Lompat ke konten

Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)

Right to Erasure / Right to be Forgotten Terjemahan dari konsep right to be forgotten dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang agar informasi lama tentang dirinya tidak terus-menerus ditampilkan dan diproses.
Hukum Siber/ITE right to be forgotten hak hapus data uu pdp penghapusan data jejak digital
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)?

Hak menghapus data pribadi diatur Pasal 8 UU PDP, sedangkan penghapusan konten tidak relevan di UU ITE masih butuh penetapan pengadilan.

Right to Erasure / Right to be Forgotten Terjemahan dari konsep right to be forgotten dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang agar informasi lama tentang dirinya tidak terus-menerus ditampilkan dan diproses. Hukum Siber/ITE

Definisi

Hak hapus data adalah hak seseorang untuk meminta agar data pribadi tentang dirinya dihentikan pemrosesannya, dihapus, atau dimusnahkan oleh pihak yang menguasainya. Di dunia internasional hak ini dikenal sebagai right to erasure, dan versi yang lebih luas disebut right to be forgotten.

Hak ini lahir dari kenyataan bahwa internet tidak lupa. Informasi yang dulu relevan, misalnya berita penangkapan yang berujung putusan bebas, bisa terus muncul di hasil pencarian bertahun-tahun kemudian dan merugikan orang yang bersangkutan.

Dasar Hukum

Ada dua pintu hukum di Indonesia, dan keduanya bekerja dengan cara yang sangat berbeda.

Pintu pertama adalah UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 8 memberi subjek data hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan memusnahkan data pribadi tentang dirinya. Kewajiban pengendali data untuk menindaklanjuti permintaan itu diatur lebih lanjut dalam ketentuan tentang penghentian pemrosesan dan penghapusan data. Jalur ini ditempuh langsung ke perusahaan, tanpa lewat pengadilan.

Pintu kedua adalah Pasal 26 ayat (3) UU ITE yang ditambahkan oleh UU No. 19 Tahun 2016. Ketentuan ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi elektronik yang tidak relevan atas permintaan orang yang bersangkutan, berdasarkan penetapan pengadilan. Syarat penetapan pengadilan inilah yang membuat jalur ini jauh lebih berat.

UU ITE sudah diubah kembali oleh UU No. 1 Tahun 2024. Perubahan kedua itu terutama menyentuh pasal-pasal pidana dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik, sementara mekanisme penghapusan informasi tidak relevan tetap bertumpu pada penetapan pengadilan.

Perbedaan Right to Erasure dan Right to be Forgotten

PembedaRight to erasure (hak menghapus)Right to be forgotten (hak dilupakan)
SasaranData pribadi di sistem pengendali dataTautan dan konten yang muncul di mesin pencari atau media
Dasar di IndonesiaUU PDPPasal 26 ayat (3) UU ITE
Cara menempuhPermintaan langsung ke pengendali dataPermohonan penetapan ke pengadilan negeri
UkuranData tidak lagi diperlukan atau persetujuan ditarikInformasi dinilai sudah tidak relevan
Beban bagi pemohonRingan, cukup surat permintaanBerat, perlu proses pengadilan

Banyak orang menyamakan keduanya, lalu kecewa ketika permintaan menghapus berita lama ditolak media. Menghapus data akun di sebuah aplikasi dan menghapus artikel berita adalah dua urusan yang berbeda derajatnya.

Syarat dan Prosedur

Untuk penghapusan data pribadi di suatu layanan:

  1. Tentukan pengendali datanya. Bukan aplikasi perantara, melainkan pihak yang menentukan tujuan pemrosesan.
  2. Kirim permintaan tertulis. Sebutkan identitas, data apa yang diminta dihapus, dan alasannya, misalnya persetujuan ditarik kembali atau data sudah tidak diperlukan.
  3. Simpan bukti pengiriman dan tanggalnya.
  4. Tunggu tanggapan. Kalau ditolak tanpa alasan yang sah atau diabaikan, ajukan pengaduan ke lembaga yang berwenang mengawasi pelindungan data pribadi.
  5. Pertimbangkan gugatan ganti rugi kalau pengabaian itu menimbulkan kerugian nyata.

Untuk penghapusan informasi yang tidak relevan di platform, jalurnya melalui permohonan penetapan ke pengadilan negeri. Pemohon harus menunjukkan informasi mana yang dipersoalkan, mengapa sudah tidak relevan, dan kerugian apa yang ditimbulkannya.

Batasan Hak Ini

Hak hapus data bukan hak mutlak. Permintaan dapat ditolak antara lain ketika:

  • Data masih diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum, misalnya dokumen perpajakan dan pencatatan keuangan yang wajib disimpan sekian tahun.
  • Data dibutuhkan untuk kepentingan penegakan hukum atau proses peradilan yang sedang berjalan.
  • Pemrosesan dilakukan untuk kepentingan umum, penelitian, atau arsip sejarah.
  • Informasi yang diminta dihapus merupakan produk jurnalistik yang akurat dan masih punya nilai kepentingan publik.

Poin terakhir sering menjadi titik perdebatan. Ada pandangan bahwa hak dilupakan tidak boleh menjadi alat menghapus rekam jejak pejabat publik, dan ada pandangan bahwa orang yang sudah dinyatakan tidak bersalah berhak lepas dari stigma permanen. Kedua pandangan ini sama-sama hidup dan belum ada pengaturan teknis yang menutup perdebatannya.

Ilustrasi

Seorang pelamar kerja bernama Rangga pernah ditahan lima tahun lalu, lalu diputus bebas oleh pengadilan. Berita penangkapannya masih muncul di halaman pertama hasil pencarian namanya, sementara berita putusan bebasnya tidak pernah dimuat.

Rangga punya dua langkah berbeda. Untuk data akunnya di aplikasi pencari kerja yang menampilkan riwayat itu, ia dapat mengirim permintaan penghapusan berdasarkan UU PDP. Untuk berita di portal media, ia dapat meminta hak jawab dan pemutakhiran berita ke redaksi lebih dulu, dan bila ditolak, menempuh permohonan penetapan pengadilan agar informasi yang sudah tidak relevan itu dihapus.

Dasar Hukum

Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Subjek Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Mengatur kewajiban pengendali data pribadi menghentikan pemrosesan serta menghapus atau memusnahkan data pribadi, antara lain ketika data sudah tidak diperlukan untuk tujuan pemrosesan, persetujuan ditarik kembali, atau ada permintaan subjek data yang sah.

Pasal 26 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Hak menghapus data pribadi diatur Pasal 8 UU PDP, sedangkan penghapusan konten tidak relevan di UU ITE masih butuh penetapan pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) dalam bahasa Inggris disebut Right to Erasure / Right to be Forgotten.
Apa dasar hukum Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Dasar hukum Hak Hapus Data (Right to be Forgotten) diatur dalam Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 43 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pasal 26 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Apa asal kata Hak Hapus Data (Right to be Forgotten)? +
Terjemahan dari konsep right to be forgotten dalam hukum perlindungan data Eropa, yaitu hak seseorang agar informasi lama tentang dirinya tidak terus-menerus ditampilkan dan diproses.

Istilah Terkait