Lompat ke konten

Judi Online

Online Gambling Dari kata 'judi' (permainan yang mempertaruhkan sesuatu bernilai atas hasil yang belum pasti) dan 'online', yaitu perjudian yang diselenggarakan dan diikuti melalui jaringan internet.
Hukum Siber/ITE judi online perjudian cybercrime pemblokiran situs tppu
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Judi Online?

Perjudian lewat internet dilarang Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan pemain pun dapat ikut dijerat pidana.

Online Gambling Dari kata 'judi' (permainan yang mempertaruhkan sesuatu bernilai atas hasil yang belum pasti) dan 'online', yaitu perjudian yang diselenggarakan dan diikuti melalui jaringan internet. Hukum Siber/ITE

Definisi

Judi online adalah perjudian yang taruhan, permainan, dan pembayarannya berlangsung lewat jaringan internet, baik melalui situs, aplikasi, maupun kanal media sosial. Bentuknya beragam: mesin permainan digital, taruhan olahraga, permainan kartu daring, sampai permainan berhadiah yang menyamar sebagai hiburan.

Unsur judi tetap sama seperti dalam pengertian klasik, yaitu ada taruhan bernilai, ada hasil yang bergantung pada peruntungan, dan ada pihak yang menang atau kalah. Sarana elektroniknya yang membuat ketentuan UU ITE ikut berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Perlu dicatat, UU ITE sudah dua kali diubah, terakhir oleh UU No. 1 Tahun 2024 yang menata ulang sebagian pasal dan penomoran ketentuan pidananya, sehingga kutipan nomor ayat sanksi dari versi lama perlu diperiksa ulang.

Di sisi hukum pidana umum, KUHP lama memisahkan penyelenggara judi dan pemain judi dalam dua pasal berbeda. Sejak KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku penuh pada 2 Januari 2026, delik perjudian tetap dipertahankan untuk kedua pihak.

Untuk aliran uangnya, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi kunci. Perjudian adalah tindak pidana asal, sehingga rekening penampung, dompet elektronik, dan aset yang dibeli dari hasil judi dapat ditelusuri dan dibekukan.

Pemerintah juga menempuh jalur administratif berupa pemutusan akses situs, aplikasi, dan konten promosi judi, serta pemblokiran rekening terkait. Sejak 2024 penanganannya dikoordinasikan lewat satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk dengan keputusan presiden.

Siapa Saja yang Bisa Dijerat

Rantai judi online panjang, dan hukum menjangkau lebih dari satu lapis:

PeranContoh perbuatanPosisi hukum
Bandar dan operatorMenyediakan situs, mengatur taruhan, mengelola rekening penampungSasaran utama, ancaman pidana terberat
Agen dan afiliatorMerekrut pemain, menyebar tautan pendaftaranDapat dijerat sebagai penyebar muatan perjudian
Pembuat konten promosiMenyisipkan iklan judi di video, unggahan, atau siaran langsungDapat dijerat karena membuat konten judi dapat diakses
Penyedia rekeningMeminjamkan rekening pribadi untuk menampung danaBerisiko dijerat pencucian uang
PemainMenyetor dan bertaruhTetap dapat dipidana sebagai peserta perjudian

Ilustrasi

Seorang karyawan bernama Bagas menyetor Rp200.000 ke sebuah aplikasi permainan slot lewat dompet elektronik. Ia lalu membagikan tautan rujukan di grup keluarganya karena mendapat bonus Rp25.000 untuk setiap pendaftar baru.

Posisi hukum Bagas bertumpuk. Sebagai pemain, ia dapat dijerat ketentuan perjudian. Sebagai penyebar tautan pendaftaran, ia dapat dijerat ketentuan UU ITE karena membuat muatan perjudian dapat diakses orang lain. Bonus rujukan yang diterimanya juga menunjukkan ia memperoleh keuntungan dari kegiatan itu.

Ke Mana Melapor

  • Konten dan situs judi: kanal aduan konten milik kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital, agar aksesnya diputus.
  • Iklan judi di media sosial: fitur pelaporan platform, sekaligus laporkan ke kanal aduan konten.
  • Rekening penampung dan transaksi mencurigakan: laporkan ke bank penerbit dan sampaikan ke otoritas terkait agar ditelusuri.
  • Dugaan tindak pidana: kanal patroli siber kepolisian atau kepolisian setempat.
  • Kecanduan judi: layanan kesehatan jiwa di puskesmas dan rumah sakit, serta layanan konseling yang disediakan pemerintah daerah. Melapor untuk berobat tidak sama dengan menyerahkan diri.

Kesalahpahaman Umum

“Yang dipidana cuma bandarnya.” Tidak benar. Hukum Indonesia memidana penyelenggara maupun peserta perjudian. Kebijakan penindakan memang memprioritaskan bandar dan jaringan keuangannya, tetapi dasar hukum untuk menjerat pemain tetap ada.

“Servernya di luar negeri, jadi tidak bisa dijerat.” Lokasi server tidak menghapus yurisdiksi. UU ITE menjangkau perbuatan di luar wilayah Indonesia yang berakibat hukum di Indonesia, dan pemain serta agennya biasanya berada di dalam negeri.

“Kalau cuma menonton siaran langsung yang menampilkan judi, aman.” Menonton berbeda dengan menyebarkan. Namun begitu Anda meneruskan tautan, menyimpan ulang video promosi, atau menempelkan kode rujukan, posisi Anda berubah menjadi penyebar.

“Uang yang kalah bisa dituntut kembali lewat pengadilan.” Sangat sulit. Perjudian bukan perikatan yang dilindungi hukum, sehingga tidak ada dasar menuntut pengembalian taruhan yang kalah.

Dasar Hukum

Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE

Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)

Pasal 303 mengancam pihak yang menawarkan atau memberi kesempatan berjudi tanpa izin, sedangkan Pasal 303 bis mengancam orang yang ikut serta bermain judi. Dipakai untuk perbuatan sebelum KUHP baru berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

KUHP baru yang berlaku penuh sejak 2 Januari 2026. Tetap memuat delik perjudian, baik bagi penyelenggara maupun bagi pemain, dengan struktur pemidanaan yang serupa dengan KUHP lama.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Perjudian termasuk tindak pidana asal pencucian uang. Menjadi dasar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menelusuri serta membekukan rekening yang dipakai menampung dana judi daring.

Pertanyaan Umum

Apa itu Judi Online? +
Perjudian lewat internet dilarang Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara, dan pemain pun dapat ikut dijerat pidana.
Apa bahasa Inggris dari Judi Online? +
Judi Online dalam bahasa Inggris disebut Online Gambling.
Apa dasar hukum Judi Online? +
Dasar hukum Judi Online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Apa asal kata Judi Online? +
Dari kata 'judi' (permainan yang mempertaruhkan sesuatu bernilai atas hasil yang belum pasti) dan 'online', yaitu perjudian yang diselenggarakan dan diikuti melalui jaringan internet.

Istilah Terkait