Definisi
Hisbah adalah institusi pengawasan dalam tradisi Islam yang bertugas menegakkan prinsip amar makruf nahi mungkar — memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran — dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan. Secara historis, petugas hisbah yang disebut muhtasib berkeliling pasar untuk memastikan kejujuran timbangan dan takaran, mencegah penipuan dagang, dan menjaga ketertiban umum dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat banyak.
Konsep hisbah berbeda dari lembaga penegak hukum pada umumnya karena sifatnya yang preventif dan aktif turun ke lapangan, bukan hanya menunggu laporan atau pengaduan. Muhtasib memiliki kewenangan untuk langsung menegur, memperingatkan, bahkan menghentikan praktik yang merugikan begitu ditemukan di lapangan, tanpa harus menunggu proses pengadilan formal terlebih dahulu.
Dalam konteks Indonesia modern, semangat hisbah diwujudkan dalam berbagai bentuk kelembagaan yang berbeda nama tetapi serupa fungsi. Di sektor keuangan syariah, fungsi hisbah dijalankan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi kepatuhan bank dan lembaga keuangan terhadap prinsip syariah. Di Provinsi Aceh, Wilayatul Hisbah (WH) menjadi lembaga resmi yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat Islam di ruang publik.
Dasar Hukum
Landasan hukum hisbah di Indonesia tidak berbentuk satu undang-undang tunggal, melainkan tersebar pada berbagai peraturan sesuai konteks kelembagaannya. Untuk sengketa ekonomi syariah, UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama memberi kewenangan kepada pengadilan agama memeriksa dan memutus perkara ekonomi syariah, yang substansinya banyak bersinggungan dengan prinsip-prinsip hisbah dalam menjaga keadilan transaksi.
Untuk fungsi pengawasan di lembaga keuangan syariah, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajibkan setiap bank syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memberi nasihat kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai prinsip syariah — inilah wujud modern fungsi hisbah di sektor keuangan. Sementara di Provinsi Aceh, kewenangan mengawasi pelaksanaan syariat Islam di ruang publik diatur melalui peraturan daerah setingkat qanun yang mengatur keberadaan dan tugas Wilayatul Hisbah.
Sejarah Singkat
Institusi hisbah sudah dikenal sejak masa awal Islam, ketika Nabi Muhammad SAW sendiri dikisahkan berkeliling pasar Madinah untuk memeriksa kejujuran pedagang. Pada masa kekhalifahan berikutnya, fungsi ini melembaga menjadi jabatan resmi bernama muhtasib yang diangkat penguasa untuk mengawasi pasar, jalan umum, dan ketertiban sosial secara lebih terstruktur.
Ilmuwan muslim seperti Ibnu Taimiyah bahkan menulis kitab khusus berjudul Al-Hisbah fi al-Islam yang membahas prinsip, ruang lingkup, dan batasan kewenangan lembaga ini. Konsep hisbah kemudian menjadi rujukan banyak negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, ketika merancang lembaga pengawasan ekonomi dan sosial yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
Fungsi dan Kewenangan
Secara garis besar, fungsi hisbah mencakup tiga hal utama: pengawasan pasar (memastikan takaran, timbangan, dan kualitas barang sesuai standar), pengawasan moral publik (mencegah praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kesusilaan di ruang umum), dan pengawasan kepatuhan syariah pada transaksi ekonomi. Ketiga fungsi ini bisa dijalankan oleh lembaga berbeda tergantung konteksnya — DPS untuk sektor keuangan, Wilayatul Hisbah untuk ruang publik di Aceh.
Kewenangan yang melekat pada institusi hisbah umumnya bersifat preventif dan pembinaan, bukan penghukuman berat. Muhtasib atau petugas WH biasanya memulai dengan teguran dan edukasi, baru meningkat ke sanksi administratif jika pelanggaran berulang, sebelum akhirnya diserahkan ke jalur hukum formal untuk pelanggaran yang lebih serius.
Di sisi lembaga keuangan syariah, kewenangan DPS sebagai wujud hisbah modern mencakup memberi opini syariah atas produk baru sebelum diluncurkan, melakukan audit kepatuhan berkala, dan merekomendasikan perbaikan jika ditemukan praktik yang menyimpang dari prinsip syariah. Rekomendasi DPS bersifat mengikat secara internal, sehingga manajemen bank wajib menindaklanjutinya sebelum produk yang bermasalah terus dijalankan.
Praktik di Lapangan
Di Provinsi Aceh, petugas Wilayatul Hisbah rutin melakukan pengawasan di pasar tradisional untuk memastikan pedagang menggunakan timbangan yang akurat dan tidak melakukan penimbunan barang (ihtikar) yang bisa menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Ketika petugas menemukan seorang pedagang memakai timbangan yang tidak sesuai standar, langkah pertama yang diambil biasanya berupa teguran dan pembinaan, bukan langsung penindakan pidana.
Dalam konteks perbankan syariah, DPS sebuah bank pernah menemukan bahwa salah satu produk pembiayaannya tidak sepenuhnya sesuai prinsip syariah karena mekanisme denda keterlambatan berpotensi mengandung unsur riba. DPS merekomendasikan perubahan skema denda menjadi dana sosial (infaq) yang disalurkan untuk kepentingan umum, bukan menjadi pendapatan bank — sebuah contoh nyata bagaimana fungsi hisbah bekerja di balik layar industri keuangan modern.
Perbedaan dengan Lembaga Pengawas Modern
Hisbah sering disamakan begitu saja dengan lembaga pengawas pasar modern seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau Badan Perlindungan Konsumen. Persamaannya memang ada pada tujuan menjaga keadilan transaksi, tetapi hisbah punya dimensi tambahan berupa penegakan nilai moral dan syariah yang tidak selalu jadi fokus lembaga sekuler. Lembaga pengawas modern umumnya bekerja berdasarkan aduan atau investigasi berkala, sedangkan hisbah secara konsep idealnya bersifat lebih proaktif turun langsung ke lapangan.
Perbedaan lain terletak pada sumber kewenangan. Lembaga pengawas modern bersumber dari undang-undang sekuler yang berlaku universal bagi seluruh warga negara, sedangkan hisbah dalam praktiknya di Indonesia hanya berlaku mengikat pada konteks tertentu, seperti lembaga keuangan syariah yang secara sukarela tunduk pada prinsip syariah, atau wilayah tertentu seperti Aceh yang memiliki otonomi khusus penerapan syariat Islam.