Lompat ke konten

DNS Blocking

DNS Website Blocking Dari bahasa Inggris 'Domain Name System blocking', merujuk pada teknik pemblokiran akses ke situs web tertentu melalui manipulasi resolusi nama domain.
Hukum Siber/ITE DNS blocking pemblokiran situs internet positif Kominfo trust positif
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu DNS Blocking?

Teknik pemblokiran situs lewat pengalihan resolusi nama domain ke halaman Internet Positif, dijalankan Kominfo lewat sistem Trust Positif.

DNS Website Blocking Dari bahasa Inggris 'Domain Name System blocking', merujuk pada teknik pemblokiran akses ke situs web tertentu melalui manipulasi resolusi nama domain. Hukum Siber/ITE

Definisi

DNS blocking adalah teknik pemblokiran akses ke situs web atau layanan internet tertentu yang dilakukan melalui manipulasi sistem Domain Name System (DNS) — sistem yang menerjemahkan nama domain yang diketik pengguna menjadi alamat server tempat situs tersebut sebenarnya berada. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menggunakan DNS blocking sebagai salah satu mekanisme utama untuk mencegah penyebarluasan konten negatif dan melindungi masyarakat dari situs berbahaya.

Secara teknis, cara kerjanya sederhana: ketika seseorang mengetik alamat situs yang masuk daftar blokir, permintaan tersebut dialihkan ke server milik Kominfo yang menampilkan halaman peringatan, alih-alih diteruskan ke server asli situs yang dituju. Metode ini efektif untuk pengguna internet biasa karena tidak memerlukan intervensi teknis rumit di sisi penyedia layanan internet, tetapi relatif mudah dilewati oleh pengguna yang mengganti pengaturan DNS perangkatnya secara manual.

Penting dipahami bahwa DNS blocking hanyalah salah satu metode teknis di antara beberapa cara pemblokiran yang tersedia — ada pula pemblokiran berbasis alamat IP atau pemblokiran konten di level aplikasi. Meski cara kerjanya berbeda-beda, semuanya bertujuan sama: mencegah pengguna Indonesia mengakses konten yang dianggap melanggar hukum tanpa harus menutup situs tersebut secara global.

Dasar Hukum

Kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar hukum tercantum dalam ketentuan UU ITE hasil perubahan tahun 2016, yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memutus akses secara langsung maupun memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukannya. Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut lewat peraturan menteri komunikasi dan informatika, yang menegaskan Kominfo dapat memutus akses terhadap sistem elektronik yang memuat konten melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kominfo mengelola sistem yang dikenal sebagai Trust Positif — basis data terpusat berisi daftar domain yang diblokir dan dikategorikan berdasarkan jenis pelanggaran, mulai dari perjudian daring, pornografi, penipuan, hingga situs yang melanggar hak kekayaan intelektual. Karena rumusan UU ITE telah beberapa kali direvisi termasuk lewat UU No. 1 Tahun 2024, angka pasal yang tercantum di atas sebaiknya diverifikasi ulang terhadap versi terbaru sebelum dikutip dalam dokumen resmi, meski substansi kewenangan pemutusan akses tetap konsisten dari waktu ke waktu.

Cara Melapor

Ada dua arah pelaporan yang relevan terkait DNS blocking. Pertama, masyarakat yang menemukan situs bermuatan negatif namun belum diblokir dapat melaporkannya melalui laman aduan konten resmi Kominfo, dengan menyertakan alamat situs dan penjelasan singkat mengenai jenis pelanggaran yang ditemukan. Laporan ini akan diverifikasi tim Kominfo sebelum situs bersangkutan dimasukkan ke daftar Trust Positif.

Kedua, pengelola situs yang merasa domainnya diblokir secara keliru dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui kanal yang sama, dengan melampirkan bukti kepemilikan domain dan penjelasan bahwa kontennya tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi untuk permohonan pembukaan blokir biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu tergantung kompleksitas kasus.

Praktik di Lapangan

Dalam praktiknya, DNS blocking paling banyak diterapkan terhadap situs judi online dan situs yang menawarkan konten pornografi, karena kedua kategori ini menjadi prioritas penertiban pemerintah selama beberapa tahun terakhir. Ribuan domain telah masuk daftar Trust Positif, dan angka ini terus bertambah seiring munculnya domain-domain baru yang dibuat untuk menggantikan domain lama yang sudah diblokir.

Kelemahan utama DNS blocking di lapangan adalah kemudahan menghindarinya — pengguna yang mengganti pengaturan DNS perangkatnya ke penyedia DNS pihak ketiga atau menggunakan VPN dapat mengakses situs yang diblokir tanpa hambatan berarti. Ini membuat efektivitas DNS blocking lebih bersifat mengurangi akses massal pengguna awam, bukan menghilangkan akses sepenuhnya bagi pengguna yang memang berniat mencari cara mengakalinya.

Studi Kasus

Kominfo memblokir ribuan situs judi online yang beroperasi secara ilegal di Indonesia lewat mekanisme DNS blocking, mengalihkan akses pengguna ke halaman peringatan Internet Positif setiap kali mencoba mengunjungi domain-domain tersebut. Meski efektif untuk pengguna biasa, sebagian pengguna tetap menggunakan VPN atau DNS alternatif untuk menghindari pemblokiran, sehingga operator judi online terus bermunculan dengan domain-domain pengganti.

Pada suatu periode, Kominfo sempat memblokir beberapa platform penyelenggara sistem elektronik yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftaran, termasuk layanan pembayaran daring dan sejumlah platform game daring populer. Pemblokiran ini menimbulkan kontroversi karena berdampak luas pada pengguna dan pelaku usaha yang bergantung pada layanan tersebut untuk aktivitas sehari-hari. Setelah platform-platform itu menyelesaikan proses pendaftaran, akses dibuka kembali dalam waktu relatif singkat.

Perbedaan dengan Sensor Internet

DNS blocking dan sensor internet sering dianggap sama padahal berbeda tingkatannya. Sensor internet adalah konsep hukum yang lebih luas, mencakup segala bentuk penyaringan dan pembatasan akses konten oleh otoritas, apa pun metode teknisnya. DNS blocking adalah salah satu teknik pelaksanaan dari konsep sensor internet tersebut — metode paling umum digunakan di Indonesia karena relatif mudah diterapkan secara terpusat lewat kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Perbedaan ini penting dipahami karena mencabut blokir DNS terhadap sebuah situs tidak selalu berarti sensor terhadap konten tersebut telah berakhir sepenuhnya — bisa saja pemerintah beralih menggunakan metode pemblokiran lain seperti pemblokiran di level aplikasi atau permintaan penghapusan konten langsung kepada platform penyelenggara, sehingga konten tersebut tetap tidak dapat diakses meski secara teknis DNS-nya sudah tidak diblokir lagi.

Bagi pengguna awam, perbedaan ini juga menjelaskan mengapa sebuah situs yang “sudah dibuka blokirnya” kadang masih terasa sulit diakses dari jaringan tertentu — bisa jadi penyedia layanan internet yang bersangkutan belum memperbarui daftar Trust Positif di sisi mereka, atau justru situs tersebut sedang terkena metode pemblokiran lain yang berjalan terpisah dari mekanisme DNS.

Dasar Hukum

Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pasal 15 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020

Kominfo dapat melakukan pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik yang memuat konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu DNS Blocking? +
Teknik pemblokiran situs lewat pengalihan resolusi nama domain ke halaman Internet Positif, dijalankan Kominfo lewat sistem Trust Positif.
Apa bahasa Inggris dari DNS Blocking? +
DNS Blocking dalam bahasa Inggris disebut DNS Website Blocking.
Apa dasar hukum DNS Blocking? +
Dasar hukum DNS Blocking diatur dalam Pasal 40 ayat (2b) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 15 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Apa asal kata DNS Blocking? +
Dari bahasa Inggris 'Domain Name System blocking', merujuk pada teknik pemblokiran akses ke situs web tertentu melalui manipulasi resolusi nama domain.

Istilah Terkait