Definisi
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sistem peradilan pidana, kejaksaan berdiri di tengah antara kepolisian dan pengadilan. Setelah penyidik kepolisian menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara yang dinyatakan lengkap, jaksa mengambil alih tanggung jawab perkara sebagai penuntut umum, menyusun surat dakwaan, dan melimpahkannya ke pengadilan.
Dasar Hukum
Kejaksaan punya tiga bidang tugas dan wewenang. Di bidang pidana, kejaksaan melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, mengawasi pelaksanaan pidana bersyarat dan pembebasan bersyarat, serta untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, melakukan penyidikan sendiri. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, misalnya sengketa aset negara. Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut serta dalam pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan barang cetakan, dan pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
UU No. 11 Tahun 2021 menambah kewenangan penuntutan berdasarkan asas oportunitas terbatas dan memperkuat posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi yang mengendalikan penuntutan di seluruh Indonesia, dikenal dengan asas dominus litis.
Tugas dan Wewenang Jaksa dalam Persidangan
Di persidangan, jaksa penuntut umum punya beberapa peran kunci:
- Membacakan surat dakwaan yang berisi uraian perbuatan terdakwa dan pasal yang dilanggar.
- Menghadirkan dan memeriksa saksi serta alat bukti untuk mendukung dakwaan.
- Menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
- Membacakan tuntutan pidana (requisitoir) yang memuat permintaan jenis dan berat hukuman.
- Mengajukan upaya hukum banding atau kasasi jika tidak sependapat dengan putusan hakim.
Struktur Organisasi
Kejaksaan tersusun berjenjang mengikuti struktur wilayah administratif. Kejaksaan Agung berkedudukan di ibu kota negara dan membawahi seluruh kejaksaan di Indonesia, dipimpin Jaksa Agung yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Di bawahnya ada Kejaksaan Tinggi di setiap ibu kota provinsi, dan Kejaksaan Negeri di tingkat kabupaten/kota, yang menjadi ujung tombak penanganan perkara sehari-hari.
Untuk perkara tertentu, Kejaksaan Agung punya unit khusus seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi berskala besar, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk perkara pidana umum sehari-hari.
Perbedaan dengan Kepolisian
Orang awam sering menyamakan tugas jaksa dengan polisi, padahal keduanya berbeda tahap dan wewenang.
| Aspek | Kepolisian | Kejaksaan |
|---|---|---|
| Tahap | Penyelidikan dan penyidikan | Penuntutan |
| Fokus | Mencari tersangka dan bukti | Membuktikan dakwaan di persidangan |
| Produk hukum | Berita acara pemeriksaan, SPDP | Surat dakwaan, tuntutan (requisitoir) |
| Kewenangan khusus | Menangkap, menahan di tahap penyidikan | Menuntut, mengeksekusi putusan |
Kejaksaan juga berwenang mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian jika dinilai belum lengkap, sebelum berkas dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Contoh Kasus
Setelah menerima berkas perkara pencurian dengan pemberatan dari penyidik Polres dan menyatakannya lengkap, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri menyusun surat dakwaan tunggal karena hanya ada satu tindak pidana yang didakwakan. Di persidangan, jaksa menghadirkan tiga saksi dan barang bukti berupa alat pencongkel pintu, lalu menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun enam bulan. Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara korupsi pengadaan barang di sebuah instansi daerah, Kejaksaan Negeri setempat langsung melakukan penyidikan sendiri tanpa melalui kepolisian, karena kejaksaan punya kewenangan penyidikan untuk tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi.
Kesalahpahaman Umum
- “Jaksa yang memutus bersalah atau tidaknya terdakwa.” Keliru. Jaksa hanya menuntut; yang memutus bersalah atau tidaknya, serta menjatuhkan vonis, adalah hakim di pengadilan. Tuntutan jaksa (requisitoir) bukan putusan akhir dan hakim bisa menjatuhkan hukuman yang berbeda, lebih ringan maupun lebih berat.
- “Jaksa dan pengacara punya kedudukan yang sama di persidangan, hanya beda pihak.” Secara posisi di ruang sidang memang berhadapan, tapi jaksa adalah pejabat negara yang mewakili kepentingan publik menuntut pidana, sementara pengacara mewakili kepentingan pribadi terdakwa membela diri.
- “Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, perkara pasti dihukum berat.” Kelengkapan berkas hanya berarti secara formil dan materiil sudah memenuhi syarat untuk disidangkan, bukan jaminan hasil akhir persidangan.
- “Kejaksaan tidak bisa menghentikan perkara sama sekali.” Kejaksaan bisa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam kondisi tertentu, misalnya tidak cukup bukti di tahap penuntutan atau menerapkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara ringan tertentu.
Kode Etik dan Pengawasan Jaksa
Jaksa terikat kode perilaku yang diatur secara internal oleh Kejaksaan Agung, mencakup larangan menerima suap atau gratifikasi dari pihak berperkara, kewajiban bersikap objektif, serta larangan menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Pelanggaran kode etik dapat berujung sanksi disiplin, mulai dari teguran sampai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengawasan terhadap kinerja jaksa dilakukan secara internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta secara eksternal bisa melalui pengaduan masyarakat ke Komisi Kejaksaan, lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi perilaku dan kinerja jaksa di seluruh Indonesia.
Kejaksaan Republik Indonesia juga berperan dalam program keadilan restoratif untuk perkara pidana ringan, di mana jaksa bisa menghentikan penuntutan jika pelaku dan korban sudah berdamai, kerugian sudah dipulihkan, dan pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran, sehingga tidak semua perkara harus berujung di meja hijau.