Lompat ke konten

Li'an

Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan
Hukum Syariah lian perceraian sumpah hukum keluarga Islam
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Li'an?

Li'an adalah perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berzina dengan sumpah empat kali disertai laknat.

Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan Hukum Syariah

Definisi

Li’an adalah bentuk perceraian yang terjadi karena suami menuduh istrinya berbuat zina, atau mengingkari bahwa anak yang dikandung maupun sudah lahir dari istrinya adalah anak kandungnya sendiri, sementara istri menolak tuduhan atau pengingkaran tersebut. Karena tuduhan seberat zina biasanya sulit dibuktikan dengan empat orang saksi sebagaimana disyaratkan hukum Islam pada umumnya, li’an hadir sebagai jalan keluar berupa sumpah bertimbal balik di hadapan sidang pengadilan agama.

Li’an bukan sekadar pertengkaran rumah tangga biasa. Ini adalah prosedur hukum yang sangat serius, karena begitu prosesnya rampung dan sumpah dari kedua pihak selesai diucapkan, akibat hukumnya langsung dan permanen: perkawinan putus untuk selama-lamanya. Karena bebannya seberat itu, li’an semestinya menjadi pilihan terakhir, bukan cara instan menyelesaikan kecurigaan atau ketidakpercayaan suami terhadap istrinya.

Prosedur li’an diawali dengan suami bersumpah empat kali bahwa tuduhannya benar, diikuti sumpah kelima yang berisi permintaan agar laknat Allah menimpanya jika ia berdusta. Setelah itu istri diberi kesempatan membela diri dengan bersumpah empat kali bahwa tuduhan suami tidak benar, diikuti sumpah kelima yang berisi permintaan agar murka Allah menimpanya jika tuduhan suami itu ternyata benar.

Dasar Hukum

Ketentuan li’an di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 126 KHI menegaskan bahwa li’an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan/atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sementara istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut. Pasal 127 KHI mengatur tata cara pengucapan sumpah secara rinci, mulai dari susunan kalimat sumpah suami hingga sumpah bantahan istri.

Pasal 125 KHI menetapkan akibat hukum yang paling menentukan: li’an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya. Ketentuan ini yang membuat li’an berbeda dari bentuk perceraian lain — begitu sumpah li’an rampung diucapkan di persidangan dan hakim menjatuhkan putusan, pasangan tersebut tidak lagi punya kesempatan untuk rujuk maupun menikah kembali satu sama lain di kemudian hari.

Syarat dan Prosedur

Proses li’an hanya bisa dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama, tidak bisa dilangsungkan secara pribadi di luar pengadilan. Suami yang mengajukan tuduhan zina atau pengingkaran anak harus terlebih dahulu menyatakan tuduhannya secara tegas dalam persidangan, karena li’an baru bisa ditempuh setelah upaya pembuktian biasa tidak memungkinkan atau tidak dilakukan.

Setelah suami mengucapkan sumpah li’an sesuai susunan pada Pasal 127 KHI, giliran istri diberi kesempatan membela diri dengan sumpah bantahan yang setara beratnya. Jika istri menolak bersumpah, akibat hukumnya bisa berbeda — dalam praktik hukum Islam klasik, penolakan istri untuk bersumpah dapat dianggap sebagai pengakuan atas tuduhan tersebut. Hakim Pengadilan Agama memimpin jalannya sumpah ini dengan sangat hati-hati mengingat bobot keagamaan dan hukum yang menyertainya.

Konsekuensi Hukum

Akibat hukum li’an jauh lebih berat dibanding jenis perceraian lainnya. Begitu li’an selesai dan pengadilan menjatuhkan putusan, perkawinan putus untuk selama-lamanya — pasangan yang telah berli’an tidak dapat rujuk, bahkan tidak dapat menikah kembali satu sama lain di masa depan, berbeda dengan talak yang masih membuka peluang rujuk pada kondisi tertentu.

Konsekuensi yang tidak kalah berat menyangkut status anak. Anak yang lahir dari istri yang dili’an hanya memiliki hubungan nasab (garis keturunan) dengan ibunya, bukan dengan suami yang mengucapkan li’an tersebut. Implikasinya meluas ke hak waris — anak tersebut tidak saling mewarisi dengan pria yang dahulu adalah suami ibunya, dan secara hukum keperdataan hanya tercatat sebagai anak dari ibunya saja.

Praktik di Pengadilan

Pak Fahri mengajukan perkara li’an di Pengadilan Agama karena meyakini istrinya, Bu Wulan, berbuat zina dan mengingkari bahwa anak yang dikandung Bu Wulan adalah anaknya. Ia tidak memiliki empat orang saksi yang disyaratkan untuk membuktikan tuduhan zina, sehingga jalur li’an ditempuh sebagai upaya terakhir. Di persidangan, Pak Fahri mengucapkan sumpah empat kali bahwa tuduhannya benar, diikuti sumpah kelima memohon laknat Allah menimpanya jika ia berdusta.

Bu Wulan kemudian diberi kesempatan membela diri. Ia menolak seluruh tuduhan dan mengucapkan sumpah empat kali bahwa tuduhan suaminya tidak benar, diikuti sumpah kelima memohon murka Allah menimpanya jika tuduhan itu ternyata benar. Setelah kedua pihak menyelesaikan sumpah li’an sesuai tata cara Pasal 127 KHI, majelis hakim menjatuhkan putusan perceraian karena li’an yang berlaku untuk selama-lamanya, dan menetapkan bahwa anak yang dikandung Bu Wulan hanya memiliki hubungan nasab dengannya sebagai ibu.

Perbedaan dengan Talak dan Fasakh

Li’an, talak, dan fasakh sama-sama berujung pada putusnya perkawinan, tetapi berbeda dari segi sebab dan akibat hukumnya. Talak dijatuhkan suami secara sepihak atas kehendaknya sendiri dan masih membuka peluang rujuk pada talak satu atau dua. Fasakh adalah pembatalan perkawinan yang diajukan ke pengadilan karena ditemukan cacat pada akad nikah atau sebab lain seperti salah satu pihak murtad, dan sifatnya membatalkan perkawinan seolah tidak pernah terjadi pelanggaran dari awal.

Li’an berbeda dari keduanya karena dipicu secara spesifik oleh tuduhan zina atau pengingkaran anak yang tidak bisa dibuktikan dengan cara pembuktian biasa, dan akibatnya jauh lebih permanen — pasangan yang telah berli’an terlarang menikah kembali untuk selamanya, sesuatu yang tidak berlaku pada talak biasa maupun pada sebagian besar kasus fasakh.

Perbedaan lain terletak pada siapa yang berinisiatif dan bagaimana proses pembuktiannya berjalan. Talak sepenuhnya kehendak suami tanpa perlu proses sumpah bertimbal balik, fasakh memerlukan pembuktian atas cacat perkawinan di depan hakim, sedangkan li’an mensyaratkan kedua pihak sama-sama mengucapkan sumpah berat yang melibatkan nama Allah sebagai penegasan kebenaran masing-masing pihak.

Dasar Hukum

Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam

Li'an menyebabkan putusnya perkawinan antara suami istri untuk selama-lamanya.

Pasal 126 Kompilasi Hukum Islam

Li'an terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan/atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri menolak tuduhan dan/atau pengingkaran tersebut.

Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam

Tata cara li'an diatur sebagai berikut: a. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata-kata 'laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta'; b. Istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata 'tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar', diikuti sumpah kelima dengan kata-kata 'murka Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar'.

Pertanyaan Umum

Apa itu Li'an? +
Li'an adalah perceraian yang terjadi karena suami menuduh istri berzina dengan sumpah empat kali disertai laknat.
Apa bahasa Inggris dari Li'an? +
Li'an dalam bahasa Inggris disebut Divorce by Mutual Cursing / Oath of Condemnation.
Apa dasar hukum Li'an? +
Dasar hukum Li'an diatur dalam Pasal 125 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 126 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 127 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Li'an? +
Dari bahasa Arab 'la'ana' yang berarti melaknat atau mengutuk, merujuk pada sumpah laknat yang diucapkan suami istri di pengadilan

Istilah Terkait