Lompat ke konten

Jam Kerja

Working Hours Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu
Ketenagakerjaan jam kerja working hours waktu kerja hari kerja
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Jam Kerja?

Jam kerja diatur maksimal 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, keduanya total 40 jam seminggu.

Working Hours Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu Ketenagakerjaan

Definisi

Jam kerja adalah batas waktu kerja yang diperbolehkan bagi pekerja dalam satu hari dan satu minggu, di luar waktu lembur yang dihitung dan dibayar terpisah. Ketentuan ini bukan sekadar kebiasaan kantor, melainkan batas maksimal yang diatur undang-undang — melebihi batas ini tanpa membayar upah lembur adalah pelanggaran hak normatif pekerja.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada dua pola jam kerja yang berlaku umum di Indonesia, dan setiap perusahaan wajib memilih salah satunya sebagai dasar penjadwalan kerja karyawannya.

Dasar Hukum

Pola pertama adalah 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Pola kedua adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Keduanya sama-sama sah, dan perusahaan bebas memilih pola mana yang diterapkan, selama tertuang dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat minimal 30 menit setelah pekerja bekerja terus-menerus selama 4 jam, dan waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja maupun dibayar sebagai lembur. Kelebihan jam kerja dari ketentuan di atas dihitung sebagai lembur yang wajib dibayarkan sesuai formula upah lembur yang berlaku.

Untuk sektor tertentu seperti pertambangan, perikanan lepas pantai, dan energi, pengaturan jam kerja bisa berbeda dari pola umum di atas, diatur lebih lanjut lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan mengingat sifat pekerjaan di sektor tersebut yang sering tidak memungkinkan pola kerja harian biasa.

Jenis-Jenis Pola Jam Kerja

Selain dua pola dasar di atas, dalam praktik dikenal beberapa variasi jam kerja yang tetap harus tunduk pada batas total 40 jam per minggu, kecuali diperhitungkan sebagai lembur:

  • Pola reguler 5 hari kerja — umum diterapkan perusahaan kantoran dan sektor jasa, dengan 8 jam kerja per hari dari Senin sampai Jumat.
  • Pola reguler 6 hari kerja — umum di sektor manufaktur dan ritel, dengan 7 jam kerja per hari termasuk hari Sabtu.
  • Pola shift — diterapkan di sektor yang beroperasi 24 jam seperti pabrik, rumah sakit, dan keamanan, dengan pekerja bergantian mengisi periode kerja tertentu, tetap tunduk pada batas jam kerja mingguan.
  • Pola kerja kompres — misalnya periode kerja panjang diikuti periode istirahat panjang, umum di sektor pertambangan atau lepas pantai, dengan rata-rata jam kerja dihitung dalam periode yang lebih panjang dari satu minggu, sesuai pengaturan khusus dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Waktu Istirahat dan Lembur

Ketentuan jam kerja tidak bisa dipisahkan dari dua hal terkait: waktu istirahat dan lembur.

Waktu istirahat terdiri dari istirahat antara jam kerja (minimal setengah jam setelah 4 jam kerja terus-menerus) dan istirahat mingguan (minimal 1 hari untuk pola 6 hari kerja, atau 2 hari untuk pola 5 hari kerja). Waktu istirahat ini adalah hak, bukan fasilitas yang bisa dihapus sepihak oleh pengusaha demi produktivitas.

Lembur terjadi ketika pekerja diminta bekerja melebihi jam kerja normal yang berlaku di perusahaannya. Perintah lembur idealnya disertai persetujuan tertulis dari pekerja, dan wajib dibayar sesuai formula yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, terlepas dari alasan bisnis apa pun yang mendasarinya. Perusahaan yang membiasakan lembur tanpa membayar upah lembur, dengan dalih “sudah termasuk gaji bulanan” misalnya, tetap melanggar hak normatif pekerja.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan teknologi di Jakarta menerapkan pola 5 hari kerja dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, termasuk istirahat 1 jam. Total jam kerja efektifnya adalah 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, sesuai ketentuan. Ketika perusahaan meminta karyawan bekerja di hari Sabtu untuk menyelesaikan proyek mendesak, waktu kerja di hari Sabtu tersebut dihitung penuh sebagai lembur dan wajib dibayarkan sesuai formula yang berlaku, bukan dianggap “hari kerja tambahan biasa”.

Kasus berbeda terjadi di perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah terpencil. Perusahaan tersebut menerapkan pola kerja khusus dengan periode kerja panjang diikuti periode istirahat panjang, misalnya beberapa minggu kerja diikuti beberapa minggu libur, sepanjang rata-rata jam kerja dalam periode tersebut tidak melebihi ketentuan yang berlaku dan sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah jam istirahat makan siang termasuk jam kerja? Tidak. Waktu istirahat, termasuk istirahat makan siang, tidak dihitung sebagai jam kerja dan tidak diberi upah tambahan, karena sudah menjadi bagian dari pengaturan waktu kerja normal sehari-hari.

Bolehkah perusahaan menetapkan jam kerja lebih dari 8 jam sehari tanpa dianggap lembur? Tidak boleh, kecuali untuk sektor tertentu yang diatur khusus lewat Keputusan Menteri. Untuk sektor umum, kelebihan dari 7 atau 8 jam sesuai pola yang berlaku wajib dihitung dan dibayar sebagai lembur.

Apakah karyawan magang dan pekerja lepas tunduk pada aturan jam kerja yang sama? Karyawan magang umumnya tunduk pada jam kerja yang disepakati dalam perjanjian pemagangan, mendekati pola jam kerja normal. Pekerja lepas atau freelance yang bekerja berdasarkan target output biasanya tidak terikat jam kerja baku, karena hubungan kerjanya berbeda dari hubungan kerja tetap yang diatur UU Ketenagakerjaan.

Siapa yang menentukan pola jam kerja di sebuah perusahaan, apakah bisa berbeda antar divisi? Pemilihan pola 5 hari atau 6 hari kerja ditentukan pengusaha dan dituangkan dalam peraturan perusahaan. Dalam praktiknya, satu perusahaan bisa menerapkan pola berbeda untuk divisi yang berbeda, misalnya kantor pusat memakai pola 5 hari sementara unit produksi memakai pola 6 hari, selama masing-masing tetap sesuai batas jam kerja mingguan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu kerja meliputi 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Pasal 77 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Jam Kerja? +
Jam kerja diatur maksimal 7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, keduanya total 40 jam seminggu.
Apa bahasa Inggris dari Jam Kerja? +
Jam Kerja dalam bahasa Inggris disebut Working Hours.
Apa dasar hukum Jam Kerja? +
Dasar hukum Jam Kerja diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 79 ayat (2) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 77 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Jam Kerja? +
Ketentuan mengenai batas waktu kerja yang diperbolehkan dalam satu hari dan satu minggu

Istilah Terkait