Lompat ke konten

IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Building Permit Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Hukum Agraria IMB izin bangunan PBG tata ruang perizinan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)?

IMB, kini bernama PBG, adalah izin pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan gedung apa pun.

Building Permit Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Hukum Agraria

Definisi

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Sejak berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, istilah IMB secara resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun istilah IMB masih sangat umum digunakan masyarakat.

PBG/IMB merupakan persyaratan penting dalam pembangunan karena menjamin bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuni maupun lingkungan sekitarnya. Izin ini mengikat siapa pun yang membangun, baik rumah tinggal pribadi, ruko, maupun gedung bertingkat milik perusahaan — bukan hanya proyek berskala besar.

Yang sering luput dipahami adalah bahwa PBG diterbitkan sebelum bangunan berdiri, bukan sesudahnya. PBG berbeda dari Sertifikat Laik Fungsi yang justru diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan terbukti sesuai rencana teknis yang disetujui. Membangun dulu baru mengurus izin belakangan menempatkan pemilik pada risiko bangunannya dinyatakan melanggar sejak awal.

Dasar Hukum

Kewajiban memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung awalnya diatur UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Undang-undang inilah yang menjadi dasar bahwa setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan tersebut sebelum dan selama bangunan berdiri.

UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Bangunan Gedung, termasuk mekanisme perizinannya. Izin lokal bernama IMB yang dulu diterbitkan tiap pemerintah daerah dengan format berbeda-beda diganti dengan PBG yang diproses lewat satu sistem elektronik nasional, SIMBG. PP No. 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana menegaskan PBG diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus — misalnya instalasi pertahanan atau nuklir — yang wewenangnya berada di pemerintah pusat.

Syarat dan Prosedur

Permohonan PBG diajukan secara online melalui SIMBG dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Pendaftaran akun dan pengisian data. Pemohon mendaftar di SIMBG dan mengisi data bangunan: fungsi (hunian, usaha, sosial budaya, keagamaan, khusus, atau campuran), klasifikasi, luas, dan jumlah lantai.
  2. Kelengkapan dokumen. Melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta rencana teknis bangunan. Untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal satu lantai, pemerintah menyediakan gambar prototipe yang bisa langsung dipakai tanpa harus menyewa jasa arsitek berbayar.
  3. Rencana teknis oleh tenaga ahli. Untuk bangunan bertingkat atau berfungsi khusus, rencana teknis harus disusun tenaga ahli bersertifikat dan pada kasus tertentu diperiksa Tim Profesi Ahli sebelum disetujui.
  4. Verifikasi kesesuaian tata ruang. Sistem dan petugas memeriksa kesesuaian rencana bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Koefisien Lantai Bangunan yang berlaku di lokasi tersebut.
  5. Penerbitan PBG. Setelah dinyatakan sesuai, PBG diterbitkan secara elektronik dan menjadi dasar sah untuk mulai membangun.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya penerbitan PBG ditetapkan lewat peraturan daerah masing-masing, dihitung dari indeks fungsi, klasifikasi, luas, dan lokasi bangunan. Banyak daerah membebaskan atau meringankan biaya untuk rumah tinggal sederhana milik pribadi, sementara bangunan usaha dan bangunan bertingkat dikenakan tarif yang lebih tinggi sesuai kompleksitasnya.

Lama proses juga bervariasi. Rumah sederhana yang memakai gambar prototipe umumnya diproses jauh lebih cepat dibanding bangunan bertingkat yang memerlukan kajian teknis mendalam dan pemeriksaan Tim Profesi Ahli, yang bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung kecepatan verifikasi pemerintah daerah setempat.

Sanksi

Bangunan tanpa PBG dianggap tidak memenuhi persyaratan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap: peringatan tertulis lebih dulu, lalu pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap, pembekuan PBG bagi yang sudah terlanjur terbit, pencabutan PBG, hingga perintah pembongkaran bagi bangunan yang sama sekali tidak memenuhi tata ruang. Pemilik juga dapat dikenai denda administratif yang besarannya ditetapkan lewat peraturan daerah.

Dalam praktiknya, Dinas PUPR atau instansi terkait di daerah yang berwenang melakukan pemeriksaan lapangan dan menjatuhkan sanksi. Pemilik bangunan yang keberatan dapat mengajukan klarifikasi atau permohonan penyesuaian, namun jalan paling aman tetap mengurus PBG sebelum konstruksi dimulai, bukan berharap bisa “diputihkan” belakangan.

Sanksi ini berlaku pula bagi bangunan yang sudah punya PBG tetapi dibangun menyimpang dari rencana teknis yang disetujui, misalnya menambah lantai tanpa mengajukan revisi PBG lebih dulu. Perubahan fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal yang diubah menjadi tempat usaha, juga mewajibkan pemiliknya mengurus penyesuaian PBG karena persyaratan teknis tiap fungsi bangunan berbeda.

Contoh Kasus

Pak Rudi hendak membangun rumah tinggal dua lantai di atas tanah miliknya di Surabaya. Sebelum memulai pembangunan, ia mengajukan permohonan PBG melalui sistem SIMBG dengan melampirkan sertifikat tanah, gambar rencana bangunan yang dibuat oleh arsitek, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah tim teknis melakukan pemeriksaan dan menyatakan rencana bangunan sesuai persyaratan, PBG diterbitkan dan Pak Rudi dapat memulai pembangunan.

Sebaliknya, Bu Lina mendirikan ruko tiga lantai tanpa mengurus IMB/PBG terlebih dahulu. Ketika ada pemeriksaan oleh Dinas PUPR setempat, bangunannya dinyatakan melanggar karena tidak memiliki izin dan melebihi ketentuan koefisien lantai bangunan (KLB) yang diperbolehkan. Bu Lina dikenakan sanksi penghentian pembangunan dan diwajibkan mengurus PBG serta menyesuaikan bangunan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus Bu Lina berakhir lebih rumit dari sekadar mengurus izin belakangan. Karena ruko sudah telanjur berdiri tiga lantai sementara KLB di lokasi itu hanya mengizinkan dua lantai, ia harus membongkar sebagian bangunan sebelum PBG dapat diproses. Biaya membongkar dan membangun ulang jauh lebih besar dibanding bila ia mengurus PBG sejak awal, sebelum satu batu bata pun diletakkan.

Dasar Hukum

Pasal 24 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Setiap orang yang memiliki atau memanfaatkan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung.

Pertanyaan Umum

Apa itu IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
IMB, kini bernama PBG, adalah izin pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan gedung apa pun.
Apa bahasa Inggris dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam bahasa Inggris disebut Building Permit.
Apa dasar hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
Dasar hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 24 PP No. 16 Tahun 2021.
Apa asal kata IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? +
Singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, kini dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Istilah Terkait