Lompat ke konten

Lembur (Kerja Lembur)

Overtime Kata serapan yang dipakai untuk pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal
Ketenagakerjaan lembur upah lembur waktu kerja jam kerja overtime
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Lembur (Kerja Lembur)?

Lembur adalah kerja melebihi 7 atau 8 jam sehari, dibatasi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu serta wajib dibayar upah lembur.

Overtime Kata serapan yang dipakai untuk pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal Ketenagakerjaan

Definisi

Kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi. Waktu kerja normal di Indonesia adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu bila perusahaan menerapkan enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu bila menerapkan lima hari kerja.

Kelebihan waktu sekecil apa pun di atas batas itu sudah tergolong lembur dan menerbitkan hak atas upah lembur. Jumlah jamnya tidak bisa dikompensasi begitu saja dengan pulang lebih awal di hari lain, kecuali hal itu memang diperjanjikan dalam kerangka pengaturan waktu kerja yang sah.

Batas Jam Lembur

Kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Batas ini adalah salah satu perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja; aturan sebelumnya membatasi 3 jam sehari dan 14 jam seminggu.

Yang penting dipahami, batas 4 jam dan 18 jam itu tidak menghitung lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi. Lembur di hari libur dihitung terpisah dan memakai tarif berbeda.

Sektor usaha tertentu seperti pertambangan, minyak dan gas, serta pekerjaan di daerah operasi terpencil dapat menerapkan pola waktu kerja khusus yang diatur tersendiri.

Syarat dan Prosedur

Lembur tidak boleh dijalankan hanya karena diminta lisan oleh atasan. Dua syarat harus terpenuhi bersamaan:

  1. Perintah tertulis dari pengusaha. Biasanya berupa surat perintah lembur.
  2. Persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.

Setelah itu pengusaha wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya lembur, dan daftar itu ditandatangani kedua pihak. Dokumen inilah yang menjadi bukti utama bila kemudian timbul perselisihan mengenai jumlah jam lembur.

Selain membayar upah lembur, pengusaha wajib memberi kesempatan istirahat yang cukup serta menyediakan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur berlangsung 4 jam atau lebih. Kewajiban makanan dan minuman ini tidak boleh diganti dengan uang.

Cara Menghitung Upah Lembur

Langkah pertama menghitung upah satu jam, yaitu 1/173 dikali upah sebulan. Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam sebulan.

Upah sebulan yang dipakai adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bila upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sementara upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75 persen dari keseluruhan upah, dasar perhitungannya menjadi 75 persen dari upah keseluruhan.

Setelah itu dipakai tarif berikut:

Waktu lemburTarif per jam
Hari kerja biasa, jam pertama1,5 x upah sejam
Hari kerja biasa, jam kedua dan seterusnya2 x upah sejam
Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-1 sampai ke-82 x upah sejam
Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-93 x upah sejam
Hari libur, pola 5 hari kerja, jam ke-10 dan seterusnya4 x upah sejam
Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-1 sampai ke-72 x upah sejam
Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-83 x upah sejam
Hari libur, pola 6 hari kerja, jam ke-9 dan seterusnya4 x upah sejam

Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek dalam pola enam hari kerja, tarif 2 kali berlaku untuk lima jam pertama, 3 kali untuk jam keenam, dan 4 kali untuk jam ketujuh dan seterusnya.

Dasar Hukum

Batas waktu kerja normal diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan batas jam lembur dan kewajiban membayar upah lembur ada pada Pasal 78 undang-undang yang sama sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023. Rincian pelaksanaannya, termasuk tarif per jam dan kewajiban menyediakan makanan bergizi, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Tarif 1,5 kali, 2 kali, 3 kali, dan 4 kali upah sejam bukan hal baru; susunan itu sudah dipakai sejak keputusan menteri tentang waktu kerja lembur pada 2004 dan tidak diubah oleh UU Cipta Kerja. Yang berubah adalah batas jumlah jamnya, dari 3 jam sehari dan 14 jam seminggu menjadi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

Jabatan yang Tidak Berhak Upah Lembur

Tidak semua orang berhak atas upah lembur. Pekerja dalam golongan jabatan tertentu — yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan pengendali jalannya perusahaan, yang waktu kerjanya memang tidak dapat dibatasi, dan yang menerima upah lebih tinggi — dikecualikan dari ketentuan upah lembur.

Pengecualian ini tidak berlaku otomatis hanya karena seseorang menyandang gelar manajer. Golongan jabatan yang dikecualikan harus dicantumkan secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Kasus

Seorang operator produksi bekerja dengan pola lima hari kerja. Upah pokok dan tunjangan tetapnya berjumlah Rp5.190.000, sehingga upah sejamnya Rp5.190.000 dibagi 173, yaitu Rp30.000.

Pada satu hari kerja biasa ia lembur 3 jam. Jam pertama dihitung 1,5 kali, yaitu Rp45.000. Jam kedua dan ketiga dihitung 2 kali, yaitu 2 x Rp30.000 x 2 jam = Rp120.000. Total upah lembur hari itu Rp165.000.

Pada akhir pekan ia diminta masuk dan bekerja 9 jam. Delapan jam pertama dihitung 2 kali, yaitu Rp480.000, dan jam kesembilan dihitung 3 kali, yaitu Rp90.000, sehingga totalnya Rp570.000. Karena lembur berlangsung lebih dari 4 jam, perusahaan juga wajib menyediakan makanan dan minuman, bukan menggantinya dengan uang makan.

Dasar Hukum

Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Waktu kerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu, dengan persetujuan pekerja yang bersangkutan, dan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021

Menegaskan batas waktu kerja lembur 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Pertanyaan Umum

Apa itu Lembur (Kerja Lembur)? +
Lembur adalah kerja melebihi 7 atau 8 jam sehari, dibatasi 4 jam sehari dan 18 jam seminggu serta wajib dibayar upah lembur.
Apa bahasa Inggris dari Lembur (Kerja Lembur)? +
Lembur (Kerja Lembur) dalam bahasa Inggris disebut Overtime.
Apa dasar hukum Lembur (Kerja Lembur)? +
Dasar hukum Lembur (Kerja Lembur) diatur dalam Pasal 77 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021, Pasal 187 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Lembur (Kerja Lembur)? +
Kata serapan yang dipakai untuk pekerjaan yang dilakukan melebihi waktu kerja normal

Istilah Terkait