Definisi
Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola berdasarkan hukum adat yang masih berlaku di komunitas tersebut. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai bagian dari hutan negara, melainkan digolongkan sebagai hutan hak — kelompok yang sama dengan hutan yang berdiri di atas tanah yang dibebani hak milik perorangan.
Perbedaan status ini bukan sekadar istilah administratif. Ketika sebuah hutan berstatus hutan negara, negara yang berwenang penuh menentukan izin pemanfaatan, konsesi, dan tata kelolanya. Ketika sebuah hutan diakui sebagai hutan adat, kewenangan itu berpindah ke masyarakat hukum adat yang secara turun-temurun mengelolanya, sepanjang keberadaan komunitas itu masih nyata dan diakui.
Sebelum putusan MK 35/2012, jutaan hektare hutan yang secara nyata dikelola masyarakat adat justru berstatus hutan negara menurut definisi dalam UU Kehutanan. Akibatnya, aktivitas masyarakat adat yang sudah berlangsung turun-temurun — menanam, memungut hasil hutan, mengelola sesuai aturan adat — berpotensi dianggap ilegal karena tidak ada izin resmi dari negara sebagai pemilik hutan menurut undang-undang saat itu.
Dasar Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah titik balik pengaturan hutan adat. MK menyatakan frasa “hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat” dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sejak putusan itu, definisi hutan adat menjadi sederhana: hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, tanpa embel-embel “hutan negara” di depannya.
Pasal 67 ayat (1) UU Kehutanan tetap berlaku dan menjadi dasar hak masyarakat hukum adat, yaitu hak memungut hasil hutan, mengelola hutan, serta mendapat pemberdayaan dari pemerintah — sepanjang keberadaan masyarakat itu secara nyata masih ada dan diakui.
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat menjadi syarat mutlak sebelum hutan adat bisa ditetapkan. Empat unsur yang lazim diperiksa: masyarakat itu masih hidup sebagai komunitas yang utuh, memiliki wilayah adat yang batasnya bisa ditunjukkan, memiliki kelembagaan adat yang masih berfungsi mengatur anggotanya, dan memiliki tatanan hukum adat yang masih ditaati sehari-hari. Pengakuan formalnya dituangkan lewat peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, baru kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan hutan adat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Syarat dan Prosedur
Proses menuju penetapan hutan adat melewati beberapa tahap yang tidak singkat, karena menyangkut pembuktian keberadaan sebuah komunitas adat, bukan sekadar pengukuran bidang tanah.
- Identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat, biasanya diinisiasi oleh pemerintah daerah bersama akademisi atau lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi komunitas adat.
- Penyusunan peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, lengkap dengan peta indikatif.
- Pengajuan permohonan penetapan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dilampiri produk hukum daerah tersebut.
- Verifikasi teknis dan lapangan oleh kementerian, memastikan wilayah yang dimohonkan memang berada di kawasan hutan dan sesuai dengan bukti pengelolaan adat.
- Penerbitan keputusan menteri tentang penetapan hutan adat, yang mengeluarkan wilayah tersebut dari status hutan negara.
Dokumen pendukung yang biasa dilampirkan meliputi peta wilayah adat, silsilah atau sejarah komunitas, aturan adat tertulis maupun kesaksian tokoh adat, dan bukti pengelolaan hutan yang sudah berlangsung lama seperti pola tanam atau zonasi adat.
Perbedaan dengan Hutan Negara
Hutan negara dan hutan adat sama-sama berada dalam kawasan hutan, tetapi berbeda pada siapa yang memegang kendali. Hutan negara adalah hutan yang tidak dibebani hak apa pun atas tanahnya, sehingga kewenangan pengelolaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah, termasuk kewenangan memberikan izin konsesi kepada perusahaan.
Hutan adat, sejak dikeluarkan dari kategori hutan negara oleh Putusan MK 35/2012, berada dalam kendali masyarakat hukum adat sebagai hutan hak. Konsekuensinya, izin pemanfaatan hutan adat pada dasarnya tunduk pada aturan adat setempat, bukan semata-mata perizinan negara. Meski begitu, hutan adat tetap berada dalam kawasan hutan dan tunduk pada prinsip kelestarian fungsi hutan, sehingga masyarakat adat tidak bisa serta-merta mengubah fungsinya menjadi lahan nonkehutanan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Praktik di Lapangan
Masyarakat adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak, Banten, memperoleh pengakuan hutan adat seluas ratusan hektare melalui keputusan menteri pada 2016, salah satu penetapan hutan adat pertama pascaputusan MK 35/2012. Sebelum penetapan itu, hutan yang mereka kelola secara turun-temurun berstatus hutan negara, sehingga aktivitas pengelolaan hutan oleh masyarakat adat berada dalam posisi hukum yang rawan disebut ilegal.
Untuk memperoleh penetapan, Kasepuhan Karang menempuh proses panjang: pemerintah daerah lebih dulu menerbitkan peraturan yang mengakui keberadaan mereka sebagai masyarakat hukum adat, dilengkapi peta wilayah adat dan penjelasan tentang aturan adat pengelolaan hutan yang mereka jalankan turun-temurun. Setelah verifikasi kementerian, barulah hutan adat mereka ditetapkan dan dikeluarkan dari status hutan negara.
Pengalaman semacam ini menjadi rujukan bagi komunitas adat lain di berbagai daerah yang tengah mengajukan permohonan serupa, meski tidak semua daerah memiliki kecepatan yang sama dalam menerbitkan produk hukum pengakuan masyarakat adatnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua hutan yang dikelola warga desa otomatis menjadi hutan adat? Tidak. Status hutan adat hanya berlaku bagi hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaannya sudah diakui secara resmi, bukan sekadar dikelola turun-temurun oleh warga biasa.
Siapa yang berwenang menetapkan hutan adat? Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan keputusan penetapan, setelah pemerintah daerah lebih dulu mengakui keberadaan masyarakat hukum adat lewat peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.
Apakah hutan adat bisa dijual atau dialihkan seperti tanah hak milik perorangan? Pada prinsipnya tidak, karena hutan adat adalah hak komunal masyarakat hukum adat, bukan hak milik individu, dan pemanfaatannya tunduk pada aturan adat yang berlaku secara kolektif.
Apa yang terjadi bila keberadaan masyarakat hukum adat kemudian dipersoalkan pihak lain? Sengketa semacam ini diselesaikan melalui pembuktian ulang atas empat unsur masyarakat hukum adat di hadapan instansi berwenang atau pengadilan, bukan dengan otomatis mencabut status hutan adat yang sudah ditetapkan.
Apakah izin usaha di dalam kawasan hutan otomatis batal setelah wilayahnya ditetapkan sebagai hutan adat? Tergantung tumpang tindihnya. Penetapan hutan adat biasanya diikuti penyesuaian terhadap izin yang sudah ada di wilayah tersebut, dan penyelesaiannya dilakukan kasus per kasus oleh instansi kehutanan terkait.