Lompat ke konten

Zhihar

Prohibited Comparison / Zihar Dari bahasa Arab 'zhahr' yang berarti punggung, merujuk pada perbuatan suami menyamakan istrinya dengan ibunya atau perempuan mahram lainnya
Hukum Syariah zhihar perkawinan hukum keluarga Islam larangan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Zhihar?

Zhihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya sehingga haram digauli sebelum membayar kafarat.

Prohibited Comparison / Zihar Dari bahasa Arab 'zhahr' yang berarti punggung, merujuk pada perbuatan suami menyamakan istrinya dengan ibunya atau perempuan mahram lainnya Hukum Syariah

Definisi

Zhihar adalah pernyataan seorang suami yang menyamakan istrinya, atau bagian tubuh istrinya, dengan ibu kandungnya sendiri atau perempuan mahram lain yang haram dinikahi, misalnya suami berkata “punggungmu bagiku seperti punggung ibuku”. Kata zhihar berasal dari kata zhahr yang berarti punggung, karena pada masa jahiliyah ungkapan ini lazim diucapkan dengan menyamakan punggung istri dengan punggung ibu sebagai tanda pengharaman.

Akibat hukum dari pernyataan zhihar adalah istri menjadi haram digauli suaminya sampai suami menunaikan kafarat, atau tebusan, yang telah ditetapkan syariat. Zhihar tidak memutuskan ikatan perkawinan seperti talak, namun menciptakan status menggantung di mana suami-istri tetap terikat pernikahan sah, tetapi hubungan suami-istri secara fisik terlarang sampai kafarat ditunaikan.

Pada masa jahiliyah sebelum Islam datang, zhihar dianggap setara dengan talak yang memutuskan perkawinan secara permanen. Islam kemudian mengoreksi anggapan ini melalui wahyu yang turun khusus merespons kasus zhihar, menetapkan bahwa zhihar bukan talak, melainkan pernyataan yang mengharamkan sementara hubungan suami-istri sampai kewajiban kafarat dipenuhi.

Dasar Hukum

QS. Al-Mujadilah ayat 2 hingga 4 menjadi dasar utama pengaturan zhihar, diturunkan merespons kasus seorang sahabat perempuan yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena suaminya mengucapkan zhihar kepadanya. Ayat ini menegaskan bahwa istri yang di-zhihar bukanlah ibu bagi suaminya, karena ibu yang sesungguhnya hanyalah perempuan yang melahirkannya, sehingga pernyataan menyamakan istri dengan ibu dinilai sebagai perkataan mungkar dan dusta yang harus ditebus.

Ayat yang sama sekaligus menetapkan urutan kafarat yang wajib ditunaikan suami sebelum kembali menggauli istrinya, yaitu memerdekakan budak sebagai pilihan pertama (yang di zaman modern sudah tidak relevan karena perbudakan telah dihapuskan), berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pilihan kedua jika tidak mampu memerdekakan budak, dan memberi makan enam puluh orang miskin sebagai pilihan ketiga jika juga tidak mampu berpuasa.

Kompilasi Hukum Islam turut mengatur ketentuan masa tunggu atau iddah bagi istri yang perkawinannya putus, meski dalam konteks zhihar perkawinan tidak putus sehingga ketentuan iddah tidak berlaku. Yang berlaku justru larangan bergaul sampai kafarat ditunaikan. Bila suami menolak menunaikan kewajiban kafarat, istri dapat mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan penyelesaian, mengingat pengadilan agama wajib memperhatikan nilai-nilai keadilan dalam memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Ilustrasi

Dalam sebuah pertengkaran rumah tangga, seorang suami bernama Rudi terlepas ucapan kepada istrinya, “kamu bagiku seperti punggung ibuku, aku tidak akan menyentuhmu lagi.” Ucapan ini oleh ustadz yang dimintai pendapat dikategorikan sebagai zhihar, karena menyamakan istri dengan ibu kandung yang haram dinikahi. Akibatnya, istri Rudi menjadi haram digauli sampai Rudi menunaikan kafarat yang diwajibkan.

Karena Rudi menolak menunaikan kafarat dan tidak menggauli istrinya selama berbulan-bulan tanpa kejelasan, sang istri akhirnya mengajukan pengaduan ke Pengadilan Agama setempat. Hakim memanggil kedua pihak, menjelaskan kewajiban kafarat zhihar berupa puasa dua bulan berturut-turut kepada Rudi, dan memberi tenggang waktu untuk menunaikannya. Jika Rudi tetap menolak memenuhi kewajiban tersebut tanpa alasan yang sah, hakim dapat mempertimbangkan hal ini sebagai alasan bagi istri mengajukan gugatan cerai karena suami dinilai tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami dalam batas waktu yang wajar.

Syarat dan Prosedur

Kafarat zhihar wajib ditunaikan secara berurutan, tidak boleh langsung memilih opsi kedua atau ketiga jika opsi sebelumnya masih memungkinkan dilaksanakan suami. Karena memerdekakan budak sudah tidak relevan di zaman modern, pilihan pertama yang tersedia bagi kebanyakan suami saat ini adalah berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa jeda.

Jika suami tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan atau uzur syar’i lain, ia beralih ke pilihan ketiga yaitu memberi makan enam puluh orang miskin, biasanya dilakukan dengan menyerahkan bahan makanan pokok dalam takaran tertentu kepada setiap orang miskin yang menjadi sasaran. Selama kafarat belum ditunaikan, suami tetap dilarang menggauli istrinya, meskipun keduanya masih berstatus suami-istri yang sah dan tinggal serumah.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi utama zhihar adalah haramnya hubungan suami-istri secara fisik sampai kafarat ditunaikan, namun status pernikahan itu sendiri tetap utuh, berbeda dari talak yang memutuskan ikatan perkawinan. Suami tetap wajib memenuhi kewajiban nafkah dan kewajiban lain sebagai suami selama masa menunggu penunaian kafarat, karena zhihar bukan bentuk perceraian.

Apabila suami berlarut-larut menolak menunaikan kafarat tanpa alasan yang jelas, konsekuensi lanjutannya bisa berkembang menjadi persoalan hukum keluarga yang lebih besar. Istri berhak mengadukan persoalan ini ke Pengadilan Agama, dan dalam kondisi tertentu, penolakan suami memenuhi kewajiban kafarat dalam waktu yang wajar dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim jika istri kemudian mengajukan gugatan cerai dengan alasan suami mengabaikan kewajibannya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira zhihar otomatis membuat perkawinan putus seperti talak. Ini keliru. Zhihar hanya mengharamkan hubungan fisik suami-istri sementara waktu sampai kafarat ditunaikan, sementara ikatan perkawinan tetap sah dan utuh selama tidak ada talak atau putusan cerai yang menyertainya.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap ucapan yang menyerempet mirip zhihar namun tidak secara eksplisit menyamakan istri dengan ibu atau mahram lain juga otomatis terhitung zhihar. Padahal para ulama fikih menekankan bahwa zhihar harus berupa pernyataan yang jelas menyamakan istri, atau bagian tubuhnya, dengan perempuan yang haram dinikahi suami. Ucapan kasar atau makian lain dalam pertengkaran rumah tangga yang tidak memenuhi unsur ini tidak otomatis dihukumi zhihar, meski tetap tidak dibenarkan secara akhlak.

Dasar Hukum

Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

QS. Al-Mujadilah (58): 2-4

Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, (pada hakikatnya) istri-istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta.

Pasal 228 Kompilasi Hukum Islam (BAB XVII tentang Penyelesaian Perselisihan)

Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya sesuai dengan rasa keadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Zhihar? +
Zhihar adalah pernyataan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya sehingga haram digauli sebelum membayar kafarat.
Apa bahasa Inggris dari Zhihar? +
Zhihar dalam bahasa Inggris disebut Prohibited Comparison / Zihar.
Apa dasar hukum Zhihar? +
Dasar hukum Zhihar diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, QS. Al-Mujadilah (58): 2-4, Pasal 228 Kompilasi Hukum Islam (BAB XVII tentang Penyelesaian Perselisihan).
Apa asal kata Zhihar? +
Dari bahasa Arab 'zhahr' yang berarti punggung, merujuk pada perbuatan suami menyamakan istrinya dengan ibunya atau perempuan mahram lainnya

Istilah Terkait