Definisi
Perjanjian adalah perbuatan hukum ketika satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Begitu perjanjian lahir, muncullah perikatan: hubungan hukum yang memberi satu pihak hak menuntut dan membebani pihak lain kewajiban memenuhi.
Perjanjian tidak harus tebal dan bermeterai. Membeli sayur di pasar, memesan ojek daring, atau menyewa kos-kosan secara lisan sama-sama perjanjian yang sah dan mengikat. Bentuk tertulis hanya dituntut untuk jenis perjanjian tertentu, misalnya hibah tanah atau perjanjian perkawinan. Untuk selebihnya, bentuk tertulis dibutuhkan bukan demi sahnya perjanjian, melainkan demi mudahnya pembuktian ketika terjadi sengketa.
Istilah perjanjian dan kontrak dalam praktik sehari-hari dipakai bergantian untuk maksud yang sama.
Syarat Sah Perjanjian
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat, yang dibagi menjadi dua kelompok dengan akibat hukum berbeda.
Syarat subjektif — menyangkut orangnya:
- Kesepakatan. Kedua pihak benar-benar setuju atas hal yang sama. Kesepakatan cacat bila lahir dari kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
- Kecakapan. Para pihak berwenang bertindak hukum. Anak yang belum dewasa dan orang di bawah pengampuan termasuk tidak cakap.
Syarat objektif — menyangkut isinya:
- Suatu hal tertentu. Objek perjanjian jelas atau setidaknya dapat ditentukan. “Menjual sebidang tanah” tanpa keterangan letak dan luas tidak memenuhi syarat ini.
- Sebab yang halal. Isi dan tujuan perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian jual beli barang hasil kejahatan tidak pernah sah.
Dasar Hukum
Aturannya terletak di Buku III KUHPerdata tentang perikatan. Pasal 1313 KUHPerdata memberi rumusan dasar, meskipun rumusan ini banyak dikritik para ahli karena terlalu luas dan hanya menyorot perbuatan sepihak.
Pasal 1338 KUHPerdata memuat tiga hal sekaligus. Kalimat pertamanya menegaskan asas pacta sunt servanda: perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Kalimat berikutnya menegaskan perjanjian tidak dapat ditarik sepihak. Kalimat penutupnya mewajibkan pelaksanaan dengan itikad baik — dasar yang sering dipakai hakim untuk menilai perilaku para pihak, bukan sekadar bunyi teksnya.
Buku III KUHPerdata bersifat mengatur, bukan memaksa. Para pihak boleh menyimpang dari sebagian besar ketentuannya. Karena itulah perjanjian yang disusun rapi lebih menentukan nasib sengketa daripada pasal undang-undang itu sendiri.
Asas-Asas yang Menopang Perjanjian
- Kebebasan berkontrak. Para pihak bebas menentukan isi, bentuk, dan dengan siapa berkontrak, sepanjang tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Konsensualisme. Perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan, tidak perlu menunggu penandatanganan atau penyerahan barang.
- Pacta sunt servanda. Perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi pembuatnya.
- Itikad baik. Pelaksanaan perjanjian harus jujur dan patut, tidak hanya secara harfiah.
- Kepribadian. Perjanjian pada dasarnya hanya mengikat para pihak yang membuatnya, tidak membebani orang lain.
Kebebasan berkontrak tidak berlaku tanpa batas. Undang-undang perlindungan konsumen membatasi klausula baku yang merugikan konsumen, dan hakim dapat menyatakan klausula tertentu tidak berlaku bila bertentangan dengan kepatutan.
Akibat Jika Syarat Tidak Terpenuhi
| Syarat yang tidak terpenuhi | Akibat | Penjelasan singkat |
|---|---|---|
| Kesepakatan atau kecakapan | Dapat dibatalkan | Perjanjian tetap berlaku sampai dibatalkan lewat putusan pengadilan atas permintaan pihak yang dirugikan |
| Hal tertentu atau sebab yang halal | Batal demi hukum | Perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak semula, tanpa perlu putusan pengadilan |
Perbedaan ini bukan soal istilah. Pada perjanjian yang dapat dibatalkan, pihak yang dirugikan punya pilihan: menuntut pembatalan atau justru meneruskan perjanjian. Pada perjanjian yang batal demi hukum, tidak ada yang bisa diteruskan, dan segala prestasi yang telanjur diberikan pada dasarnya harus dikembalikan.
Ada pula batas waktu. Tuntutan pembatalan karena cacat kehendak tidak dapat diajukan kapan saja tanpa batas, sehingga pihak yang merasa ditipu sebaiknya tidak menunda.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan distribusi menandatangani perjanjian pasokan bahan baku senilai Rp2 miliar untuk jangka waktu satu tahun dengan pembayaran bertahap setiap bulan. Setelah enam bulan berjalan, pembeli berhenti membayar tanpa alasan.
Pemasok mengirim somasi tiga kali. Karena tidak ditanggapi, ia mengajukan gugatan wanprestasi dengan dasar Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian yang sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.
Dalam jawabannya, pembeli mendalilkan perjanjian tidak sah karena yang menandatangani bukan direksi yang berwenang. Dalil ini menyerang syarat kecakapan, yang berarti perjanjian dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Majelis menolak dalil tersebut setelah melihat bahwa pembeli telah membayar enam bulan pertama tanpa keberatan — perbuatan yang menunjukkan perjanjian itu diakui dan dijalankan.