Definisi
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang, disertai permintaan agar perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Penuntutan menjadi tahap ketiga dalam rangkaian proses peradilan pidana, setelah penyelidikan yang menemukan indikasi tindak pidana dan penyidikan yang mengumpulkan bukti serta menetapkan tersangka.
Yang berwenang melakukan penuntutan adalah jaksa yang telah diberi kewenangan sebagai penuntut umum. Kejaksaan memegang monopoli fungsi ini, yang dalam istilah hukum acara disebut dominus litis — hanya penuntut umum yang berhak membawa perkara pidana ke pengadilan, sehingga betapapun kuatnya bukti yang dikumpulkan penyidik, perkara tidak bisa sampai ke meja hakim tanpa persetujuan dan tindakan penuntut umum.
Kewenangan besar ini membuat peran penuntut umum sangat menentukan arah sebuah perkara. Ia bisa memutuskan untuk melanjutkan penuntutan jika bukti dianggap cukup, atau menghentikannya lewat surat ketetapan penghentian penuntutan jika ternyata bukti tidak memadai, peristiwa itu bukan tindak pidana, atau perkara harus ditutup demi hukum karena alasan tertentu seperti kedaluwarsa atau kematian tersangka.
Dasar Hukum
Pasal 137 KUHAP menegaskan wewenang penuntut umum melakukan penuntutan terhadap siapa pun yang didakwa melakukan tindak pidana dalam daerah hukumnya. Sebelum sampai pada keputusan menuntut, penuntut umum lebih dulu menerima berkas perkara dari penyidik dan berhak melakukan prapenuntutan — mengembalikan berkas untuk dilengkapi jika dianggap belum memenuhi syarat formil atau materiil.
Pasal 140 KUHAP mengatur dua kemungkinan keputusan penuntut umum setelah menerima berkas lengkap: membuat surat dakwaan jika penuntutan dapat dilakukan, atau menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan jika sebaliknya. Kerangka acara penuntutan ini tetap berlaku utuh pascarekodifikasi hukum pidana materiil lewat KUHP baru, karena yang direkodifikasi adalah aturan pidana pokoknya, bukan mekanisme hukum acara yang diatur KUHAP.
Asas dan Wewenang Penuntutan
Dua asas besar menaungi praktik penuntutan di Indonesia. Pertama, asas legalitas, yang mewajibkan penuntut umum menuntut setiap perkara yang syaratnya terpenuhi tanpa boleh memilih-milih berdasarkan pertimbangan subjektif. Kedua, asas oportunitas, yang memberi kewenangan khusus kepada Jaksa Agung untuk mengesampingkan suatu perkara demi kepentingan umum — kewenangan yang sangat terbatas dan hanya dipegang di level tertinggi kejaksaan, bukan jaksa di lapangan.
Selain dua asas itu, penuntut umum memegang sejumlah wewenang konkret: membuat surat dakwaan begitu berkas dianggap lengkap, menghentikan penuntutan bila syaratnya terpenuhi, melakukan prapenuntutan dengan mengembalikan berkas ke penyidik disertai petunjuk perbaikan, hingga melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti eksekusi pidana penjara atau denda.
Untuk tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan lembaga penegak hukum khusus, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, fungsi penyidikan dan penuntutan bisa dijalankan lembaga yang sama tanpa melalui kejaksaan pada tahap awal, meski penuntutannya tetap tunduk pada kerangka hukum acara pidana yang sama seperti perkara pada umumnya.
Ilustrasi
Setelah menerima berkas perkara lengkap dari penyidik dalam kasus penggelapan yang dilakukan seorang kepala gudang terhadap barang perusahaan tempatnya bekerja, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan yang memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan secara rinci, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang didakwakan. Surat dakwaan beserta seluruh berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat, yang selanjutnya menjadwalkan sidang pertama.
Dalam kasus lain, penyidik melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan, tetapi penuntut umum menilai unsur kesengajaan tidak cukup terbukti dari alat bukti yang tersedia. Penuntut umum mengembalikan berkas untuk dilengkapi lewat mekanisme prapenuntutan, dan setelah dua kali pengembalian tanpa perbaikan yang memadai, penuntut umum akhirnya menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan karena bukti dianggap tidak cukup.
Perbedaan dengan Penyidikan dan Dakwaan
Penuntutan, penyidikan, dan dakwaan sering dianggap satu paket yang sama padahal masing-masing berdiri sebagai tahap dan produk yang berbeda. Penyidikan adalah proses mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka, dilakukan oleh polisi atau PPNS sebelum berkas sampai ke kejaksaan. Penuntutan adalah tindakan melimpahkan perkara ke pengadilan, dilakukan oleh jaksa setelah berkas dari penyidik dianggap lengkap. Dakwaan adalah dokumen tertulis yang dibuat sebagai bagian dari proses penuntutan, memuat rumusan tindak pidana yang dipersangkakan kepada terdakwa — dakwaan adalah produk, penuntutan adalah tindakan yang menghasilkan produk itu.
Ke Mana Harus Mengurus
Masyarakat yang ingin menanyakan perkembangan perkara pada tahap penuntutan dapat menghubungi Kejaksaan Negeri yang menangani perkara tersebut, biasanya lewat bagian tindak pidana umum atau tindak pidana khusus tergantung jenis perkaranya. Bagi tersangka atau kuasa hukumnya yang keberatan atas dihentikannya penyidikan atau penuntutan, upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya keputusan tersebut, sebagai kontrol atas kewenangan besar yang dipegang penuntut umum dalam menentukan nasib sebuah perkara pidana.
Korban tindak pidana yang merasa laporannya “menggantung” tanpa kejelasan juga berhak menanyakan status perkaranya langsung ke jaksa yang menangani, karena keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara pada dasarnya menjadi hak pihak yang berkepentingan, bukan semata inisiatif kejaksaan untuk memberitahukannya.
Bagi tersangka atau keluarganya yang tidak paham istilah hukum, ada baiknya menyiapkan pertanyaan spesifik saat menghubungi kejaksaan — misalnya menanyakan apakah berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21), apakah surat dakwaan sudah disusun, atau kapan perkiraan sidang pertama akan digelar — daripada sekadar menanyakan “sudah sampai mana”, yang sering kali dijawab kejaksaan dengan penjelasan umum yang kurang membantu.