Lompat ke konten

Fatwa

Islamic Legal Opinion / Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang
Hukum Syariah fatwa hukum Islam DSN-MUI pendapat hukum
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Fatwa?

Fatwa adalah pendapat hukum Islam dari ulama atau lembaga berwenang; di ekonomi syariah, fatwa DSN-MUI mengikat setelah diadopsi regulator.

Islamic Legal Opinion / Religious Ruling Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang Hukum Syariah

Definisi

Fatwa adalah pendapat, jawaban, atau keputusan hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama, mufti, atau lembaga keagamaan yang berwenang atas suatu persoalan yang diajukan kepadanya. Berbeda dengan putusan pengadilan yang mengikat para pihak yang berperkara, fatwa pada dasarnya bersifat pendapat hukum yang sifatnya menjawab pertanyaan “apa hukumnya”, bukan memutus sengketa antara dua pihak.

Dalam konteks ekonomi syariah Indonesia, fatwa yang paling berpengaruh adalah fatwa yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), karena hampir seluruh produk keuangan syariah di Indonesia — dari tabungan, pembiayaan, hingga asuransi — beroperasi berdasarkan akad yang kesesuaian syariahnya ditetapkan lewat fatwa lembaga ini.

Dasar Hukum

Secara umum, fatwa bersifat tidak mengikat bagi masyarakat luas karena hanya merupakan pendapat hukum, bukan produk perundang-undangan. Namun dalam ranah perbankan dan keuangan syariah, kedudukannya berubah. Undang-undang perbankan syariah menegaskan bahwa prinsip syariah dalam perbankan difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan fatwa tersebut kemudian dituangkan ke dalam peraturan regulator agar memiliki kekuatan hukum mengikat bagi seluruh pelaku industri.

Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama, dan fatwa DSN-MUI menjadi salah satu rujukan penting bagi hakim dalam memutus sengketa ekonomi syariah, terutama untuk menilai apakah suatu akad yang disengketakan telah dijalankan sesuai ketentuan syariah yang berlaku.

Syarat dan Prosedur

Proses penerbitan fatwa DSN-MUI dimulai dari pengajuan permasalahan oleh pelaku industri atau regulator, dilanjutkan kajian awal oleh tim ahli untuk memetakan aspek fiqih dan aspek teknis produk yang dimintakan fatwanya. Hasil kajian kemudian dibahas dalam sidang pleno yang melibatkan seluruh anggota DSN-MUI, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai fatwa resmi.

Fatwa yang dihasilkan harus didasarkan pada dalil-dalil syariah yang jelas, baik dari Al-Quran, Hadis, ijma, qiyas, maupun metode istinbath lain yang diakui dalam ushul fiqh. Setiap fatwa juga wajib mencantumkan pertimbangan yang menjelaskan latar belakang dan dalil yang dipakai, sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara metodologis, bukan sekadar keputusan tanpa dasar.

Jenis-Jenis

Dari segi cara penetapannya, fatwa dibedakan menjadi fatwa individual, yang dikeluarkan seorang mufti atau ulama secara pribadi atas pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan fatwa kolektif, yang dihasilkan melalui musyawarah lembaga seperti DSN-MUI atau Komisi Fatwa MUI. Fatwa kolektif dianggap lebih kuat kedudukannya karena mempertimbangkan berbagai sudut pandang sebelum ditetapkan.

Dari segi cakupan, ada fatwa yang mengatur satu akad spesifik seperti fatwa tentang murabahah atau ijarah, dan ada pedoman umum yang mengatur satu sektor secara menyeluruh seperti pedoman umum asuransi syariah. Ada pula fatwa revisi yang diterbitkan untuk memperbarui atau menyempurnakan fatwa sebelumnya seiring perkembangan produk dan kebutuhan pasar keuangan syariah.

Di luar ekonomi syariah, fatwa juga diterbitkan untuk persoalan ibadah dan sosial kemasyarakatan sehari-hari, misalnya hukum vaksinasi, hukum merokok, atau panduan ibadah di masa bencana. Fatwa jenis ini biasanya dikeluarkan Komisi Fatwa MUI, bukan DSN-MUI, karena berada di luar cakupan produk dan transaksi keuangan yang menjadi fokus DSN-MUI.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, tidak semua fatwa DSN-MUI otomatis menjadi hukum positif yang mengikat. Fatwa baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diadopsi ke dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia, tergantung sektor yang diaturnya. Sebelum diadopsi, fatwa tetap menjadi pedoman moral dan syariah, namun pelanggarannya belum tentu bisa ditindak secara hukum positif oleh regulator.

Bank dan lembaga keuangan syariah biasanya memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan seluruh produk dan operasional harian sesuai fatwa yang berlaku. Jika ditemukan produk yang belum diatur fatwa yang ada, lembaga tersebut wajib mengajukan permohonan fatwa baru kepada DSN-MUI sebelum meluncurkan produk secara komersial, karena meluncurkan produk tanpa fatwa berisiko dianggap tidak sesuai prinsip syariah oleh nasabah maupun regulator.

Konsekuensi Hukum

Ketika fatwa DSN-MUI sudah diadopsi ke dalam peraturan regulator, pelanggaran terhadap ketentuan fatwa tersebut bisa berujung sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan, mulai dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin produk tertentu. Nasabah yang dirugikan karena bank menjalankan akad tidak sesuai fatwa yang berlaku juga bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama atas dasar wanprestasi terhadap akad syariah yang disepakati.

Bagi produk yang fatwanya belum diadopsi ke dalam peraturan regulator, konsekuensi pelanggarannya lebih bersifat reputasional dan keagamaan ketimbang hukum positif, karena belum ada instrumen penegakan formal yang bisa dipakai regulator. Meski begitu, lembaga keuangan syariah tetap terikat secara internal untuk mematuhi fatwa yang berlaku, karena kepatuhan syariah menjadi bagian dari lisensi dan kepercayaan nasabah yang mereka bangun.

Bagi nasabah awam, cara paling praktis memastikan suatu produk benar-benar berjalan sesuai fatwa yang mendasarinya adalah dengan meminta salinan akad secara lengkap dan mencocokkan klausulnya dengan ketentuan fatwa yang relevan, atau menanyakan langsung kepada petugas bank nomor dan nama fatwa yang menjadi dasar produk tersebut. Bank syariah yang taat aturan seharusnya bisa menjawab pertanyaan ini tanpa kesulitan, karena informasi tersebut memang wajib tersedia dalam dokumen produk.

Jika bank tidak bisa menunjukkan fatwa yang menjadi dasar suatu produk, atau produk yang dijalankan ternyata menyimpang dari isi fatwa yang diklaim menjadi rujukannya, nasabah berhak mengadukan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pengawasan eksternal, di luar jalur pengaduan internal ke Dewan Pengawas Syariah bank yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 29 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Penyelesaian sengketa perbankan syariah merupakan kewenangan absolut pengadilan agama, dan fatwa DSN-MUI menjadi salah satu rujukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Fatwa? +
Fatwa adalah pendapat hukum Islam dari ulama atau lembaga berwenang; di ekonomi syariah, fatwa DSN-MUI mengikat setelah diadopsi regulator.
Apa bahasa Inggris dari Fatwa? +
Fatwa dalam bahasa Inggris disebut Islamic Legal Opinion / Religious Ruling.
Apa dasar hukum Fatwa? +
Dasar hukum Fatwa diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 29 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Apa asal kata Fatwa? +
Dari bahasa Arab 'fatwa' yang berarti penjelasan atau pendapat hukum, merujuk pada jawaban resmi atas persoalan hukum Islam oleh pihak yang berwenang

Istilah Terkait