Definisi
Hak hapus data adalah hak seseorang untuk meminta agar data pribadi tentang dirinya dihentikan pemrosesannya, dihapus, atau dimusnahkan oleh pihak yang menguasainya. Di dunia internasional hak ini dikenal sebagai right to erasure, dan versi yang lebih luas disebut right to be forgotten.
Hak ini lahir dari kenyataan bahwa internet tidak lupa. Informasi yang dulu relevan, misalnya berita penangkapan yang berujung putusan bebas, bisa terus muncul di hasil pencarian bertahun-tahun kemudian dan merugikan orang yang bersangkutan.
Dasar Hukum
Ada dua pintu hukum di Indonesia, dan keduanya bekerja dengan cara yang sangat berbeda.
Pintu pertama adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 8 memberi subjek data hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadi tentang dirinya. Kewajiban pengendali data untuk menindaklanjuti permintaan itu diatur lebih lanjut dalam ketentuan tentang penghentian pemrosesan dan penghapusan data. Jalur ini ditempuh langsung ke perusahaan, tanpa lewat pengadilan.
Pintu kedua adalah Pasal 26 ayat (3) UU ITE yang ditambahkan oleh UU No. 19 Tahun 2016. Ketentuan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan, berdasarkan penetapan pengadilan. Syarat penetapan pengadilan inilah yang membuat jalur ini jauh lebih berat.
UU ITE sudah diubah kembali oleh UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan kedua itu terutama menyentuh pasal-pasal pidana dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik, sementara mekanisme penghapusan informasi tidak relevan tetap bertumpu pada penetapan pengadilan.
Perbedaan Right to Erasure dan Right to be Forgotten
| Pembeda | Right to erasure (hak menghapus) | Right to be forgotten (hak dilupakan) |
|---|---|---|
| Sasaran | Data pribadi di sistem pengendali data | Tautan dan konten yang muncul di mesin pencari atau media |
| Dasar di Indonesia | UU PDP | Pasal 26 ayat (3) UU ITE |
| Cara menempuh | Permintaan langsung ke pengendali data | Permohonan penetapan ke pengadilan negeri |
| Ukuran | Data tidak lagi diperlukan atau persetujuan ditarik | Informasi dinilai sudah tidak relevan |
| Beban bagi pemohon | Ringan, cukup surat permintaan | Berat, perlu proses pengadilan |
Banyak orang menyamakan keduanya, lalu kecewa ketika permintaan menghapus berita lama ditolak media. Menghapus data akun di sebuah aplikasi dan menghapus artikel berita adalah dua urusan yang berbeda derajatnya.
Syarat dan Prosedur
Untuk penghapusan data pribadi di suatu layanan:
- Tentukan pengendali datanya. Bukan aplikasi perantara, melainkan pihak yang menentukan tujuan pemrosesan.
- Kirim permintaan tertulis. Sebutkan identitas, data apa yang diminta dihapus, dan alasannya, misalnya persetujuan ditarik kembali atau data sudah tidak diperlukan.
- Simpan bukti pengiriman dan tanggalnya.
- Tunggu tanggapan. Kalau ditolak tanpa alasan yang sah atau diabaikan, ajukan pengaduan ke lembaga yang berwenang mengawasi pelindungan data pribadi.
- Pertimbangkan gugatan ganti rugi kalau pengabaian itu menimbulkan kerugian nyata.
Untuk penghapusan informasi yang tidak relevan di platform, jalurnya melalui permohonan penetapan ke pengadilan negeri. Pemohon harus menunjukkan informasi mana yang dipersoalkan, mengapa sudah tidak relevan, dan kerugian apa yang ditimbulkannya.
Batasan Hak Ini
Hak hapus data bukan hak mutlak. Permintaan dapat ditolak antara lain ketika:
- Data masih diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, misalnya dokumen perpajakan dan pencatatan keuangan yang wajib disimpan sekian tahun.
- Data dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum atau proses peradilan yang sedang berjalan.
- Pemrosesan dilakukan untuk kepentingan umum, penelitian, atau arsip sejarah.
- Informasi yang diminta dihapus merupakan produk jurnalistik yang akurat dan masih punya nilai kepentingan publik.
Poin terakhir sering menjadi titik perdebatan. Ada pandangan bahwa hak dilupakan tidak boleh menjadi alat menghapus rekam jejak pejabat publik, dan ada pandangan bahwa orang yang sudah dinyatakan tidak bersalah berhak lepas dari stigma permanen. Kedua pandangan ini sama-sama hidup dan belum ada pengaturan teknis yang menutup perdebatannya.
Ilustrasi
Seorang pelamar kerja bernama Rangga pernah ditahan lima tahun lalu, lalu diputus bebas oleh pengadilan. Berita penangkapannya masih muncul di halaman pertama hasil pencarian namanya, sementara berita putusan bebasnya tidak pernah dimuat.
Rangga punya dua langkah berbeda. Untuk data akunnya di aplikasi pencari kerja yang menampilkan riwayat itu, ia dapat mengirim permintaan penghapusan berdasarkan UU PDP. Untuk berita di portal media, ia dapat meminta hak jawab dan pemutakhiran berita ke redaksi lebih dulu, dan bila ditolak, menempuh permohonan penetapan pengadilan agar informasi yang sudah tidak relevan itu dihapus.