Lompat ke konten

E-Commerce

E-Commerce / Electronic Commerce Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.
Hukum Siber/ITE e-commerce perdagangan elektronik marketplace toko online
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu E-Commerce?

Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik seperti internet, mencakup marketplace, toko online, dan social commerce.

E-Commerce / Electronic Commerce Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

E-commerce atau perdagangan elektronik adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik, terutama internet. Cakupannya luas: mulai dari marketplace besar yang mempertemukan jutaan penjual dan pembeli, toko online mandiri milik satu pelaku usaha, social commerce yang berjualan lewat media sosial, hingga aplikasi pesan-antar yang menyediakan fitur belanja di dalamnya.

Yang membedakan e-commerce dari perdagangan konvensional bukan sekadar medianya, melainkan juga rangkaian proses yang menyertainya: katalog produk digital, sistem pembayaran elektronik, logistik pengiriman, hingga mekanisme ulasan dan penyelesaian keluhan yang seluruhnya berjalan tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Ketiadaan tatap muka inilah yang membuat regulasi e-commerce menaruh perhatian besar pada kewajiban keterbukaan informasi.

Pertumbuhan e-commerce di Indonesia berjalan sangat cepat, didorong oleh penetrasi internet dan kebiasaan belanja daring yang makin luas. Namun pertumbuhan ini juga memunculkan persoalan baru: barang tidak sesuai deskripsi, penjual fiktif, hingga pertanyaan soal siapa yang bertanggung jawab ketika transaksi bermasalah, apakah penjual, platform, atau keduanya.

Dasar Hukum

Transaksi elektronik dalam kegiatan e-commerce dimaknai sebagai perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar mengenai syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan, sehingga konsumen tidak membeli barang berdasarkan informasi yang menyesatkan.

Ketentuan yang lebih rinci mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik wajib memenuhi persyaratan perizinan berusaha, melindungi data pribadi konsumen, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas. Aturan ini berlaku baik bagi pelaku usaha dalam negeri maupun pelaku usaha luar negeri yang menyasar konsumen Indonesia.

Contoh Kasus

Pemerintah pernah mewajibkan pelaku social commerce yang berjualan langsung di platform media sosial untuk bermitra dengan marketplace berizin, setelah muncul kekhawatiran soal harga predatori dan minimnya perlindungan konsumen di model transaksi tersebut. Kebijakan ini sempat menimbulkan polemik di kalangan pedagang kecil yang mengandalkan penjualan langsung lewat media sosial sebagai sumber penghasilan utama.

Kasus lain yang kerap muncul di lembaga penyelesaian sengketa konsumen melibatkan barang yang diterima tidak sesuai deskripsi, rusak saat pengiriman, atau tidak kunjung dikirim meski pembayaran sudah dilakukan. Sari, misalnya, memesan sepatu olahraga dari sebuah toko online, tetapi yang diterima adalah barang berbeda merek dengan kualitas jauh di bawah yang dijanjikan. Karena platform tempatnya berbelanja menerapkan sistem rekening bersama, dana pembayaran Sari bisa ditahan dan dikembalikan setelah keluhannya terbukti benar.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Konsumen dalam e-commerce berhak atas informasi produk yang benar dan lengkap, berhak menerima barang sesuai deskripsi, dan berhak mengajukan komplain atau pengembalian bila barang tidak sesuai. Konsumen juga berkewajiban membaca syarat dan ketentuan transaksi secara saksama serta memberikan data pengiriman yang akurat agar barang bisa sampai dengan benar.

Pelaku usaha berkewajiban menyediakan informasi produk yang jujur, menjaga kerahasiaan data pribadi konsumen, serta menyediakan kanal komplain yang responsif. Sebagai imbalannya, pelaku usaha berhak menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan berhak menolak permintaan pengembalian yang tidak memenuhi syarat, misalnya karena kerusakan barang akibat kesalahan pemakaian konsumen sendiri, bukan cacat produk.

Sanksi

Pelanggaran ketentuan e-commerce dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga pemblokiran akses terhadap situs atau aplikasi yang melanggar. Pelaku usaha yang terbukti menipu konsumen, misalnya dengan sengaja mengirimkan barang palsu atau tidak mengirimkan barang sama sekali setelah menerima pembayaran, juga bisa dijerat sanksi pidana penipuan sebagaimana diatur dalam hukum pidana umum.

Platform marketplace yang lalai mengawasi penjual di dalamnya, sehingga membiarkan praktik penipuan berulang terjadi tanpa tindakan, berpotensi ikut dimintai pertanggungjawaban administratif oleh instansi pengawas perdagangan.

Cara Melapor

Konsumen yang dirugikan dalam transaksi e-commerce dapat mengajukan komplain langsung ke penjual dan platform terlebih dahulu melalui fitur pesan atau pusat bantuan. Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, konsumen bisa melaporkan ke layanan pengaduan konsumen milik pemerintah, atau mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang prosesnya relatif cepat dan tanpa biaya besar dibanding gugatan perdata biasa ke pengadilan.

Untuk dugaan penipuan yang merugikan secara materiil dalam jumlah besar, korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian dengan melampirkan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran sebagai dasar penyelidikan.

Batas dan Pengecualian

Banyak konsumen mengira begitu barang sudah dibayar dan dikirim oleh penjual, tanggung jawab penjual otomatis selesai meski barang yang diterima ternyata rusak atau tidak sesuai. Padahal kewajiban menyediakan barang sesuai deskripsi tetap melekat pada penjual sampai barang diterima konsumen dalam kondisi baik, sehingga konsumen tetap berhak mengajukan komplain meski proses pengiriman sudah selesai di pihak penjual.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa marketplace besar otomatis menanggung seluruh kerugian konsumen tanpa syarat apa pun. Faktanya, sebagian besar mekanisme perlindungan seperti rekening bersama atau jaminan uang kembali memiliki batas waktu pengajuan dan syarat bukti tertentu, sehingga konsumen tetap perlu bertindak cepat dan menyimpan bukti transaksi begitu menemukan masalah pada barang yang diterima.

Batasan lain yang perlu dipahami adalah perbedaan perlakuan antara barang yang memang cacat produksi dengan barang yang rusak akibat kelalaian jasa pengiriman. Pada kasus kerusakan akibat pengiriman, tanggung jawab bisa bergeser sebagian kepada penyedia jasa logistik, sehingga penyelesaiannya kadang melibatkan tiga pihak sekaligus: penjual, platform, dan kurir, bukan sekadar dua pihak seperti pada transaksi konvensional.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini termasuk perizinan berusaha, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa.

Pertanyaan Umum

Apa itu E-Commerce? +
Kegiatan jual beli barang dan/atau jasa melalui sistem elektronik seperti internet, mencakup marketplace, toko online, dan social commerce.
Apa bahasa Inggris dari E-Commerce? +
E-Commerce dalam bahasa Inggris disebut E-Commerce / Electronic Commerce.
Apa dasar hukum E-Commerce? +
Dasar hukum E-Commerce diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 9 UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Apa asal kata E-Commerce? +
Dari bahasa Inggris 'electronic commerce' yang berarti perdagangan elektronik, merujuk pada kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan melalui media elektronik dan internet.

Istilah Terkait