Lompat ke konten

Keamanan Data

Data Security Merujuk pada upaya perlindungan data dari akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan secara melawan hukum.
Hukum Siber/ITE keamanan data data security siber perlindungan kebocoran data
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Keamanan Data?

Keamanan data adalah kewajiban hukum pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik melindungi data dari akses ilegal dan kebocoran.

Data Security Merujuk pada upaya perlindungan data dari akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan secara melawan hukum. Hukum Siber/ITE

Definisi

Keamanan data adalah keseluruhan upaya teknis, organisasional, dan hukum untuk melindungi data dari akses tidak sah, penggunaan di luar tujuan, pengungkapan kepada pihak yang tidak berhak, gangguan, modifikasi, maupun perusakan yang dilakukan secara melawan hukum. Dalam praktik sehari-hari, istilah ini paling sering muncul saat sebuah perusahaan mengalami kebocoran data pelanggan, atau saat instansi pemerintah diaudit karena sistemnya diretas.

Konsep ini bukan sekadar urusan teknologi informasi, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada siapa pun yang mengumpulkan dan mengolah data pihak lain. Pengendali data — baik perusahaan swasta, platform digital, maupun instansi pemerintah — dianggap gagal memenuhi kewajiban hukumnya apabila data yang mereka kelola bocor akibat sistem yang tidak memadai, bukan hanya akibat serangan yang murni di luar kendali mereka.

Yang membedakan keamanan data dari sekadar “urusan IT” adalah adanya kewajiban pelaporan. Begitu insiden kebocoran terjadi, pengendali data tidak bisa memilih diam; ada kewajiban memberi tahu subjek data dan lembaga pengawas dalam jangka waktu tertentu, dan kegagalan melakukannya bisa menjadi pelanggaran tersendiri di luar kebocoran itu sendiri.

Dasar Hukum

Kewajiban menjaga keamanan data pribadi diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi, yang mewajibkan pengendali data menyusun dan menerapkan langkah teknis operasional yang memadai serta menentukan tingkat keamanan sesuai sifat dan risiko data yang diproses. Langkah teknis ini dalam praktik mencakup enkripsi data saat disimpan maupun dikirim, kontrol akses berjenjang, firewall, sistem deteksi intrusi, backup berkala, dan penerapan standar keamanan informasi seperti ISO 27001.

Di luar data pribadi, aturan mengenai penyelenggaraan sistem elektronik juga mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki dan menjalankan prosedur pengamanan sistemnya sendiri, untuk menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian bagi pengguna. Dua kerangka ini saling melengkapi: satu berfokus pada data yang diproses, satu lagi pada sistem yang memprosesnya.

Kegagalan menjaga keamanan data membuka dua jalur sanksi berbeda. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan, hingga denda yang dihitung dari persentase pendapatan tahunan pengendali data. Sanksi pidana berlaku jika kelalaian tersebut memenuhi unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang menyebabkan bocornya data pribadi orang lain.

Contoh Kasus

Pak Anwar mengelola toko online kecil yang memakai jasa pihak ketiga untuk sistem pembayaran dan pengiriman notifikasi SMS ke pelanggan. Suatu hari, vendor SMS tersebut mengalami kebocoran server dan nomor telepon ribuan pelanggan Pak Anwar tersebar di forum jual-beli data. Meski kebocoran terjadi di sistem vendor, Pak Anwar tetap dianggap sebagai pengendali data yang wajib bertanggung jawab, karena dialah yang mengumpulkan data pelanggan dan memilih vendor tersebut tanpa mengevaluasi standar keamanannya.

Kasus berskala lebih besar terjadi ketika sebuah platform e-commerce mengalami kebocoran yang mengekspos puluhan juta data pelanggan sekaligus. Investigasi menemukan bahwa perusahaan tidak menerapkan standar keamanan yang memadai untuk volume data sebesar itu. Perusahaan dikenai sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki sistem keamanannya serta memberitahukan insiden tersebut kepada seluruh pelanggan yang terdampak, bukan hanya yang datanya benar-benar bocor.

Unsur-Unsur

Keamanan data yang memadai secara hukum umumnya dinilai dari tiga unsur utama. Pertama, kerahasiaan — memastikan data hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, melalui kontrol akses dan enkripsi. Kedua, integritas — memastikan data tidak berubah atau rusak tanpa otorisasi, baik akibat kesalahan sistem maupun manipulasi pihak luar. Ketiga, ketersediaan — memastikan data tetap bisa diakses oleh pihak yang berhak saat dibutuhkan, misalnya lewat sistem backup yang berfungsi saat server utama gagal.

Selain tiga unsur teknis itu, ada unsur keempat yang sering diabaikan: akuntabilitas. Pengendali data harus bisa menunjukkan langkah apa yang sudah diambil untuk mengamankan data, bukan sekadar mengklaim datanya aman. Dokumentasi kebijakan keamanan, catatan audit, dan bukti pelatihan karyawan menjadi penting justru saat terjadi sengketa atau investigasi.

Sanksi

Pelanggaran kewajiban keamanan data dapat berujung pada sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data, penghapusan data, hingga denda administratif yang besarannya dihitung dari persentase pendapatan tahunan perusahaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh lembaga pengawas perlindungan data pribadi setelah proses pemeriksaan.

Di luar sanksi administratif, kelalaian berat yang menyebabkan kebocoran data pribadi dalam jumlah besar dapat berujung pada proses pidana, terutama jika terbukti ada unsur kesengajaan pengendali data mengabaikan standar keamanan yang wajar. Selain sanksi dari regulator, pengendali data yang lalai juga berisiko digugat secara perdata oleh subjek data yang dirugikan akibat kebocoran tersebut.

Praktik di Lapangan

Dalam praktik korporasi, kepatuhan terhadap keamanan data biasanya diwujudkan melalui audit keamanan berkala, baik internal maupun oleh pihak ketiga independen. Perusahaan yang serius menerapkan kerangka manajemen keamanan informasi seperti ISO 27001 sebagai standar acuan, lengkap dengan kebijakan tertulis mengenai siapa yang boleh mengakses data apa.

Aspek yang sering dilupakan adalah keamanan data di pihak ketiga. Banyak kebocoran justru terjadi bukan di sistem utama perusahaan, melainkan di vendor, mitra, atau kontraktor yang diberi akses data tanpa perjanjian kerahasiaan dan klausul keamanan yang jelas. Karena itu, praktik yang makin umum adalah mewajibkan setiap vendor menandatangani perjanjian pemrosesan data yang mengatur standar keamanan minimum sebelum data pelanggan dibagikan kepada mereka.

Biaya kepatuhan keamanan data bervariasi tergantung skala organisasi dan tingkat risiko data yang diproses. Perusahaan kecil biasanya cukup menerapkan langkah dasar seperti kata sandi kuat, autentikasi dua faktor, dan backup rutin, sementara korporasi besar dengan data sensitif dalam jumlah besar umumnya perlu investasi lebih besar untuk sertifikasi standar keamanan informasi dan audit pihak ketiga secara berkala, yang lazimnya dilakukan setahun sekali atau setiap kali terjadi perubahan sistem yang signifikan.

Dasar Hukum

Pasal 35 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP

Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan: a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional; dan b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi.

Pasal 22 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki dan menjalankan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem Elektronik dalam menghindari gangguan, kegagalan, dan kerugian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Keamanan Data? +
Keamanan data adalah kewajiban hukum pengendali data dan penyelenggara sistem elektronik melindungi data dari akses ilegal dan kebocoran.
Apa bahasa Inggris dari Keamanan Data? +
Keamanan Data dalam bahasa Inggris disebut Data Security.
Apa dasar hukum Keamanan Data? +
Dasar hukum Keamanan Data diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP, Pasal 22 ayat (1) PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE.
Apa asal kata Keamanan Data? +
Merujuk pada upaya perlindungan data dari akses tidak sah, penggunaan, pengungkapan, gangguan, modifikasi, atau perusakan secara melawan hukum.

Istilah Terkait