Lompat ke konten

Giro Syariah

Islamic Current Account Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah giro wadiah rekening koran
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Giro Syariah?

Giro syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro.

Islamic Current Account Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Giro syariah adalah produk simpanan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lainnya, sehingga cocok untuk kebutuhan transaksi bisnis yang membutuhkan akses dana secara cepat dan fleksibel. Giro syariah umumnya menggunakan akad wadiah yad dhamanah (titipan dengan tanggung jawab), di mana bank menerima titipan dana nasabah dan diperbolehkan memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan pembiayaan dan operasional selama bank menjamin dana itu tetap utuh dan bisa ditarik kapan saja.

Dalam giro syariah berdasarkan akad wadiah, bank menjamin keutuhan dana nasabah dan wajib mengembalikannya secara penuh kapan saja diminta, tanpa boleh menunda dengan alasan dana sedang digunakan untuk pembiayaan lain. Sebagai bentuk apresiasi atas penempatan dana, bank boleh memberikan bonus (athaya) kepada nasabah giro, namun besarannya tidak boleh diperjanjikan di muka layaknya bunga — bonus tersebut murni pemberian sukarela dari bank yang besarnya dapat berubah-ubah setiap periode.

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 menjadi landasan hukum giro syariah, yang membedakan dua jenis giro yang dibenarkan secara syariah: giro berdasarkan akad wadiah dan giro berdasarkan akad mudharabah. Meski secara teori ada dua jenis, dalam praktik perbankan sehari-hari mayoritas produk giro syariah yang ditawarkan menggunakan akad wadiah karena sifatnya yang lebih sederhana dan dana nasabah tetap dijamin penuh.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan giro sebagai simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan. Pasal 19 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama menegaskan bahwa kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi penghimpunan dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro melengkapi ketentuan undang-undang dengan mengatur secara lebih rinci ketentuan syariah atas giro berdasarkan wadiah: bersifat titipan, simpanan bisa diambil kapan saja (on call), dan tidak ada imbalan yang disyaratkan di muka, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Fatwa ini menjadi rujukan bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah masing-masing bank dalam menilai kepatuhan produk giro terhadap prinsip syariah.

Jenis-Jenis Akad Giro Syariah

Secara garis besar, giro syariah dapat dibedakan berdasarkan akad yang mendasarinya:

  • Giro wadiah yad dhamanah — bank menerima titipan dana dan bertanggung jawab penuh atas keutuhannya, boleh memanfaatkan dana untuk kegiatan usaha, serta boleh memberi bonus sukarela tanpa dijanjikan besarannya di muka. Ini adalah jenis giro syariah yang paling umum digunakan di Indonesia.
  • Giro mudharabah — nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank sebagai pengelola dana (mudharib), dengan pembagian keuntungan sesuai nisbah yang disepakati. Jenis ini jarang ditemukan untuk produk giro karena sifat giro yang harus bisa ditarik sewaktu-waktu kurang sesuai dengan karakter investasi mudharabah yang idealnya berjangka.

Pemilihan akad ini memengaruhi hak dan kewajiban bank maupun nasabah, terutama terkait risiko kerugian dan kepastian pengembalian dana.

Ilustrasi

Sebuah perusahaan distribusi membuka rekening giro syariah di sebuah bank syariah berdasarkan akad wadiah yad dhamanah, dengan saldo rata-rata sekitar Rp1.000.000.000 per bulan. Perusahaan menggunakan rekening giro tersebut untuk membayar pemasok dengan bilyet giro dan menerima pembayaran dari para pelanggannya secara rutin setiap hari kerja.

Bank memberikan bonus bulanan sebesar Rp500.000 kepada perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas penempatan dana yang stabil. Bonus ini bersifat sukarela, tidak diperjanjikan di muka dalam akad pembukaan rekening, dan besarannya dapat berubah setiap bulan sesuai kebijakan internal bank. Situasi ini berbeda dengan giro konvensional yang memberikan bunga (jasa giro) dengan persentase tetap yang sudah diperjanjikan sejak awal pembukaan rekening, sehingga nasabah giro konvensional bisa memastikan besaran pendapatan bunganya di muka, sedangkan nasabah giro syariah tidak.

Perbedaan dengan Giro Konvensional

Perbedaan mendasar antara giro syariah dan giro konvensional terletak pada dasar akad dan sifat imbalannya. Giro konvensional menggunakan akad pinjam-meminjam (qardh dalam istilah syariah, meski tidak disebut demikian dalam praktik konvensional), di mana bank wajib membayar bunga (jasa giro) dengan persentase yang sudah ditetapkan dan diperjanjikan sejak awal, terlepas dari untung atau ruginya bank dalam mengelola dana tersebut.

Giro syariah, sebaliknya, menggunakan akad wadiah yang menempatkan imbalan sebagai pemberian sukarela (athaya) yang tidak dijanjikan besarannya. Perbedaan lain terletak pada pengawasan: giro syariah diawasi tidak hanya oleh OJK tetapi juga oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang memastikan seluruh mekanisme, termasuk penggunaan dana nasabah untuk pembiayaan, tetap sesuai prinsip syariah dan bebas dari riba.

Kesalahpahaman Umum

Banyak nasabah mengira bonus giro syariah sama saja dengan bunga giro konvensional, hanya beda nama. Anggapan ini keliru — secara akad, bonus giro syariah bersifat sukarela dan tidak boleh dijanjikan besarannya di muka, sedangkan bunga giro konvensional bersifat wajib dan besarannya sudah ditetapkan sejak awal dalam perjanjian. Bank syariah yang menjanjikan bonus tetap dengan persentase pasti sejak awal justru menyimpang dari prinsip wadiah dan berpotensi dianggap tidak sesuai syariah.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap giro syariah tidak aman karena dananya digunakan bank untuk pembiayaan. Padahal dalam akad wadiah yad dhamanah, bank tetap bertanggung jawab penuh mengembalikan dana nasabah secara utuh kapan saja diminta, terlepas dari untung atau rugi yang dialami bank dalam mengelola dana tersebut, dan dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro

Giro yang dibenarkan secara syariah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah. Ketentuan umum giro berdasarkan wadiah: bersifat titipan, simpanan bisa diambil kapan saja (on call), dan tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Pasal 1 angka 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Giro adalah simpanan berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Giro Syariah? +
Giro syariah adalah simpanan di bank syariah berdasarkan akad wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro.
Apa bahasa Inggris dari Giro Syariah? +
Giro Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Current Account.
Apa dasar hukum Giro Syariah? +
Dasar hukum Giro Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Pasal 1 angka 23 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Giro Syariah? +
Dari kata 'giro' (rekening koran) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada rekening giro bank yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait