Lompat ke konten

DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)

National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah
Hukum Syariah DSN-MUI fatwa lembaga syariah regulasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)?

DSN-MUI adalah lembaga di bawah MUI yang berwenang menetapkan fatwa tentang produk dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.

National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah Hukum Syariah

Definisi

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, biasa disingkat DSN-MUI, adalah lembaga yang dibentuk MUI pada 1999 untuk menjadi otoritas yang berwenang menetapkan fatwa tentang kesesuaian syariah atas produk, akad, dan kegiatan usaha lembaga keuangan syariah di Indonesia. Bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, hingga fintech syariah tunduk pada fatwa yang diterbitkan lembaga ini.

Keberadaan DSN-MUI mengisi kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi regulator biasa: menilai apakah suatu produk keuangan benar-benar bebas dari riba, gharar, dan maysir memerlukan keahlian fiqih muamalah yang spesifik, bukan sekadar kepatuhan terhadap undang-undang perbankan. Karena itu, meski DSN-MUI bukan lembaga negara, perannya diakui secara resmi dalam regulasi perbankan dan keuangan syariah nasional.

Dasar Hukum

Ketentuan tentang peran DSN-MUI paling tegas diatur dalam undang-undang perbankan syariah, yang menyatakan bahwa prinsip syariah yang menjadi landasan operasional bank syariah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan fatwa tersebut kemudian dituangkan ke dalam peraturan regulator — dulu Bank Indonesia, sekarang Otoritas Jasa Keuangan — agar mengikat secara hukum bagi seluruh pelaku industri.

Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah di setiap bank syariah juga mensyaratkan rekomendasi DSN-MUI, sehingga lembaga ini punya kendali ganda: menetapkan aturan syariah secara umum lewat fatwa, sekaligus memastikan pengawasan kepatuhan syariah berjalan di tingkat masing-masing bank melalui DPS yang direkomendasikannya. Struktur ini membuat fatwa DSN-MUI berbeda dari fatwa keagamaan biasa karena punya jalur kepatuhan yang bisa ditegakkan regulator.

Unsur-Unsur

Fungsi utama DSN-MUI ada empat. Pertama, menetapkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah yang diajukan pelaku industri. Kedua, memberikan rekomendasi calon anggota Dewan Pengawas Syariah untuk ditempatkan di masing-masing lembaga keuangan syariah. Ketiga, mengawasi penerapan fatwa yang sudah diterbitkan agar tidak menyimpang di lapangan. Keempat, melakukan sosialisasi dan edukasi ekonomi syariah kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Secara struktur, DSN-MUI terdiri dari pengurus harian dan anggota pleno yang berasal dari ulama, akademisi, serta praktisi ekonomi syariah. Keputusan fatwa diambil melalui forum ijtima’ atau musyawarah yang mempertimbangkan dalil syariah maupun aspek teknis dan kebutuhan pasar, sehingga fatwa yang dihasilkan tetap aplikatif untuk industri modern.

Jenis-Jenis

Output DSN-MUI tidak hanya fatwa tunggal, tapi beberapa bentuk dokumen. Fatwa adalah bentuk paling umum, berisi ketentuan syariah atas satu akad atau produk tertentu, misalnya fatwa tentang murabahah atau fatwa tentang kartu kredit syariah. Ada juga pedoman umum yang mengatur satu sektor secara menyeluruh, seperti pedoman umum asuransi syariah yang menjadi payung bagi fatwa-fatwa turunannya.

Selain itu, DSN-MUI juga menerbitkan opini syariah atas permintaan khusus dari regulator atau pelaku usaha untuk kasus yang belum diatur fatwa yang sudah ada. Hingga saat ini DSN-MUI telah menerbitkan lebih dari 140 fatwa yang mencakup nyaris seluruh jenis akad dan produk keuangan syariah yang beredar di Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal syariah, hingga fintech.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan fintech ingin menawarkan layanan pinjaman daring berbasis syariah atau peer-to-peer lending syariah. Karena belum ada kepastian hukum syariah atas skema bisnisnya, perusahaan mengajukan permohonan fatwa kepada DSN-MUI. Tim ahli DSN-MUI mengkaji model bisnis, akad yang dipakai, mekanisme pembagian keuntungan, hingga potensi unsur riba atau gharar dalam skema tersebut.

Setelah melalui proses ijtima’ yang melibatkan pembahasan pleno, DSN-MUI menerbitkan Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang mengatur akad-akad yang boleh dipakai dalam fintech syariah seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah. Fatwa ini kemudian diadopsi Otoritas Jasa Keuangan ke dalam regulasi fintech syariah, sehingga menjadi acuan wajib bagi seluruh platform sejenis.

Kasus serupa juga terjadi berulang kali setiap kali muncul produk keuangan baru yang belum pernah ada preseden fatwanya, misalnya reksa dana syariah berbasis saham teknologi atau layanan gadai emas digital. Pola kerjanya selalu sama: pelaku usaha mengajukan permohonan lebih dulu, DSN-MUI mengkaji dari sisi akad dan risiko penyimpangan syariah, baru kemudian fatwa diterbitkan dan diadopsi regulator. Tanpa fatwa ini, produk baru tersebut tidak bisa dipasarkan dengan label “syariah” secara sah.

Ke Mana Harus Mengurus

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fatwa atas produk barunya mengajukan permohonan tertulis ke sekretariat DSN-MUI di kantor MUI pusat, dilengkapi deskripsi produk, skema akad, dan dokumen pendukung seperti draf perjanjian atau simulasi perhitungan. Permohonan ini biasanya diajukan oleh lembaga keuangan, bukan perorangan, karena fatwa DSN-MUI ditujukan untuk produk yang akan dipasarkan secara luas.

Proses kajian bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung kompleksitas produk, karena melibatkan diskusi teknis dengan pemohon sebelum dibawa ke sidang pleno. Bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui apakah suatu produk keuangan sudah bersertifikat syariah, informasi fatwa yang berlaku bisa diakses lewat situs resmi DSN-MUI atau ditanyakan langsung ke bagian syariah lembaga keuangan yang bersangkutan.

Nasabah juga bisa memeriksa keberadaan Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan yang bersangkutan sebagai indikator awal, karena setiap lembaga yang menjalankan produk syariah wajib memiliki DPS yang bertugas mengawasi kepatuhan operasional terhadap fatwa yang berlaku. Jika suatu lembaga mengklaim produknya syariah tanpa DPS yang direkomendasikan DSN-MUI, klaim tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

Karena volume permohonan fatwa terus meningkat seiring pertumbuhan industri keuangan syariah, DSN-MUI juga membuka jalur konsultasi awal bagi pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan resmi, untuk memetakan kira-kira akad apa yang paling sesuai dengan model bisnis yang direncanakan. Konsultasi ini membantu mempercepat proses kajian formal karena banyak persoalan teknis sudah terjawab lebih dulu sebelum masuk ke sidang pleno.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 26 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Fatwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 32 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
DSN-MUI adalah lembaga di bawah MUI yang berwenang menetapkan fatwa tentang produk dan kegiatan ekonomi syariah di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional) dalam bahasa Inggris disebut National Sharia Board of Indonesian Council of Ulama.
Apa dasar hukum DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
Dasar hukum DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional) diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 26 ayat (3) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 32 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional)? +
Singkatan dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, yaitu lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa terkait ekonomi syariah

Istilah Terkait