Lompat ke konten

Contempt of Court

Contempt of Court Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan.
Hukum Pidana contempt of court penghinaan pengadilan martabat pengadilan hakim persidangan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Contempt of Court?

Contempt of court adalah perbuatan merendahkan wibawa pengadilan atau mengganggu persidangan, belum diatur khusus dalam satu undang-undang di Indonesia.

Contempt of Court Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan. Hukum Pidana

Definisi

Contempt of court, yang biasa diterjemahkan sebagai penghinaan pengadilan, adalah istilah yang merujuk pada perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat atau wibawa lembaga peradilan, mengganggu jalannya persidangan, atau menghalangi proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. Istilah ini lahir dari tradisi hukum common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, yang memiliki satu payung hukum khusus untuk mengatur perbuatan-perbuatan tersebut.

Indonesia sampai saat ini belum memiliki undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur contempt of court sebagai satu kategori tindak pidana tersendiri. Yang ada adalah sejumlah ketentuan yang tersebar di berbagai peraturan, termasuk kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang kekuasaan kehakiman, yang secara tidak langsung menjangkau perbuatan-perbuatan yang di negara lain masuk kategori contempt of court. Karena itu penanganan kasus semacam ini di Indonesia sering harus “dipaksakan” masuk ke pasal-pasal yang sebenarnya tidak dirancang khusus untuk konteks peradilan, seperti pasal tentang menimbulkan kegaduhan di muka umum.

Bagi masyarakat awam, memahami contempt of court penting terutama jika berurusan langsung dengan proses persidangan — baik sebagai pihak berperkara, saksi, maupun pengunjung sidang — karena perbuatan yang terlihat sepele seperti berteriak, mengancam, atau menolak perintah petugas pengadilan bisa berujung pada jerat pidana meski Indonesia belum punya undang-undang contempt of court yang berdiri sendiri.

Dasar Hukum

Ketiadaan undang-undang khusus membuat penanganan contempt of court di Indonesia bersandar pada gabungan beberapa ketentuan. Kitab undang-undang hukum pidana lama mengancam siapa saja yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan, atau di tempat pejabat sedang menjalankan tugas resminya di muka umum, dan tidak pergi setelah diperintahkan oleh pihak berwenang. Perlu dicatat, Indonesia telah memberlakukan penuh kitab undang-undang hukum pidana baru sejak awal Januari 2026, sehingga sistematika dan penomoran pasal-pasal warisan hukum kolonial yang lama berubah signifikan — meski substansi larangan mengganggu jalannya persidangan pada dasarnya tetap dipertahankan dalam kerangka yang baru.

Di luar itu, UU tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas diizinkan oleh konstitusi. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menindak upaya-upaya mempengaruhi hakim secara tidak sah, mengintimidasi saksi, atau bentuk campur tangan lain terhadap independensi proses peradilan, meski sifatnya lebih umum dan tidak secara spesifik menyebut istilah contempt of court.

Jenis-Jenis

Dalam kajian hukum, contempt of court umumnya dibedakan menjadi tiga bentuk. Direct contempt adalah perbuatan yang dilakukan langsung di hadapan pengadilan atau di ruang sidang, seperti menimbulkan kegaduhan, mengancam hakim atau jaksa, merusak fasilitas pengadilan, atau menolak perintah hakim untuk tertib. Indirect contempt adalah perbuatan yang terjadi di luar ruang sidang namun tetap mengganggu proses peradilan, misalnya mengintimidasi atau menyuap saksi, membocorkan informasi persidangan yang seharusnya rahasia, atau berusaha mempengaruhi hakim lewat jalur tidak resmi.

Bentuk ketiga adalah civil contempt, yaitu pembangkangan terhadap perintah atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, misalnya menolak melaksanakan putusan, menghalangi juru sita melakukan eksekusi, atau mengabaikan panggilan resmi pengadilan tanpa alasan yang sah. Ketiga jenis ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda tergantung pasal mana yang paling relevan dengan perbuatannya.

Praktik di Pengadilan

Seorang pengunjung sidang yang tidak terima dengan putusan yang dibacakan hakim tiba-tiba berteriak-teriak dan melempar botol air mineral ke arah meja hakim di ruang sidang. Petugas keamanan pengadilan langsung mengamankan pengunjung tersebut, dan perbuatannya dikategorikan sebagai direct contempt karena dilakukan secara langsung di hadapan majelis hakim dan mengganggu jalannya persidangan. Pengunjung tersebut kemudian diproses secara pidana atas perbuatan menimbulkan kegaduhan di muka umum.

Contoh lain terjadi ketika seorang pihak yang kalah dalam sengketa perdata sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahkan mengancam juru sita yang datang untuk melaksanakan eksekusi terhadap asetnya. Perbuatan ini digolongkan sebagai civil contempt, dan bisa berujung pada tindakan hukum tambahan, termasuk penyanderaan badan (gijzeling) dalam kasus-kasus tertentu, di samping proses eksekusi paksa yang tetap dijalankan oleh pengadilan.

Sanksi

Karena tidak ada undang-undang khusus, sanksi untuk contempt of court di Indonesia bergantung pada pasal mana yang dipakai untuk menjerat pelakunya. Perbuatan menimbulkan kegaduhan di persidangan umumnya diancam pidana penjara yang relatif ringan dibanding kejahatan lain, karena memang dirancang untuk pelanggaran ketertiban, bukan kejahatan berat. Namun jika perbuatannya lebih serius, seperti mengancam hakim atau merusak fasilitas pengadilan, pelaku bisa dijerat pasal-pasal lain yang ancamannya lebih berat, seperti pasal tentang pengancaman atau pengrusakan.

Untuk indirect contempt yang berupa intimidasi saksi, pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang menghalangi proses peradilan, yang di banyak undang-undang khusus seperti UU Tipikor bahkan diatur secara terpisah dengan ancaman pidana yang cukup berat. Sementara untuk civil contempt, konsekuensinya lebih bersifat memaksa pelaksanaan putusan lewat mekanisme eksekusi, meski dalam kasus ekstrem bisa berujung pada penyanderaan badan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Indonesia punya undang-undang khusus contempt of court? Belum. Sampai saat ini penanganannya bersandar pada gabungan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang kekuasaan kehakiman, bukan satu undang-undang khusus yang berdiri sendiri.

Apakah mengkritik putusan hakim di media sosial termasuk contempt of court? Kritik yang disampaikan secara wajar dan berdasar umumnya tidak termasuk contempt of court, karena mengkritik putusan adalah bagian dari kebebasan berpendapat. Namun jika kritik itu disertai ancaman, fitnah, atau upaya menekan hakim secara tidak sah, perbuatannya bisa dikategorikan berbeda.

Siapa yang berwenang menindak perbuatan contempt of court di ruang sidang? Hakim ketua majelis berwenang menegur dan memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk mengamankan pihak yang mengganggu jalannya sidang, dan jika perbuatannya memenuhi unsur pidana, kasus tersebut dapat dilanjutkan sebagai perkara pidana tersendiri.

Apakah advokat bisa dikenai contempt of court karena caranya membela klien di persidangan? Advokat yang membela klien secara wajar sesuai kode etik profesinya dilindungi hak imunitasnya. Namun jika tindakannya melewati batas kepatutan, misalnya menghina hakim secara langsung, hal itu tetap bisa dikenai konsekuensi hukum maupun etik.

Dasar Hukum

Pasal 217 KUHP

Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda.

Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009

Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertanyaan Umum

Apa itu Contempt of Court? +
Contempt of court adalah perbuatan merendahkan wibawa pengadilan atau mengganggu persidangan, belum diatur khusus dalam satu undang-undang di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari Contempt of Court? +
Contempt of Court dalam bahasa Inggris disebut Contempt of Court.
Apa dasar hukum Contempt of Court? +
Dasar hukum Contempt of Court diatur dalam Pasal 217 KUHP, Pasal 3 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009.
Apa asal kata Contempt of Court? +
Berasal dari bahasa Inggris 'contempt' (penghinaan/pembangkangan) dan 'court' (pengadilan), merujuk pada perbuatan merendahkan atau mengganggu wibawa pengadilan.

Istilah Terkait