Lompat ke konten

KDB (Koefisien Dasar Bangunan)

Building Coverage Ratio Angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan
Hukum Agraria KDB koefisien dasar bangunan tata ruang IMB
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu KDB (Koefisien Dasar Bangunan)?

Persentase perbandingan luas lantai dasar bangunan terhadap luas tanah yang membatasi maksimal area terbangun di sebidang lahan.

Building Coverage Ratio Angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan Hukum Agraria

Definisi

KDB atau Koefisien Dasar Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil atau kaveling tanah tempat bangunan itu berdiri. KDB menentukan batas maksimal luas lantai dasar yang boleh dibangun di atas sebidang tanah, sehingga sisa lahan yang tidak terbangun tetap tersedia sebagai ruang terbuka, area resapan air, jalur sirkulasi, atau taman.

Angka KDB bukan ditentukan sembarangan, melainkan ditetapkan pemerintah daerah lewat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi setempat, dengan mempertimbangkan fungsi zona, ketersediaan jaringan prasarana seperti drainase dan jalan, aspek keselamatan kebakaran, serta kelestarian lingkungan sekitar. KDB bukanlah aturan yang bersifat teknis semata, melainkan instrumen pengendalian agar kepadatan bangunan di suatu kawasan tidak melampaui daya dukung lingkungannya.

Perhitungan KDB dilakukan dengan rumus sederhana: KDB = (luas lantai dasar bangunan dibagi luas persil tanah) dikali 100%. Misalnya, jika sebidang tanah memiliki luas 200 meter persegi dengan KDB yang ditetapkan sebesar 60%, maka luas lantai dasar bangunan maksimal yang diperbolehkan adalah 120 meter persegi, sementara sisanya wajib dibiarkan sebagai lahan terbuka.

Dasar Hukum

PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mendefinisikan KDB sebagai koefisien perbandingan luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil atau kaveling, dan menempatkannya sebagai salah satu dari empat komponen Intensitas Pemanfaatan Ruang bersama Koefisien Lantai Bangunan (KLB), ketinggian bangunan, dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Keempat komponen ini saling terkait dalam menentukan bentuk dan kepadatan bangunan yang boleh berdiri di suatu zona.

Ketentuan lebih rinci mengenai besaran KDB per zona ditetapkan dalam RDTR masing-masing kabupaten/kota, yang menjabarkan angka KDB berbeda untuk setiap peruntukan lahan. Kepatuhan terhadap KDB yang tercantum dalam RDTR menjadi salah satu syarat wajib untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak reformasi perizinan bangunan gedung.

Jenis-Jenis

Besaran KDB bervariasi menurut fungsi zona yang ditetapkan RDTR. Zona perumahan umumnya memiliki KDB berkisar 40-60%, memberi ruang cukup untuk taman dan resapan air di lingkungan permukiman. Zona perdagangan dan jasa biasanya diberi KDB lebih tinggi, sekitar 60-80%, karena kepadatan bangunan komersial dianggap lebih bisa ditoleransi. Zona industri umumnya berkisar 40-60%, mempertimbangkan kebutuhan area terbuka untuk sirkulasi kendaraan berat dan mitigasi risiko kebakaran. Kawasan lindung dan ruang terbuka hijau memiliki KDB jauh lebih rendah, bahkan bisa ditetapkan 0% jika kawasan tersebut memang dilarang untuk didirikan bangunan sama sekali.

Sanksi

Membangun melebihi KDB yang ditetapkan merupakan pelanggaran tata ruang yang bisa berujung pada penolakan penerbitan PBG, atau jika bangunan sudah telanjur berdiri tanpa PBG yang sesuai, pemerintah daerah berwenang memerintahkan pembongkaran bagian bangunan yang melebihi ketentuan. Selain sanksi administratif berupa penghentian pembangunan dan pembongkaran, pemilik bangunan juga bisa dikenai sanksi denda sesuai peraturan daerah setempat, dan dalam kasus tertentu bangunan yang melanggar tidak dapat diasuransikan atau dijadikan jaminan kredit karena statusnya tidak sesuai perizinan.

Perbedaan dengan KLB

KDB dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sering tertukar padahal mengukur hal berbeda. KDB membatasi luas lantai dasar terhadap luas tanah, sehingga hanya mengatur seberapa besar “jejak” bangunan menutupi permukaan tanah. KLB membatasi total luas seluruh lantai bangunan (dijumlahkan dari semua tingkat) terhadap luas tanah, sehingga menentukan berapa banyak lantai yang boleh dibangun ke atas.

Dengan KDB 60% dan KLB 1,8 misalnya, pada tanah 200 meter persegi pemilik boleh membangun lantai dasar maksimal 120 meter persegi (dari KDB), tetapi total luas lantai seluruh bangunan boleh mencapai 360 meter persegi (dari KLB 1,8 dikali 200). Artinya, bangunan itu bisa dibuat tiga lantai dengan luas lantai dasar 120 meter persegi setiap tingkatnya, asalkan total akumulasinya tidak melebihi 360 meter persegi. Kombinasi KDB dan KLB inilah yang menentukan bentuk akhir bangunan: KDB rendah dengan KLB tinggi mendorong bangunan tumbuh ke atas dan menyisakan banyak ruang terbuka di bawah, sementara KDB tinggi dengan KLB rendah menghasilkan bangunan melebar namun tidak terlalu tinggi.

Ke Mana Harus Mengurus

Informasi mengenai besaran KDB suatu persil dapat diperoleh dengan mengecek RDTR di dinas tata ruang atau dinas penataan bangunan pemerintah kabupaten/kota setempat, yang di banyak daerah sudah bisa diakses lewat sistem informasi tata ruang daring. Untuk pengajuan PBG yang mensyaratkan kepatuhan KDB, pemohon mengurusnya lewat sistem OSS (Online Single Submission) atau dinas terkait di pemerintah daerah, dengan melampirkan gambar rencana bangunan yang menunjukkan perhitungan KDB secara jelas.

Ilustrasi

Pak Dedi memiliki tanah seluas 300 meter persegi di kawasan perumahan Kota Depok. Berdasarkan RDTR Kota Depok, zona tempat tanah Pak Dedi berada memiliki KDB maksimal 60%. Artinya, Pak Dedi hanya boleh membangun rumah dengan luas lantai dasar maksimal 180 meter persegi (300 dikali 60%). Sisa lahan seluas 120 meter persegi harus dibiarkan terbuka sebagai taman, carport, atau area resapan air.

Ketika Pak Dedi mengajukan PBG untuk rumah dengan lantai dasar 200 meter persegi, permohonan itu ditolak dinas terkait karena melebihi KDB yang ditetapkan untuk zonanya. Pak Dedi kemudian merevisi desain rumahnya menjadi dua lantai dengan lantai dasar 160 meter persegi, sehingga tetap memenuhi kebutuhan luas ruang keluarganya tanpa melanggar batas KDB, dan permohonan PBG revisi tersebut akhirnya disetujui.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 31 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dengan luas persil atau kaveling.

Pasal 108 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. KDB; b. KLB; c. ketinggian bangunan; dan d. KDH.

Pertanyaan Umum

Apa itu KDB (Koefisien Dasar Bangunan)? +
Persentase perbandingan luas lantai dasar bangunan terhadap luas tanah yang membatasi maksimal area terbangun di sebidang lahan.
Apa bahasa Inggris dari KDB (Koefisien Dasar Bangunan)? +
KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dalam bahasa Inggris disebut Building Coverage Ratio.
Apa dasar hukum KDB (Koefisien Dasar Bangunan)? +
Dasar hukum KDB (Koefisien Dasar Bangunan) diatur dalam Pasal 1 angka 31 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 108 ayat (2) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Apa asal kata KDB (Koefisien Dasar Bangunan)? +
Angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan dan luas lahan

Istilah Terkait