Lompat ke konten

Deposito Syariah

Islamic Time Deposit Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah
Hukum Syariah perbankan syariah deposito mudharabah investasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Deposito Syariah?

Deposito syariah adalah simpanan berjangka di bank syariah berdasarkan akad mudharabah dengan bagi hasil sesuai nisbah.

Islamic Time Deposit Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka pada bank syariah yang menggunakan akad mudharabah, di mana nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) dan bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib). Dana nasabah diinvestasikan oleh bank dalam kegiatan usaha yang halal, seperti pembiayaan murabahah, ijarah, atau musyarakah kepada nasabah lain, dan keuntungannya dibagi antara nasabah dan bank sesuai nisbah (rasio bagi hasil) yang telah disepakati sejak awal akad.

Karena berbasis akad investasi, deposito syariah pada dasarnya berbeda karakter dengan simpanan biasa: dana nasabah tidak sekadar dititipkan, melainkan ditempatkan sebagai modal yang menanggung kemungkinan hasil yang berfluktuasi, bahkan secara teori bisa berkurang jika bank benar-benar merugi dalam mengelola dana tersebut (meski dalam praktik hal ini sangat jarang terjadi karena bank mengelola portofolio pembiayaan yang terdiversifikasi).

Deposito syariah memiliki jangka waktu tertentu, umumnya 1, 3, 6, atau 12 bulan, dan penarikan pokok hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo tanpa memutus akad lebih awal. Berbeda dengan deposito konvensional yang memberikan bunga tetap yang sudah dijanjikan sejak awal, deposito syariah memberikan bagi hasil yang besarannya berfluktuasi mengikuti kinerja pengelolaan dana oleh bank pada periode berjalan.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito menjadi landasan hukum utama deposito syariah, dengan menegaskan bahwa deposito yang dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam fatwa ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati di muka, bukan berdasarkan persentase tetap dari jumlah pokok.

Pasal 1 angka 22 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan deposito sebagai investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau unit usaha syariah. Pasal 19 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama menegaskan bahwa kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi penghimpunan dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Jenis-Jenis Deposito Syariah

Deposito syariah dapat dibedakan berdasarkan jenis akad mudharabah yang digunakan:

  • Deposito mudharabah mutlaqah — nasabah memberi kebebasan penuh kepada bank untuk mengelola dana pada bidang usaha apa pun yang dianggap menguntungkan, selama halal. Jenis ini paling umum ditawarkan di pasar.
  • Deposito mudharabah muqayyadah — nasabah membatasi penggunaan dananya hanya untuk sektor usaha atau proyek tertentu yang disepakati, sehingga bank tidak bebas menyalurkannya ke sembarang pembiayaan.

Selain dari sisi akad, deposito syariah juga dibedakan berdasarkan jangka waktunya (1, 3, 6, atau 12 bulan), yang memengaruhi besaran nisbah yang ditawarkan bank — umumnya semakin panjang jangka waktu, semakin besar porsi nisbah yang diberikan kepada nasabah sebagai insentif menempatkan dana lebih lama.

Biaya dan Jangka Waktu

Deposito syariah umumnya tidak dikenakan biaya administrasi bulanan seperti tabungan, tetapi nasabah perlu memperhatikan konsekuensi jika ingin mencairkan dana sebelum jatuh tempo. Sebagian bank syariah mengenakan biaya penalti atau kehilangan hak atas bagi hasil periode berjalan jika deposito dicairkan lebih awal, sebagai konsekuensi dari sifat akad mudharabah yang mengasumsikan dana dikelola untuk jangka waktu penuh yang disepakati.

Jangka waktu deposito syariah yang lazim ditawarkan adalah 1, 3, 6, dan 12 bulan, dengan opsi perpanjangan otomatis (automatic roll over) pada saat jatuh tempo jika nasabah tidak memberikan instruksi lain. Nasabah juga perlu mempertimbangkan pajak penghasilan final atas bagi hasil deposito, yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sama seperti pada deposito konvensional.

Ilustrasi

Seorang nasabah menempatkan deposito mudharabah sebesar Rp200.000.000 di sebuah bank syariah dengan jangka waktu 12 bulan dan nisbah bagi hasil 60:40 (60 persen untuk nasabah, 40 persen untuk bank). Pada bulan tertentu, keuntungan yang diperoleh bank dari pengelolaan seluruh dana deposito mudharabah adalah Rp2.000.000.000, dengan total portofolio deposito mudharabah di bank tersebut mencapai Rp500.000.000.000.

Bagi hasil nasabah pada bulan itu dihitung dengan rumus: (Rp200.000.000 dibagi Rp500.000.000.000) dikalikan Rp2.000.000.000 dikalikan 60 persen, yang menghasilkan Rp480.000. Besaran bagi hasil ini dapat berbeda setiap bulan tergantung kinerja bank dalam mengelola seluruh portofolio pembiayaannya — jika bank memperoleh keuntungan lebih besar pada bulan berikutnya, bagi hasil yang diterima nasabah juga akan meningkat, dan sebaliknya jika keuntungan bank menurun.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah deposito syariah dijamin seperti deposito konvensional? Ya, deposito syariah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, sepanjang memenuhi syarat penjaminan seperti suku bunga atau nisbah yang wajar dan tidak melebihi plafon penjaminan.

Apakah bagi hasil deposito syariah bisa lebih kecil dari nol atau merugi? Secara teori bisa, karena sifat akad mudharabah menanggung risiko usaha bersama. Namun dalam praktiknya, bank mengelola dana deposito lewat portofolio pembiayaan yang terdiversifikasi sehingga hasil negatif sangat jarang terjadi.

Bisakah deposito syariah dicairkan sebelum jatuh tempo? Bisa, namun umumnya nasabah kehilangan hak atas bagi hasil periode berjalan atau dikenakan biaya penalti, karena dana sudah dialokasikan bank untuk pembiayaan dengan asumsi jangka waktu penuh.

Apa bedanya nisbah dengan bunga? Nisbah adalah rasio pembagian hasil yang disepakati di muka, misalnya 60:40, dan besaran rupiahnya baru diketahui setelah bank menghitung keuntungan riil pada periode tersebut. Bunga adalah persentase tetap dari pokok yang sudah pasti besarannya sejak awal, terlepas dari untung rugi bank.

Apakah semua bank syariah menawarkan nisbah yang sama untuk deposito? Tidak, setiap bank menetapkan nisbahnya sendiri berdasarkan kebijakan internal dan proyeksi kinerja usaha, sehingga nasabah perlu membandingkan penawaran nisbah antar bank sebelum menempatkan dana.

Dasar Hukum

Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito

Deposito yang dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

Pasal 1 angka 22 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Deposito Syariah? +
Deposito syariah adalah simpanan berjangka di bank syariah berdasarkan akad mudharabah dengan bagi hasil sesuai nisbah.
Apa bahasa Inggris dari Deposito Syariah? +
Deposito Syariah dalam bahasa Inggris disebut Islamic Time Deposit.
Apa dasar hukum Deposito Syariah? +
Dasar hukum Deposito Syariah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito, Pasal 1 angka 22 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Apa asal kata Deposito Syariah? +
Dari kata 'deposito' (simpanan berjangka) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada simpanan berjangka bank yang sesuai prinsip syariah

Istilah Terkait