Lompat ke konten

Nama Domain

Domain Name Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web.
Hukum Siber/ITE nama domain domain name internet PANDI
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Nama Domain?

Nama domain dimiliki lewat prinsip pendaftar pertama menurut Pasal 23 UU ITE, tapi bisa dicabut jika didaftarkan dengan itikad buruk.

Domain Name Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web. Hukum Siber/ITE

Definisi

Nama domain adalah alamat yang dipakai untuk mengidentifikasi sebuah situs di internet, misalnya “artihukum.com” atau sebuah alamat berakhiran “.go.id”, menggantikan deretan angka alamat IP yang sulit diingat. Secara hukum, nama domain diperlakukan sebagai hak yang bisa dimiliki dan diperjualbelikan, meski bukan hak kebendaan dalam arti kepemilikan fisik seperti tanah atau bangunan.

Kepemilikan nama domain didasarkan pada prinsip “siapa cepat, dia dapat” — pendaftar pertama yang berhak memakai nama tersebut selama masih tersedia. Namun prinsip ini punya batas: nama domain tidak boleh didaftarkan dengan itikad buruk, misalnya untuk menjiplak merek terkenal milik orang lain atau menipu konsumen.

Dasar Hukum

UU ITE menjadi dasar hukum utama nama domain di Indonesia, menegaskan bahwa setiap pihak — perorangan, badan usaha, maupun instansi pemerintah — berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Namun kepemilikan dan penggunaannya harus dilandasi itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, dan tidak melanggar hak pihak lain, termasuk hak atas merek terdaftar.

Di luar UU ITE, sengketa nama domain yang bersinggungan dengan merek dagang juga bisa disandarkan pada undang-undang merek, karena pendaftaran domain yang meniru merek terkenal secara itikad buruk pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran hak merek yang dipindahkan ke ranah digital.

Pendaftaran nama domain juga melibatkan data pribadi pendaftar seperti nama, alamat, dan kontak yang tersimpan dalam basis data registrar, dikenal sebagai data WHOIS. Sejak berlakunya UU Pelindungan Data Pribadi, registrar wajib membatasi keterbukaan data ini hanya untuk kepentingan yang sah, seperti verifikasi kepemilikan saat terjadi sengketa, bukan dipublikasikan bebas kepada siapa saja yang mengaksesnya.

Jenis-Jenis

Nama domain dibedakan berdasarkan ekstensinya (top-level domain):

  1. Domain generik — seperti .com, .net, .org, bisa didaftarkan siapa saja di seluruh dunia tanpa syarat kewarganegaraan.
  2. Domain negara — seperti .id untuk Indonesia, umumnya mensyaratkan pendaftar berdomisili atau berbadan hukum di negara bersangkutan.
  3. Subdomain khusus di bawah .id — seperti .co.id (untuk badan usaha), .go.id (instansi pemerintah), .ac.id (perguruan tinggi), .sch.id (sekolah) — masing-masing punya syarat dokumen pendaftaran berbeda yang diverifikasi lembaga pengelola domain .id sebelum nama domain aktif dipakai.

Pemilihan jenis domain berpengaruh pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan pengguna, karena domain seperti .go.id atau .ac.id hanya bisa dipakai instansi yang benar-benar terverifikasi, sehingga sering dijadikan penanda keaslian situs resmi pemerintah atau pendidikan.

Praktik Penanganan Sengketa

Sebuah perusahaan menemukan bahwa nama domainnya yang mirip (typosquatting, misalnya mengganti satu huruf) telah didaftarkan pihak lain untuk menjebak konsumen yang salah ketik alamat situs. Perusahaan mengajukan sengketa lewat mekanisme penyelesaian perselisihan nama domain, dan setelah dibuktikan pendaftarannya beritikad buruk, domain tersebut dialihkan kepada pemilik merek yang sah.

Kasus lain, seseorang mendaftarkan nama domain yang identik dengan merek dagang terkenal semata untuk dijual kembali dengan harga tinggi kepada pemilik merek (cybersquatting). Pemilik merek mengajukan gugatan dengan dasar itikad buruk dalam pendaftaran domain, dan pengadilan memutuskan pendaftar wajib mengalihkan nama domain tersebut tanpa kompensasi.

Kasus ketiga, sebuah instansi pendidikan menemukan pihak tak dikenal mendaftarkan domain mirip nama kampusnya untuk menyebarkan informasi lowongan kerja palsu yang menipu pencari kerja. Karena domain resmi kampus memakai ekstensi .ac.id yang syarat pendaftarannya ketat dan diverifikasi lembaga pengelola domain, kasus ini relatif lebih mudah dibedakan sebagai domain palsu, dan laporan ke platform pencari kerja serta kepolisian membantu menghentikan penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

Cara Mengajukan Sengketa Domain

Pihak yang merasa dirugikan oleh pendaftaran nama domain beritikad buruk dapat menempuh langkah berikut:

  1. Mengumpulkan bukti kepemilikan hak yang dilanggar, misalnya sertifikat merek terdaftar atau bukti penggunaan nama dagang lebih dahulu.
  2. Mengajukan pengaduan atau permohonan penyelesaian sengketa kepada lembaga pengelola nama domain yang relevan, disertai bukti itikad buruk pihak pendaftar, misalnya penawaran menjual domain dengan harga tidak wajar.
  3. Bila penyelesaian di tingkat pengelola domain tidak berhasil atau pihak yang dirugikan menginginkan putusan yang mengikat lebih kuat, sengketa dapat dilanjutkan lewat gugatan ke pengadilan.
  4. Selama proses sengketa berjalan, domain yang dipersengketakan biasanya dibekukan sementara agar tidak dialihkan atau diperjualbelikan pihak yang menguasainya saat ini.

Proses ini umumnya lebih cepat dan lebih murah dibanding menggugat langsung ke pengadilan, karena dirancang khusus untuk sengketa nama domain yang sifatnya teknis. Namun putusan lembaga pengelola domain biasanya hanya bisa memerintahkan pengalihan atau pembatalan domain, bukan memberikan ganti rugi finansial — untuk tuntutan ganti rugi, pihak yang dirugikan tetap harus menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah nama domain yang sudah didaftarkan otomatis jadi hak milik selamanya? Tidak. Nama domain hanya berlaku selama masa registrasi yang dibayar, biasanya tahunan, dan wajib diperpanjang. Bila lupa diperpanjang, domain bisa hangus dan didaftarkan ulang oleh pihak lain.

Bagaimana jika nama merek saya sudah didaftarkan orang lain sebagai domain sebelum saya sempat mendaftar? Bila pendaftaran dilakukan dengan itikad baik sebelum merek Anda terkenal atau terdaftar, kemungkinan menang sengketa lebih kecil. Tapi bila terbukti pendaftar tahu merek Anda dan sengaja mendaftarkan domain untuk menghalangi atau menjual kembali, itikad buruk itu bisa jadi dasar sengketa.

Apakah mendaftarkan domain .co.id butuh dokumen khusus? Ya, umumnya dibutuhkan bukti legalitas badan usaha seperti akta pendirian dan nomor identitas berusaha, karena domain .co.id ditujukan khusus untuk entitas bisnis yang benar-benar terdaftar secara resmi.

Dasar Hukum

Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Nama Domain? +
Nama domain dimiliki lewat prinsip pendaftar pertama menurut Pasal 23 UU ITE, tapi bisa dicabut jika didaftarkan dengan itikad buruk.
Apa bahasa Inggris dari Nama Domain? +
Nama Domain dalam bahasa Inggris disebut Domain Name.
Apa dasar hukum Nama Domain? +
Dasar hukum Nama Domain diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 23 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Apa asal kata Nama Domain? +
Dari bahasa Inggris 'domain name', merujuk pada alamat internet yang terdiri dari nama dan ekstensi yang digunakan untuk mengidentifikasi situs web.

Istilah Terkait