Definisi
Kewajiban pengusaha adalah segala tanggung jawab yang harus dipenuhi pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja atau buruh dalam hubungan kerja, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kewajiban ini bersifat normatif, artinya tidak bisa disimpangi lewat perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang justru mengurangi standar minimum yang sudah ditetapkan undang-undang.
Berbeda dari kewajiban pekerja yang lebih banyak diatur lewat peraturan perusahaan, kewajiban pengusaha justru lebih banyak diatur langsung dalam undang-undang, karena posisi pengusaha yang lebih dominan dalam hubungan kerja membuat negara perlu turun tangan melindungi hak-hak dasar pekerja.
Istilah “pengusaha” dalam konteks ini tidak selalu berarti pemilik modal secara langsung. Undang-undang mendefinisikan pengusaha secara luas, mencakup orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan miliknya sendiri, mengelola perusahaan secara berdiri sendiri, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Karena itu, kewajiban ini juga berlaku bagi manajer atau pihak yang diberi kewenangan mengelola perusahaan, bukan hanya pemegang saham.
Dasar Hukum
UU Ketenagakerjaan mengatur beberapa kewajiban utama pengusaha, di antaranya kewajiban memberikan perlindungan kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan kerja, kewajiban mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial, serta kewajiban membayar upah yang layak sesuai kebijakan pengupahan yang berlaku. Ketentuan ini dipertegas lebih lanjut lewat peraturan pemerintah dan peraturan menteri di bidang teknis masing-masing, misalnya PP No. 36 Tahun 2021 untuk pengupahan dan berbagai peraturan turunan untuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Karena sifatnya normatif, kewajiban-kewajiban ini tidak bisa “dinegosiasikan turun” lewat kesepakatan individual antara pekerja dan pengusaha. Misalnya, meski pekerja setuju menerima upah di bawah upah minimum, kesepakatan tersebut tetap tidak sah karena bertentangan dengan standar minimum yang wajib dipenuhi.
Jenis-Jenis Kewajiban Pengusaha
Beberapa kewajiban utama pengusaha meliputi:
- Kewajiban membayar upah — sesuai kesepakatan dan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
- Kewajiban menjamin keselamatan dan kesehatan kerja — menyediakan lingkungan kerja yang aman dan alat pelindung diri yang sesuai jenis pekerjaan.
- Kewajiban mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial — BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup program jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun.
- Kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti — termasuk cuti tahunan, istirahat mingguan, dan cuti khusus seperti cuti melahirkan.
- Kewajiban membuat peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama — bagi perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu, sebagai pedoman tertulis hak dan kewajiban di tempat kerja.
Daftar ini tidak lengkap sepenuhnya, karena masih ada kewajiban tambahan tergantung sektor usaha, misalnya kewajiban khusus di sektor pertambangan atau konstruksi yang risikonya lebih tinggi.
Konsekuensi Hukum Jika Dilanggar
Pelanggaran kewajiban pengusaha bisa berujung sanksi administratif seperti teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan kegiatan usaha, tergantung jenis dan tingkat pelanggarannya. Untuk pelanggaran tertentu yang tergolong berat, misalnya tidak membayar upah sesuai ketentuan atau tidak mendaftarkan pekerja ke jaminan sosial, pengusaha bahkan bisa dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan, sesuai ketentuan pidana ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain sanksi dari negara, pekerja yang dirugikan juga berhak menuntut pemenuhan haknya lewat jalur perselisihan hubungan industrial, baik melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan maupun gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Ilustrasi
PT Jaya Sentosa tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan selama dua tahun, dengan alasan menghemat biaya operasional. Ketika salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa mengklaim jaminan kecelakaan kerja karena statusnya tidak terdaftar, pekerja tersebut melapor ke dinas ketenagakerjaan. Perusahaan akhirnya dikenai sanksi administratif dan diwajibkan menanggung biaya pengobatan pekerja secara langsung, sebagai konsekuensi tidak memenuhi kewajiban pendaftaran jaminan sosial.
Kasus lain terjadi di sebuah usaha konveksi kecil yang membayar upah karyawannya di bawah upah minimum kabupaten dengan alasan usaha masih baru berjalan. Meski karyawan pada awalnya menerima kondisi tersebut, setelah mengetahui haknya lewat rekan kerja, mereka mengajukan tuntutan selisih upah minimum yang belum dibayar, dan pengusaha akhirnya wajib melunasi kekurangannya.
Ke Mana Harus Mengurus
Jika pengusaha diduga melanggar kewajibannya, pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan. Untuk pelanggaran terkait upah atau jaminan sosial yang tidak kunjung diselesaikan lewat pengawasan, pekerja juga bisa menempuh jalur perselisihan hak lewat mediasi hubungan industrial, dan jika belum berhasil, dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua kewajiban pengusaha berlaku sama untuk usaha kecil dan besar? Sebagian besar kewajiban dasar seperti membayar upah minimum dan mendaftarkan jaminan sosial berlaku untuk semua skala usaha, meski ada beberapa kewajiban tambahan yang hanya berlaku untuk perusahaan dengan jumlah pekerja tertentu.
Apa yang terjadi jika pengusaha tidak mampu memenuhi kewajibannya karena kondisi keuangan sulit? Kesulitan keuangan tidak menghapus kewajiban dasar seperti membayar upah, meski pengusaha bisa merundingkan opsi seperti pengurangan jam kerja atau efisiensi lain dengan pekerja lewat perundingan bipartit.
Bisakah pekerja menuntut ganti rugi jika kewajiban pengusaha dilanggar? Bisa, tergantung jenis pelanggaran dan kerugian yang dialami, baik lewat mekanisme perselisihan hak di Pengadilan Hubungan Industrial maupun tuntutan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah kewajiban pengusaha berlaku juga untuk pekerja lepas atau harian? Sebagian kewajiban dasar seperti membayar upah sesuai kesepakatan dan menjamin keselamatan kerja tetap berlaku, meski jenis dan rincian kewajiban lain seperti cuti tahunan bisa berbeda tergantung status hubungan kerja yang disepakati.
Apakah pekerja bisa melapor secara anonim jika takut dampak dari pengusaha? Dinas ketenagakerjaan umumnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dalam proses pemeriksaan, meski untuk kasus yang berlanjut ke jalur hukum formal, identitas pelapor biasanya tetap diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian.