Lompat ke konten

Hubungan Kerja

Employment Relationship Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan)
Ketenagakerjaan hubungan kerja relasi kerja ikatan kerja employment relationship
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Hubungan Kerja?

Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang wajib mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Employment Relationship Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan) Ketenagakerjaan

Definisi

Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang timbul berdasarkan perjanjian kerja dan memuat tiga unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Ketiga unsur ini bersifat kumulatif — kalau salah satu saja tidak terpenuhi, hubungan tersebut tidak bisa disebut hubungan kerja meski para pihak menyebutnya demikian dalam kontrak.

Konsep ini penting karena menentukan perlindungan hukum apa yang berlaku bagi seseorang yang bekerja untuk pihak lain. Kalau suatu hubungan memenuhi tiga unsur tersebut, maka seluruh hak normatif pekerja — mulai dari upah minimum, jaminan sosial, cuti, sampai perlindungan dari PHK sewenang-wenang — otomatis berlaku. Sebaliknya, kalau hubungan itu ternyata kemitraan atau kerja sama bisnis biasa, perlindungan hukum ketenagakerjaan tidak berlaku dan yang mengatur adalah hukum perdata umum soal perjanjian.

Karena batas antara hubungan kerja dan hubungan kemitraan makin kabur di era ekonomi digital, penentuan status ini kerap menjadi pusat sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial, terutama untuk pekerjaan berbasis aplikasi atau proyek lepas.

Dasar Hukum

Definisi hubungan kerja sebagai hubungan yang lahir dari perjanjian kerja dan mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah, ditegaskan dalam undang-undang ketenagakerjaan sebagai fondasi seluruh pengaturan hak dan kewajiban pekerja-pengusaha. Undang-undang juga menegaskan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja, baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan.

Ketiadaan salah satu unsur — misalnya tidak ada relasi perintah atau subordinasi — membuat pengadilan tidak akan mengakui suatu hubungan sebagai hubungan kerja, meskipun ada pembayaran uang dan pekerjaan yang dilakukan. Prinsip ini konsisten dipakai hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dalam berbagai putusan soal status kerja, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pekerja lepas, mitra pengemudi aplikasi, dan tenaga kerja borongan.

Unsur-Unsur

Tiga unsur hubungan kerja perlu dipahami satu per satu karena masing-masing punya makna hukum tersendiri. Unsur pekerjaan berarti ada tugas atau jasa tertentu yang harus dikerjakan pekerja untuk pengusaha, biasanya dijelaskan dalam uraian jabatan atau ruang lingkup kerja pada perjanjian kerja. Unsur ini membedakan hubungan kerja dari sekadar jual beli barang atau jasa satu kali.

Unsur upah berarti pekerja menerima imbalan dalam bentuk uang sebagai balas jasa atas pekerjaannya, dibayarkan secara berkala sesuai kesepakatan. Upah ini berbeda dari komisi murni berbasis hasil penjualan tanpa jaminan pendapatan tetap, meski dalam praktik keduanya kadang digabung dalam satu skema pengupahan.

Unsur perintah adalah unsur paling menentukan, karena menunjukkan adanya relasi subordinasi: pekerja tunduk pada arahan, jadwal, metode kerja, dan pengawasan dari pengusaha. Kalau seseorang bebas menentukan sendiri kapan, di mana, dan bagaimana ia bekerja tanpa arahan dari pihak yang membayarnya, unsur perintah ini biasanya dianggap tidak terpenuhi, sehingga hubungan tersebut cenderung dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan kerja.

Jenis-Jenis

Hubungan kerja dapat dibentuk melalui dua jenis perjanjian kerja. Pertama, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yaitu hubungan kerja untuk jangka waktu atau jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek. Kedua, perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu hubungan kerja permanen tanpa batas waktu yang berakhir dengan alasan-alasan yang diatur undang-undang, seperti pensiun, meninggal dunia, atau PHK dengan alasan sah.

Selain klasifikasi berdasarkan jangka waktu, hubungan kerja juga bisa dibedakan berdasarkan lokasi kerja, seperti kerja di tempat usaha pengusaha atau kerja jarak jauh, serta berdasarkan skema penempatan, misalnya kerja langsung dengan pengusaha atau kerja melalui perusahaan alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu yang diperbolehkan undang-undang.

Praktik di Pengadilan

Seorang pengemudi ojek online mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menuntut pengakuan status sebagai pekerja tetap dari perusahaan penyedia aplikasi transportasi yang selama ini ia gunakan untuk mencari penumpang. Ia berargumen bahwa aplikasi tersebut mengatur tarif, wilayah operasi, dan bahkan bisa menonaktifkan akunnya sepihak, sehingga menurutnya ada relasi subordinasi yang layak dianggap hubungan kerja.

Pengadilan menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa pengemudi tidak tunduk pada perintah langsung soal waktu dan cara bekerja — ia bebas menentukan kapan menyalakan aplikasi, jam berapa mulai dan berhenti bekerja, serta tidak terikat target kehadiran seperti karyawan pada umumnya. Karena unsur perintah dalam pengertian subordinasi klasik tidak terpenuhi, pengadilan menyimpulkan relasi tersebut adalah kemitraan, bukan hubungan kerja, sehingga ketentuan perlindungan ketenagakerjaan seperti upah minimum dan pesangon tidak berlaku bagi hubungan semacam ini.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membuktikan adanya hubungan kerja, dokumen paling kuat adalah perjanjian kerja tertulis yang memuat identitas para pihak, jenis pekerjaan, besaran upah, dan jangka waktu kerja. Namun ketiadaan perjanjian tertulis bukan berarti hubungan kerja tidak ada, karena hukum juga mengakui perjanjian kerja lisan sepanjang ketiga unsurnya terpenuhi dan bisa dibuktikan lewat bukti lain.

Bukti pendukung lain yang sering dipakai di persidangan Pengadilan Hubungan Industrial antara lain slip gaji, kartu identitas pegawai, absensi kehadiran, korespondensi kerja seperti email atau pesan instruksi dari atasan, serta keterangan saksi rekan kerja. Semakin lengkap dokumen pendukung ini, semakin mudah pekerja membuktikan adanya hubungan kerja kalau kelak pengusaha menyangkalnya.

Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan kerja tidak berlangsung selamanya dan bisa berakhir karena beberapa sebab. Yang paling umum adalah berakhirnya jangka waktu yang disepakati dalam PKWT, di mana hubungan kerja otomatis selesai tanpa perlu proses PHK formal. Sebab lain adalah pemutusan hubungan kerja, baik atas inisiatif pengusaha, atas permintaan pekerja sendiri lewat pengunduran diri, maupun karena kesepakatan bersama kedua pihak.

Hubungan kerja juga berakhir karena meninggalnya pekerja, karena pekerja memasuki usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku di perusahaan, atau karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana yang melibatkan pekerja. Apa pun sebabnya, berakhirnya hubungan kerja umumnya membawa konsekuensi berupa kewajiban penyelesaian hak-hak pekerja, mulai dari upah terutang, sisa cuti yang belum diambil, sampai pesangon atau uang penggantian hak sesuai alasan berakhirnya hubungan kerja tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hubungan Kerja? +
Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang wajib mengandung unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Apa bahasa Inggris dari Hubungan Kerja? +
Hubungan Kerja dalam bahasa Inggris disebut Employment Relationship.
Apa dasar hukum Hubungan Kerja? +
Dasar hukum Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Hubungan Kerja? +
Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan)

Istilah Terkait