Definisi
Makruh adalah salah satu dari lima kategori hukum taklifi, atau hukum pembebanan, dalam Islam yang menunjukkan status suatu perbuatan yang tidak disukai atau tidak dianjurkan, namun tidak sampai dilarang secara tegas. Kelima kategori itu, wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, membentuk spektrum yang menilai setiap perbuatan manusia dari yang paling dianjurkan hingga yang paling dilarang, dan makruh berada di posisi yang lebih ringan dibanding haram tetapi tetap membawa nilai negatif.
Ciri utama makruh adalah konsekuensi hukumnya yang asimetris. Meninggalkan perbuatan makruh mendatangkan pahala, sementara melakukannya tidak mendatangkan dosa. Sifat inilah yang membedakan makruh dari haram, yang jika dilakukan justru membawa dosa dan sanksi keagamaan. Karena tidak ada dosa saat dilakukan, makruh sering dianggap zona abu-abu yang membutuhkan kepekaan moral lebih dibanding sekadar mengikuti aturan hitam-putih.
Dalam kehidupan sehari-hari umat Islam Indonesia, konsep makruh banyak diterapkan pada perkara yang berkaitan dengan adab, kebiasaan ibadah, dan hubungan keluarga, termasuk perceraian, yang meski secara hukum diperbolehkan, dikategorikan sebagai perbuatan halal yang paling dibenci Allah karena berpotensi merusak keutuhan rumah tangga dan mendatangkan mudarat bagi anak-anak.
Jenis-Jenis
Ulama membagi makruh menjadi dua tingkatan berdasarkan kekuatan dalil dan tingkat kebenciannya. Pertama, makruh tanzih, yaitu perbuatan yang lebih baik ditinggalkan namun dalilnya tidak begitu tegas dan tidak ada ancaman sanksi apa pun bagi pelakunya. Contohnya adalah makan bawang putih atau bawang merah mentah sebelum pergi ke masjid, karena aromanya bisa mengganggu jamaah lain, atau berlebihan dalam makan dan minum meski keduanya halal.
Kedua, makruh tahrim, yaitu perbuatan yang sangat tidak dianjurkan dan hampir menyerupai larangan, di mana sebagian ulama bahkan menganggapnya setingkat di bawah haram karena dalil pelarangannya cukup kuat meski tidak setegas dalil haram. Beberapa ulama menempatkan talak tanpa alasan yang jelas, atau jual beli yang dilakukan tepat saat azan shalat Jumat berkumandang, ke dalam kategori ini karena dampaknya yang cukup signifikan terhadap kewajiban ibadah atau keharmonisan keluarga.
Pembagian dua tingkat ini penting dipahami karena implikasinya berbeda: makruh tanzih lebih longgar untuk ditoleransi dalam situasi tertentu, sementara makruh tahrim semestinya dihindari dengan kesungguhan yang mendekati usaha menjauhi hal haram.
Selain dua tingkatan tersebut, ulama juga membedakan makruh berdasarkan konteksnya: makruh dalam ibadah, seperti berwudhu secara berlebihan hingga membuang-buang air, dan makruh dalam muamalah, seperti menunda pembayaran utang oleh orang yang sebenarnya mampu membayar tepat waktu. Konteks ini penting karena penilaian makruh sering bergantung pada situasi dan kebiasaan setempat; sesuatu yang dianggap makruh di satu lingkungan bisa jadi dianggap wajar di lingkungan lain, selama tidak menyentuh larangan yang sifatnya pasti dan universal.
Dampak Praktis Status Makruh
Meskipun tidak membawa dosa, status makruh tetap memiliki konsekuensi praktis yang perlu dipahami masyarakat, terutama dalam relasi sosial dan keagamaan. Seseorang yang terus-menerus melakukan perbuatan makruh, meski tidak berdosa secara individual, berisiko membentuk kebiasaan yang lambat laun mendekatkan diri pada perbuatan haram, karena batas antara keduanya kadang tipis dan bergantung pada niat serta konteks yang menyertainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbuatan makruh juga bisa memengaruhi penilaian sosial seseorang meski tidak memiliki konsekuensi hukum formal. Tokoh agama dan penghulu di KUA sering berperan mengingatkan warganya untuk menghindari perbuatan makruh bukan karena ada sanksi yang mengancam, melainkan demi menjaga kualitas ibadah dan hubungan sosial yang lebih baik, sejalan dengan semangat Islam yang mendorong umatnya mengejar yang terbaik, bukan sekadar yang tidak berdosa.
Dasar Hukum
Kaidah fiqhiyah klasik menegaskan bahwa makruh adalah sesuatu yang diberi pahala bagi yang meninggalkannya dan tidak mendapat hukuman bagi yang melakukannya, kaidah yang menjadi rujukan dasar ulama ushul fiqh dalam merumuskan makruh sebagai kategori hukum tersendiri, terpisah dari haram. Ilmu ushul fiqh mengklasifikasikan hukum taklifi menjadi lima: wajib (fardhu), sunnah (mandub), mubah (jaiz), makruh, dan haram, dengan makruh didefinisikan sebagai tuntutan untuk meninggalkan sesuatu yang sifatnya tidak pasti atau tidak tegas.
Dalam konteks hukum keluarga Islam Indonesia, Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa perkawinan merupakan akad yang sangat kuat, atau miitsaaqon gholiidhan, untuk menaati perintah Allah, dan pelaksanaannya merupakan ibadah. Penekanan inilah yang mendasari mengapa memutus ikatan itu tanpa alasan kuat dipandang makruh, meski secara hukum formal perceraian tetap sah dan diatur prosedurnya.
Ilustrasi
Pak Hasan ingin menceraikan istrinya, Bu Wati, meski rumah tangga mereka masih berjalan cukup baik dan tidak ada perselisihan serius. Ia hanya merasa bosan dan ingin mencoba kehidupan baru. Ketika berkonsultasi dengan penghulu di KUA sebelum mengajukan permohonan cerai, Pak Hasan dijelaskan bahwa perceraian tanpa alasan yang jelas termasuk perbuatan makruh, karena merupakan perbuatan halal yang paling dibenci Allah dan berpotensi mendatangkan mudarat bagi anak-anak mereka yang masih kecil.
Meski secara hukum Pak Hasan tetap berhak mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama dan permohonannya tidak bisa ditolak hanya karena alasannya dianggap tidak kuat, penghulu menganjurkan agar ia mempertimbangkan kembali keputusannya, mencoba mediasi keluarga, dan mengutamakan kemaslahatan rumah tangga sebelum benar-benar melangkah ke jalur hukum. Pada akhirnya, Pak Hasan memutuskan menunda niatnya dan mengikuti sesi konseling pernikahan terlebih dahulu.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira makruh sama dengan haram, hanya berbeda tingkat keparahan. Ini keliru, karena perbedaan keduanya bukan sekadar soal derajat, melainkan soal konsekuensi hukum: melakukan yang haram mendatangkan dosa, sementara melakukan yang makruh tidak mendatangkan dosa sama sekali, hanya kehilangan kesempatan mendapat pahala karena tidak meninggalkannya.
Kesalahpahaman lain adalah menganggap sesuatu yang makruh otomatis dilarang secara hukum positif atau bisa dijadikan alasan menolak permohonan seseorang di lembaga resmi, seperti KUA atau Pengadilan Agama. Padahal status makruh murni bersifat moral-keagamaan; lembaga resmi tetap wajib memproses permohonan yang sah secara hukum meski substansinya dianggap makruh, seperti permohonan cerai tanpa alasan kuat yang tetap harus diperiksa dan diputus pengadilan sesuai prosedur yang berlaku.