Lompat ke konten

Sistem Elektronik

Electronic System Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Hukum Siber/ITE sistem elektronik pse uu ite platform digital kominfo
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sistem Elektronik?

Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah dan menyebarkan informasi, wajib andal dan aman menurut Pasal 15 UU ITE.

Electronic System Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Hukum Siber/ITE

Definisi

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Definisi ini sangat luas: mencakup website, aplikasi mobile, platform e-commerce, sistem perbankan digital, mesin ATM, hingga server penyimpanan data perusahaan.

Yang perlu dibedakan: Sistem Elektronik adalah “wadah” atau infrastrukturnya, sedangkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik adalah “isi” yang berjalan di dalamnya. Pihak yang mengoperasikan Sistem Elektronik disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) — istilah yang sering muncul dalam berita soal kewajiban pendaftaran platform digital ke Kominfo.

Dasar Hukum

UU ITE (awalnya UU No. 11 Tahun 2008, diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan terakhir UU No. 1 Tahun 2024) menjadi payung utama pengaturan Sistem Elektronik. Pasal 15 mewajibkan setiap PSE menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Pasal 16 menambahkan syarat minimum teknis: sistem harus bisa menampilkan kembali informasi secara utuh, punya prosedur pengamanan, dan dilengkapi petunjuk pengoperasian.

Aturan pelaksana yang lebih rinci ada di PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang membagi PSE menjadi Lingkup Publik (instansi pemerintah) dan Lingkup Privat (badan usaha/swasta), serta mewajibkan pendaftaran, penunjukan penanggung jawab, dan pemenuhan standar keamanan siber. Ketentuan lebih teknis soal pendaftaran diatur Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Jenis-Jenis Sistem Elektronik

Berdasarkan siapa yang menyelenggarakan, Sistem Elektronik dibedakan menjadi:

  1. PSE Lingkup Publik — diselenggarakan instansi pemerintah/lembaga negara untuk layanan publik, misalnya sistem OSS perizinan berusaha atau portal layanan kependudukan.
  2. PSE Lingkup Privat — diselenggarakan badan usaha, baik domestik maupun asing, yang menyediakan layanan kepada pengguna di Indonesia, misalnya marketplace, aplikasi ride hailing, atau platform media sosial.

Berdasarkan fungsinya, Sistem Elektronik juga bisa dikelompokkan sebagai sistem transaksional (memproses pembayaran/perdagangan), sistem informasi (menampilkan konten), atau sistem penyimpanan data (server dan pusat data).

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

PSE wajib memastikan empat aspek keamanan dasar: ketersediaan (availability — sistem bisa diakses saat dibutuhkan), integritas (integrity — data tidak berubah tanpa otorisasi), kerahasiaan (confidentiality — data terlindungi dari akses tidak sah), dan keteraksesan (accessibility — bisa diakses sesuai haknya). Sistem Elektronik untuk layanan publik yang strategis wajib memiliki sertifikat kelaikan dari lembaga berwenang sebelum dioperasikan.

Selain itu, PSE Lingkup Privat wajib mendaftar ke Kominfo, menunjuk narahubung di Indonesia, menyediakan mekanisme pengaduan, dan melaporkan insiden keamanan siber dalam waktu yang ditentukan bila terjadi kebocoran data atau gangguan sistem.

Perbedaan dengan Informasi Elektronik

Kesalahpahaman yang sering terjadi: menyamakan Sistem Elektronik dengan Informasi Elektronik. Padahal keduanya diatur dalam pasal berbeda dengan tanggung jawab hukum berbeda pula. Informasi Elektronik adalah data atau kontennya (pesan WhatsApp, unggahan media sosial, hasil scan dokumen), sedangkan Sistem Elektronik adalah platform/infrastruktur yang menjalankannya (aplikasi WhatsApp itu sendiri, server media sosial, mesin scan digital).

Konsekuensi hukumnya berbeda: penyebar konten fitnah bertanggung jawab atas Informasi Elektronik yang ia unggah, sementara platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik punya kewajiban terpisah untuk menjaga keandalan dan keamanan sistemnya, serta menindaklanjuti laporan konten bermasalah sesuai mekanisme yang berlaku.

Contoh Kasus

Sebuah bank digital mengalami gangguan sistem selama beberapa hari sehingga nasabah tidak bisa mengakses layanan perbankan. OJK dan Kominfo memeriksa dan menemukan bank tersebut tidak memenuhi standar keandalan Sistem Elektronik. Bank dikenai sanksi administratif dan diwajibkan memperbaiki infrastruktur IT-nya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Platform marketplace besar terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat dan wajib memenuhi ketentuan PP 71/2019, termasuk kewajiban penyimpanan data transaksi dan penunjukan penanggung jawab sistem. Saat platform mengalami kebocoran data pelanggan, Kominfo melakukan audit dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat kelalaian yang ditemukan.

Sebuah instansi pemerintah daerah meluncurkan sistem layanan perizinan online tanpa melalui proses sertifikasi kelaikan sistem. Setelah sistem tersebut mengalami kebocoran data warga, Kominfo memerintahkan penghentian sementara layanan hingga sistem diperbaiki dan disertifikasi ulang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua aplikasi atau website termasuk Sistem Elektronik? Pada dasarnya ya, sepanjang berfungsi mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik. Namun kewajiban formal seperti pendaftaran PSE baru berlaku bagi penyelenggara yang menyediakan layanan kepada publik di Indonesia, bukan sistem internal pribadi atau internal perusahaan yang tidak diakses pihak luar.

Siapa yang bertanggung jawab kalau Sistem Elektronik diretas? Tanggung jawab utama ada di Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menjaga keandalan dan keamanan sistemnya. Namun peretas tetap bisa dijerat pidana tersendiri berdasarkan pasal akses ilegal dalam UU ITE, terlepas dari kelalaian PSE dalam menjaga sistemnya.

Apa bedanya PSE dengan operator telekomunikasi? Operator telekomunikasi menyediakan jaringan/infrastruktur transmisi (sinyal, kabel, satelit) di bawah UU Telekomunikasi. PSE mengoperasikan aplikasi atau layanan yang berjalan di atas jaringan itu, di bawah UU ITE. Sebuah perusahaan bisa berperan sebagai keduanya sekaligus.

Kalau saya cuma punya blog pribadi kecil, apakah wajib daftar sebagai PSE? Kewajiban pendaftaran secara formal ditujukan bagi PSE yang menjalankan aktivitas signifikan — misalnya bertransaksi, mengumpulkan data pengguna dalam skala besar, atau menyediakan layanan komersial. Blog pribadi sederhana tanpa fitur transaksi atau pengumpulan data pengguna umumnya di luar cakupan kewajiban pendaftaran, meski tetap tunduk pada ketentuan umum UU ITE soal konten yang diunggah.

Apakah Sistem Elektronik yang error karena bencana alam tetap dianggap melanggar kewajiban keandalan? Kewajiban menyelenggarakan sistem secara andal dan aman dinilai berdasarkan langkah-langkah wajar yang sudah diambil PSE, bukan jaminan sistem tidak pernah gagal sama sekali. Force majeure seperti bencana alam biasanya menjadi pertimbangan yang meringankan, sepanjang PSE bisa membuktikan sudah menerapkan mitigasi risiko yang memadai sebelumnya, misalnya backup data dan rencana pemulihan bencana.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 5 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Pasal 15 ayat (1) UU ITE

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.

Pasal 16 UU ITE

Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum, antara lain dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik secara utuh dan tersedianya prosedur pengamanan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sistem Elektronik? +
Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik untuk mengolah dan menyebarkan informasi, wajib andal dan aman menurut Pasal 15 UU ITE.
Apa bahasa Inggris dari Sistem Elektronik? +
Sistem Elektronik dalam bahasa Inggris disebut Electronic System.
Apa dasar hukum Sistem Elektronik? +
Dasar hukum Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016), Pasal 15 ayat (1) UU ITE, Pasal 16 UU ITE.
Apa asal kata Sistem Elektronik? +
Merujuk pada serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Istilah Terkait