praktisnya, seseorang bisa saja sudah terikat perjanjian jual beli yang sah namun belum menjadi pemilik baru, sehingga risiko penjual menjual barang yang sama kepada pihak lain (double sale) tetap ada selama levering belum dilakukan dan didaftarkan.

Dasar Hukum

Pasal 612 KUHPerdata

Penyerahan barang-barang bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan barang itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana barang-barang itu berada.

Pasal 616 KUHPerdata

Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620.

Pertanyaan Umum

Apa itu Levering? +
Levering adalah perbuatan hukum penyerahan benda yang memindahkan hak milik, caranya berbeda untuk benda bergerak, piutang, dan tanah.
Apa bahasa Inggris dari Levering? +
Levering dalam bahasa Inggris disebut Delivery / Transfer of Ownership.
Apa dasar hukum Levering? +
Dasar hukum Levering diatur dalam Pasal 612 KUHPerdata, Pasal 616 KUHPerdata.
Apa asal kata Levering? +
Dari bahasa Belanda 'levering' (penyerahan), yaitu perbuatan hukum memindahkan hak milik atas benda

Istilah Terkait