Lompat ke konten

Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah

Consignment of Land Compensation Dari bahasa Latin 'consignare' (menitipkan), merujuk pada penitipan uang ganti kerugian di pengadilan negeri ketika pihak yang berhak menolak atau tidak diketahui keberadaannya.
Hukum Agraria konsinyasi penitipan ganti kerugian pengadaan tanah pengadilan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah?

Penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri ketika pihak yang berhak menolak bentuk atau besarannya.

Consignment of Land Compensation Dari bahasa Latin 'consignare' (menitipkan), merujuk pada penitipan uang ganti kerugian di pengadilan negeri ketika pihak yang berhak menolak atau tidak diketahui keberadaannya. Hukum Agraria

Definisi

Konsinyasi ganti kerugian tanah adalah mekanisme penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri setempat, yang ditempuh ketika pihak yang berhak menolak bentuk atau besaran ganti kerugian, tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanahnya sedang menjadi objek perkara di pengadilan. Konsinyasi memungkinkan proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum — misalnya jalan tol, bendungan, atau fasilitas publik lain — tetap berjalan meski belum ada kesepakatan final dengan pemilik tanah.

Istilah “konsinyasi” sendiri berasal dari kebiasaan hukum perdata menitipkan sesuatu kepada pihak ketiga yang netral, dalam hal ini pengadilan negeri, ketika penyerahan langsung kepada pihak yang berhak tidak dimungkinkan. Dalam konteks pengadaan tanah, konsinyasi menjadi jalan keluar agar pembangunan untuk kepentingan umum tidak terhambat oleh sengketa ganti kerugian yang berlarut-larut.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai konsinyasi diatur dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang menyebutkan bahwa ganti kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat apabila pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadilan. Penitipan juga dilakukan apabila pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, atau objek tanah yang akan diberikan ganti kerugian sedang menjadi objek perkara.

Mahkamah Konstitusi dalam salah satu putusannya menegaskan bahwa konsinyasi hanya dapat dilakukan setelah seluruh upaya musyawarah dan proses keberatan di pengadilan telah ditempuh sepenuhnya. Konsinyasi tidak boleh dijadikan jalan pintas atau alat pemaksaan sepihak terhadap pemegang hak atas tanah yang belum menyelesaikan proses hukumnya.

Praktik di Pengadilan

Dalam praktik di pengadilan negeri, permohonan konsinyasi diajukan oleh instansi yang memerlukan tanah setelah melalui rangkaian tahap: musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian, keberatan ke pengadilan negeri jika musyawarah gagal, dan kasasi ke Mahkamah Agung jika putusan pengadilan negeri masih ditolak pihak yang berhak. Baru setelah seluruh upaya hukum itu selesai dan pihak yang berhak tetap menolak, instansi dapat mengajukan permohonan penitipan uang ganti kerugian ke pengadilan negeri setempat.

Hakim yang menangani permohonan konsinyasi akan memeriksa kelengkapan bukti bahwa proses musyawarah dan keberatan sudah ditempuh sesuai prosedur, sebelum menetapkan bahwa uang ganti kerugian sah dititipkan di kepaniteraan pengadilan. Setelah penetapan konsinyasi terbit, pembangunan untuk kepentingan umum bisa dilanjutkan meski pihak yang berhak belum mengambil uang titipan tersebut.

Syarat dan Prosedur

Instansi yang mengajukan konsinyasi harus melengkapi beberapa syarat sebelum permohonan diterima pengadilan negeri:

  1. Bukti bahwa musyawarah penetapan ganti kerugian telah dilaksanakan dan hasilnya ditolak pihak yang berhak.
  2. Bukti proses keberatan ke pengadilan negeri dan/atau kasasi ke Mahkamah Agung telah selesai, dengan hasil tetap ditolak pihak yang berhak.
  3. Perhitungan besaran ganti kerugian dari penilai pertanahan independen yang menjadi dasar jumlah uang yang dititipkan.
  4. Identitas dan data objek tanah yang jelas, termasuk lokasi, luas, dan status kepemilikan yang sedang dipersengketakan.

Setelah permohonan diterima dan ditetapkan pengadilan, uang ganti kerugian resmi berstatus dititipkan, dan pihak yang berhak dapat mengambilnya kapan saja dengan menunjukkan bukti hak yang sah, tanpa batas waktu kedaluwarsa.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Bagi instansi yang memerlukan tanah, kewajiban utamanya adalah menempuh seluruh tahapan musyawarah dan proses hukum secara sah sebelum mengajukan konsinyasi, serta menitipkan uang sesuai besaran yang telah ditetapkan penilai atau putusan pengadilan — bukan nilai sepihak yang lebih rendah. Instansi juga wajib memberi tahu pihak yang berhak bahwa uang ganti kerugiannya telah dititipkan di pengadilan negeri tertentu.

Bagi pihak yang berhak, konsinyasi tidak menghapus haknya untuk mengambil uang ganti kerugian yang dititipkan — hak ini tetap melekat dan bisa digunakan kapan saja tanpa kehilangan haknya menempuh upaya hukum lain jika masih keberatan dengan besarannya. Namun begitu konsinyasi ditetapkan, kepemilikan atau hak atas tanah dari pihak yang berhak dinyatakan hapus dan tanah beralih menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk keperluan pembangunan yang dimaksud.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya penitipan uang ganti kerugian ke kepaniteraan pengadilan negeri ditanggung oleh instansi yang memerlukan tanah, bukan oleh pihak yang berhak, sehingga pihak yang berhak tidak dikenai biaya apa pun sepanjang proses konsinyasi berlangsung. Instansi juga menanggung biaya administrasi lain yang timbul dari proses penitipan, termasuk biaya notifikasi kepada pihak yang berhak mengenai status uang yang dititipkan.

Jangka waktu untuk sampai pada tahap konsinyasi bisa memakan waktu cukup panjang, karena mensyaratkan seluruh rangkaian musyawarah, keberatan ke pengadilan negeri, dan kasasi ke Mahkamah Agung telah ditempuh lebih dulu — proses ini saja bisa berlangsung satu hingga dua tahun tergantung kompleksitas kasus. Begitu permohonan konsinyasi diajukan, pengadilan negeri umumnya menetapkan status penitipan dalam waktu relatif singkat, karena yang diperiksa hanya kelengkapan bukti bahwa tahapan sebelumnya sudah dilalui sesuai prosedur.

Setelah uang resmi berstatus dititipkan, tidak ada batas waktu bagi pihak yang berhak untuk mengambilnya — hak mengambil uang tersebut tetap ada kapan pun, bahkan bertahun-tahun kemudian, selama pihak yang bersangkutan bisa membuktikan haknya secara sah kepada kepaniteraan pengadilan negeri tempat uang tersebut dititipkan. Ahli waris dari pihak yang berhak yang sudah meninggal dunia juga tetap bisa mengajukan pengambilan uang konsinyasi, sepanjang bisa menunjukkan bukti hubungan waris yang sah, seperti surat keterangan waris dan identitas diri seluruh ahli waris yang berhak.

Dasar Hukum

Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah

Dalam hal Pihak yang Berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil musyawarah atau putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung, Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri setempat.

Pasal 42 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012

Penitipan Ganti Kerugian juga dilakukan terhadap: a. Pihak yang Berhak menerima Ganti Kerugian tidak diketahui keberadaannya; atau b. Objek Pengadaan Tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah? +
Penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah di pengadilan negeri ketika pihak yang berhak menolak bentuk atau besarannya.
Apa bahasa Inggris dari Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah? +
Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah dalam bahasa Inggris disebut Consignment of Land Compensation.
Apa dasar hukum Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah? +
Dasar hukum Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, Pasal 42 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2012.
Apa asal kata Konsinyasi Ganti Kerugian Tanah? +
Dari bahasa Latin 'consignare' (menitipkan), merujuk pada penitipan uang ganti kerugian di pengadilan negeri ketika pihak yang berhak menolak atau tidak diketahui keberadaannya.

Istilah Terkait