Lompat ke konten

Hak Retensi

Right of Retention Dari bahasa Latin 'retentio' (penahanan), yaitu hak untuk menahan barang milik orang lain sampai utang dibayar
Hukum Perdata hak retensi hak menahan retentierecht jaminan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Retensi?

Hak retensi adalah hak kreditur menahan barang debitur berdasarkan Pasal 1812 dan 1729 KUHPerdata sampai kewajiban pembayaran dilunasi penuh.

Right of Retention Dari bahasa Latin 'retentio' (penahanan), yaitu hak untuk menahan barang milik orang lain sampai utang dibayar Hukum Perdata

Definisi

Hak Retensi (retentierecht) adalah hak yang diberikan hukum kepada seseorang yang menguasai barang milik orang lain untuk menahan barang tersebut, sampai orang yang punya barang melunasi kewajiban pembayaran yang berkaitan dengan barang itu. Hak ini sering dipakai bengkel, ekspedisi, atau penyedia jasa lain sebagai alat tekan supaya pelanggan segera membayar.

Hak retensi berbeda dari gadai maupun hak milik. Pemegang hak retensi hanya boleh menahan barang — ia tidak berhak menjual, memakai, atau memiliki barang tersebut. Begitu utang dilunasi, barang wajib segera dikembalikan. Hak retensi juga bersifat accessoir, artinya keberadaannya menempel pada perjanjian pokok (misalnya perjanjian jasa perbaikan) dan tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari perjanjian itu.

Dasar Hukum

KUHPerdata tidak mengatur hak retensi dalam satu pasal khusus yang berlaku umum, melainkan tersebar dalam berbagai ketentuan tentang hubungan hukum tertentu. Dalam pemberian kuasa, misalnya, penerima kuasa berhak menahan barang milik pemberi kuasa yang ada di tangannya sampai seluruh biaya dan imbalan yang menjadi haknya dibayar lunas. Dalam sewa-menyewa, penyewa yang telah mengeluarkan biaya perbaikan yang seharusnya ditanggung pemilik berhak menahan barang sewaan sampai biaya itu diganti.

Di luar ketentuan tertulis, hak retensi juga diakui secara luas dalam praktik dan yurisprudensi sebagai asas umum hukum perikatan: siapa pun yang secara sah menguasai barang orang lain karena melakukan sesuatu terhadap barang itu — memperbaiki, menyimpan, mengangkut — berhak menahannya sampai biayanya dibayar, sepanjang ada hubungan langsung antara barang yang ditahan dan utang yang belum dilunasi.

Unsur-Unsur Hak Retensi

Agar hak retensi dapat digunakan secara sah, umumnya harus terpenuhi beberapa unsur:

  1. Pemegang retensi menguasai barang secara sah, bukan hasil pencurian atau penguasaan melawan hukum.
  2. Ada utang yang belum dilunasi dan terkait langsung dengan barang yang ditahan.
  3. Utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  4. Ada hubungan sebab-akibat antara barang yang dikuasai dan biaya atau utang yang timbul darinya.

Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi — misalnya barang ditahan padahal tidak ada kaitan dengan utang yang bersangkutan — penahanan itu bisa dianggap melawan hukum dan pemiliknya berhak menuntut pengembalian barang beserta ganti rugi.

Perbedaan dengan Gadai

Hak retensi sering disamakan dengan gadai, padahal keduanya berbeda secara mendasar. Gadai lahir dari perjanjian yang sengaja dibuat para pihak untuk menjaminkan suatu barang, dan pemegang gadai berhak menjual barang jaminan lewat pelelangan jika debitur wanprestasi. Hak retensi sebaliknya lahir dari keadaan — bukan dari perjanjian jaminan yang disengaja — dan pemegangnya sama sekali tidak berhak menjual barang yang ditahan. Hak retensi murni bersifat menahan, gadai memberi hak eksekusi.

Contoh Kasus

Sebuah bengkel mobil menerima kendaraan pelanggan untuk diperbaiki dengan biaya Rp50 juta. Setelah perbaikan selesai, pelanggan menolak membayar dengan alasan biaya dianggap terlalu mahal. Bengkel kemudian menggunakan hak retensi untuk menahan kendaraan tersebut sampai pelanggan melunasi biaya perbaikan. Pelanggan mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut kendaraannya dikembalikan, namun hakim membenarkan tindakan bengkel karena unsur hak retensi terpenuhi: bengkel menguasai kendaraan secara sah, ada utang yang jatuh tempo, dan utang itu langsung terkait dengan barang yang ditahan.

Dalam kasus lain, sebuah perusahaan ekspedisi menahan barang kiriman karena pengirim belum membayar ongkos kirim. Penerima barang yang bukan pihak yang berutang tidak bisa mengambil barang tersebut sampai ongkos kirim dilunasi oleh pengirim, karena hak retensi melekat pada barang itu sendiri, bukan pada orang yang kebetulan berhak menerimanya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira hak retensi memberi hak untuk menjual atau memiliki barang yang ditahan setelah jangka waktu tertentu. Ini keliru — hak retensi hanya memberi hak menahan, bukan hak menjual atau memiliki. Untuk menjual barang jaminan, kreditur harus punya hak jaminan lain seperti gadai atau fidusia, atau menempuh proses eksekusi lewat pengadilan.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa hak retensi bisa dipakai untuk menahan barang apa saja milik debitur, padahal hak ini hanya berlaku atas barang yang ada hubungan langsung dengan utang yang belum dibayar. Bengkel yang memperbaiki mobil tidak bisa menahan barang lain milik pelanggan yang kebetulan tertinggal di bengkel jika tidak ada kaitan dengan biaya perbaikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hak retensi otomatis berlaku tanpa perlu diperjanjikan lebih dulu? Ya, dalam banyak kasus hak retensi lahir dari undang-undang begitu unsur-unsurnya terpenuhi, tanpa perlu klausul khusus dalam kontrak. Namun para pihak tetap bisa mencantumkan hak retensi secara eksplisit dalam perjanjian jasa untuk menghindari perdebatan di kemudian hari.

Apakah pemegang hak retensi wajib merawat barang yang ditahannya? Ya. Meskipun berhak menahan, pemegang hak retensi tetap wajib menjaga barang itu dengan baik selama masa penahanan. Jika barang rusak akibat kelalaian selama ditahan, pemegang hak retensi bisa dimintai pertanggungjawaban.

Apakah hak retensi hilang jika barang terpaksa diserahkan sementara? Pada prinsipnya ya. Karena hak retensi bergantung pada penguasaan fisik barang, begitu barang dilepaskan secara sukarela dari tangan pemegangnya, hak retensi umumnya dianggap berakhir, kecuali pelepasan itu bersifat sangat sementara dan tidak mengubah penguasaan secara substansial.

Bisakah hak retensi dilawan lewat gugatan pengadilan? Bisa. Pemilik barang yang keberatan dapat mengajukan gugatan menuntut pengembalian barang, misalnya dengan dalih unsur hak retensi tidak terpenuhi atau utangnya sudah dibayar. Pengadilan kemudian akan menilai apakah penahanan itu sah atau justru melawan hukum.

Dasar Hukum

Pasal 1812 KUHPerdata

Penerima kuasa berhak menahan segala apa kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya, sekian lamanya hingga kepadanya telah dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa.

Pasal 1729 KUHPerdata

Penyewa yang telah mengeluarkan biaya untuk perbaikan-perbaikan yang harus dipikul oleh yang menyewakan, berhak menahan barang yang disewa sampai biaya itu diganti.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Retensi? +
Hak retensi adalah hak kreditur menahan barang debitur berdasarkan Pasal 1812 dan 1729 KUHPerdata sampai kewajiban pembayaran dilunasi penuh.
Apa bahasa Inggris dari Hak Retensi? +
Hak Retensi dalam bahasa Inggris disebut Right of Retention.
Apa dasar hukum Hak Retensi? +
Dasar hukum Hak Retensi diatur dalam Pasal 1812 KUHPerdata, Pasal 1729 KUHPerdata.
Apa asal kata Hak Retensi? +
Dari bahasa Latin 'retentio' (penahanan), yaitu hak untuk menahan barang milik orang lain sampai utang dibayar

Istilah Terkait