Definisi
Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Waktu kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bila perusahaan menerapkan enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bila menerapkan lima hari kerja.
Kelebihan waktu sekecil apa pun di atas batas itu sudah tergolong lembur dan menerbitkan hak atas upah lembur. Jumlah jamnya tidak bisa dikompensasi begitu saja dengan pulang lebih awal di hari lain, kecuali hal itu memang diperjanjikan dalam kerangka pengaturan waktu kerja yang sah.
Batas Jam Lembur
Kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Batas ini adalah salah satu perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja; aturan sebelumnya membatasi 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.
Yang penting dipahami, batas 4 jam dan 18 jam itu tidak menghitung lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Lembur di hari libur dihitung terpisah dan memakai tarif berbeda.
Sektor usaha tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas, serta pekerjaan di daerah operasi terpencil dapat menerapkan pola waktu kerja khusus yang diatur tersendiri.
Syarat dan Prosedur
Lembur tidak boleh dijalankan hanya karena diminta lisan oleh atasan. Dua syarat harus terpenuhi bersamaan:
- Perintah tertulis dari pengusaha. Biasanya berupa surat perintah lembur.
- Persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
Setelah itu pengusaha wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya lembur, dan daftar itu ditandatangani kedua pihak. Dokumen inilah yang menjadi bukti utama bila kemudian timbul perselisihan mengenai jumlah jam lembur.
Selain membayar upah lembur, pengusaha wajib memberi kesempatan istirahat yang cukup serta menyediakan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur berlangsung 4 jam atau lebih. Kewajiban makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang.
Cara Menghitung Upah Lembur
Langkah pertama menghitung upah satu jam, yaitu 1/173 dikali upah sebulan. Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan.
Upah sebulan yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bila upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sementara upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75 persen dari keseluruhan upah, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari upah keseluruhan.
Setelah itu dipakai tarif berikut:
| Waktu lembur | Tarif per jam |
|---|---|
| Hari kerja biasa, jam pertama | 1,5 x upah sejam |
| Hari kerja biasa, jam kedua dan seterusnya | 2 x upah sejam |
| Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-1 sampai ke-8 | 2 x upah sejam |
| Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-9 | 3 x upah sejam |
| Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-10 dan seterusnya | 4 x upah sejam |
| Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-1 sampai ke-7 | 2 x upah sejam |
| Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-8 | 3 x upah sejam |
| Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-9 dan seterusnya | 4 x upah sejam |
Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari kerja, tarif 2 kali berlaku untuk lima jam pertama, 3 kali untuk jam keenam, dan 4 kali untuk jam ketujuh dan seterusnya.
Dasar Hukum
Batas waktu kerja normal diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan batas jam lembur dan kewajiban membayar upah lembur ada pada Pasal 78 undang-undang yang sama sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Rincian pelaksanaannya, termasuk tarif per jam dan kewajiban menyediakan makanan bergizi, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Tarif 1,5 kali, 2 kali, 3 kali, dan 4 kali upah sejam bukan hal baru; susunan itu sudah dipakai sejak keputusan menteri tentang waktu kerja lembur pada 2004 dan tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Yang berubah adalah batas jumlah jamnya, dari 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
Jabatan yang Tidak Berhak Upah Lembur
Tidak semua orang berhak atas upah lembur. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu — yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan, yang waktu kerjanya memang tidak dapat dibatasi, dan yang menerima upah lebih tinggi — dikecualikan dari ketentuan upah lembur.
Pengecualian ini tidak berlaku otomatis hanya karena seseorang menyandang gelar manajer. Golongan jabatan yang dikecualikan harus dicantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Contoh Kasus
Seorang operator produksi bekerja dengan pola lima hari kerja. Upah pokok dan tunjangan tetapnya berjumlah Rp5.190.000, sehingga upah sejamnya Rp5.190.000 dibagi 173, yaitu Rp30.000.
Pada satu hari kerja biasa ia lembur 3 jam. Jam pertama dihitung 1,5 kali, yaitu Rp45.000. Jam kedua dan ketiga dihitung 2 kali, yaitu 2 x Rp30.000 x 2 jam = Rp120.000. Total upah lembur hari itu Rp165.000.
Pada akhir pekan ia diminta masuk dan bekerja 9 jam. Delapan jam pertama dihitung 2 kali, yaitu Rp480.000, dan jam kesembilan dihitung 3 kali, yaitu Rp90.000, sehingga totalnya Rp570.000. Karena lembur berlangsung lebih dari 4 jam, perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman, bukan menggantinya dengan uang makan.