Lompat ke konten

Maqashid Syariah

Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam
Hukum Syariah maqashid syariah tujuan hukum Islam maslahah filsafat hukum Islam
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Maqashid Syariah?

Maqashid syariah adalah tujuan luhur hukum Islam: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dipakai menilai kesesuaian syariah suatu produk.

Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam Hukum Syariah

Definisi

Maqashid syariah adalah tujuan-tujuan luhur dan hikmah yang hendak dicapai oleh hukum Islam dalam mengatur kehidupan manusia. Konsep ini dikembangkan secara sistematis oleh ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali dan Imam Asy-Syatibi, yang merumuskan lima tujuan pokok syariah (al-kulliyat al-khams): perlindungan agama (hifzh ad-din), perlindungan jiwa (hifzh an-nafs), perlindungan akal (hifzh al-‘aql), perlindungan keturunan (hifzh an-nasl), dan perlindungan harta (hifzh al-maal).

Gagasan dasarnya adalah bahwa setiap hukum dalam Islam, sekecil apa pun, sebenarnya diarahkan untuk mewujudkan salah satu atau beberapa dari lima tujuan tersebut. Karena itu, maqashid syariah sering dipakai sebagai kerangka berpikir untuk menilai apakah suatu produk, kebijakan, atau ijtihad baru — yang tidak dibahas secara eksplisit dalam nash — sejalan dengan semangat besar syariah atau justru bertentangan dengannya.

Dasar Hukum

Maqashid syariah bukan produk perundang-undangan, melainkan kerangka filosofis yang menjadi latar belakang penetapan hukum Islam. Namun pengaruhnya terasa dalam regulasi ekonomi syariah Indonesia. Undang-undang perbankan syariah mensyaratkan seluruh kegiatan usaha syariah tunduk pada prinsip syariah, yang dijelaskan lebih lanjut sebagai kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, unsur haram, dan zalim — larangan-larangan yang pada dasarnya mengarah pada perlindungan harta dan keadilan, dua nilai inti dalam maqashid syariah.

Mahkamah Konstitusi pernah menegaskan bahwa prinsip syariah dalam penyelenggaraan perbankan syariah harus dipahami secara komprehensif, termasuk maqashid syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan, bukan sekadar kepatuhan formal terhadap larangan riba semata. Penegasan ini penting karena membuka ruang bagi hakim dan pembuat fatwa untuk menilai kesesuaian syariah suatu produk berdasarkan tujuan besarnya, bukan hanya berdasarkan istilah akad yang dipakai.

Unsur-Unsur

Kelima tujuan pokok maqashid syariah dibagi lagi berdasarkan tingkat kepentingannya. Tingkat dharuriyat adalah kebutuhan primer yang jika tidak dipenuhi akan mengancam eksistensi kehidupan manusia, seperti perlindungan jiwa dan harta dari kejahatan. Tingkat hajiyat adalah kebutuhan sekunder yang jika tidak dipenuhi menimbulkan kesulitan meski tidak sampai mengancam eksistensi, misalnya kemudahan bertransaksi lewat akad-akad yang fleksibel. Tingkat tahsiniyat adalah kebutuhan pelengkap yang berkaitan dengan kepatutan dan keindahan, seperti etika berbisnis yang santun.

Dalam konteks ekonomi syariah modern, perlindungan harta (hifzh al-maal) menjadi tujuan yang paling banyak dijadikan rujukan, karena hampir seluruh larangan dalam transaksi keuangan syariah — riba, gharar, maysir — pada dasarnya bertujuan mencegah harta seseorang dirugikan lewat mekanisme yang tidak adil atau tidak pasti. Tujuan perlindungan jiwa juga relevan dalam produk seperti takaful, yang secara langsung berfungsi melindungi peserta dari risiko kehilangan penghasilan akibat musibah.

Perlindungan keturunan (hifzh an-nasl) turut relevan dalam produk seperti wakaf pendidikan dan takaful pendidikan, yang dirancang untuk memastikan keberlangsungan pendidikan generasi berikutnya meski pencari nafkah utama keluarga mengalami musibah. Sementara perlindungan akal (hifzh al-‘aql) lebih banyak muncul dalam pembahasan larangan investasi pada sektor yang merusak akal sehat, seperti larangan pembiayaan untuk usaha minuman keras atau perjudian.

Praktik di Pengadilan

Hakim Pengadilan Agama kerap menggunakan pendekatan maqashid syariah ketika menghadapi perkara ekonomi syariah yang tidak diatur secara eksplisit oleh fatwa yang ada. Misalnya, dalam sengketa pembiayaan yang melibatkan nasabah yang gagal bayar karena bencana alam, hakim bisa mempertimbangkan prinsip perlindungan jiwa dan keadilan sosial yang menjadi bagian dari maqashid syariah untuk memberikan keringanan, meski secara tekstual akad yang disepakati tidak mengatur pengecualian semacam itu.

Pendekatan serupa juga dipakai DSN-MUI ketika merumuskan fatwa untuk produk yang benar-benar baru, seperti fintech syariah atau aset digital. Karena belum ada nash yang membahasnya secara langsung, DSN-MUI menilai kesesuaian produk tersebut dengan mengukur apakah mekanismenya melindungi harta peserta dari kerugian yang tidak adil, atau justru membuka celah eksploitasi — penilaian yang pada akhirnya berpijak pada kerangka maqashid syariah, bukan semata pencocokan istilah dengan akad klasik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah maqashid syariah bisa dipakai untuk membenarkan sesuatu yang jelas dilarang nash? Tidak bisa. Maqashid syariah dipakai untuk memahami tujuan di balik hukum yang sudah ada, bukan untuk membatalkan larangan tegas yang sudah dinyatakan jelas dalam Al-Quran atau Hadis.

Siapa yang berwenang menerapkan maqashid syariah dalam produk keuangan? Di Indonesia, penerapannya terutama dilakukan DSN-MUI saat merumuskan fatwa, dan hakim Pengadilan Agama saat memutus perkara ekonomi syariah yang belum diatur secara eksplisit.

Apakah lima tujuan pokok maqashid syariah punya urutan prioritas? Ya, sebagian besar ulama menempatkan perlindungan agama dan jiwa sebagai prioritas tertinggi, diikuti akal, keturunan, dan harta, meski dalam praktik penerapannya tetap mempertimbangkan konteks kasus masing-masing.

Apakah maqashid syariah hanya berlaku untuk ekonomi syariah? Tidak. Konsep ini berlaku untuk seluruh bidang hukum Islam termasuk hukum keluarga, pidana Islam, dan ibadah, meski di Indonesia paling sering dibahas dalam konteks ekonomi syariah karena perkembangan produk keuangannya yang pesat.

Bagaimana cara mengetahui suatu produk keuangan sudah sesuai maqashid syariah? Masyarakat awam bisa memastikan lewat ada tidaknya fatwa DSN-MUI dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang menawarkan produk tersebut, karena kedua hal itu menjadi jaminan bahwa produk telah dikaji sesuai kaidah dan tujuan syariah.

Apa contoh paling sederhana penerapan maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari? Larangan riba adalah contoh paling mudah dipahami: tujuannya bukan sekadar melarang kata “bunga”, melainkan mencegah harta seseorang berkembang biak secara tidak adil di atas kesulitan orang lain, yang merupakan wujud nyata dari perlindungan harta dan keadilan sosial dalam maqashid syariah.

Dasar Hukum

Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 dan/atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada Prinsip Syariah.

Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur: riba, maisir, gharar, haram, dan zalim.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Prinsip syariah dalam penyelenggaraan perbankan syariah harus dipahami secara komprehensif termasuk maqashid syariah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Maqashid Syariah? +
Maqashid syariah adalah tujuan luhur hukum Islam: melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, dipakai menilai kesesuaian syariah suatu produk.
Apa bahasa Inggris dari Maqashid Syariah? +
Maqashid Syariah dalam bahasa Inggris disebut Objectives of Islamic Law / Higher Purposes of Sharia.
Apa dasar hukum Maqashid Syariah? +
Dasar hukum Maqashid Syariah diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Penjelasan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Apa asal kata Maqashid Syariah? +
Dari bahasa Arab 'maqashid' (tujuan-tujuan) dan 'syariah' (hukum Islam), merujuk pada tujuan-tujuan luhur yang hendak dicapai oleh hukum Islam

Istilah Terkait