Lompat ke konten

Halal

Permissibility in Islamic Law / Lawful Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah
Hukum Syariah halal diperbolehkan sertifikasi halal JPH
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Halal?

Halal adalah status hukum Islam bagi produk, makanan, atau perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan syariah.

Permissibility in Islamic Law / Lawful Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah Hukum Syariah

Definisi

Halal adalah status hukum dalam Islam yang menunjukkan bahwa sesuatu diperbolehkan, diizinkan, dan tidak melanggar ketentuan syariah. Dalam pengertian luas, halal mencakup seluruh aspek kehidupan seorang Muslim: makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk keuangan, hingga perilaku dan cara memperoleh penghasilan. Lawan dari halal adalah haram, sedangkan di antara keduanya masih ada kategori makruh dan mubah yang menunjukkan tingkat kebolehan yang berbeda-beda.

Di Indonesia, konsep halal tidak berhenti sebagai kaidah keagamaan semata, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif yang mengikat pelaku usaha. Jaminan produk halal diatur secara komprehensif dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Berdasarkan undang-undang ini, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia — baik produk lokal maupun impor — wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang dinyatakan tidak halal dan diberi keterangan sebagaimana mestinya.

Penyelenggaraan JPH dilakukan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aspek penetapan fatwa. Status halal bukan sekadar label pemasaran, melainkan jaminan hukum bahwa proses produksi, bahan baku, dan fasilitas yang digunakan sudah melalui pemeriksaan sesuai standar syariah yang ditetapkan.

Dasar Hukum

UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi payung hukum utama konsep halal di Indonesia. Undang-undang ini mendefinisikan produk halal sebagai produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam, dan mewajibkan sertifikasi bagi produk yang beredar di wilayah Indonesia. Tujuan penyelenggaraan JPH ditegaskan meliputi dua sisi sekaligus: memberi kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat yang mengonsumsi produk, sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha yang memproduksi dan menjual produk halal.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan Badan yang mengatur teknis pengajuan sertifikasi, kewenangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta mekanisme sertifikasi halal self-declare bagi usaha mikro dan kecil. Penetapan kehalalan suatu produk secara substantif tetap bersandar pada fatwa MUI melalui Komisi Fatwa, sedangkan penerbitan sertifikatnya menjadi kewenangan administratif BPJPH.

Syarat dan Prosedur

Proses sertifikasi halal reguler umumnya menempuh tahapan berikut:

  1. Pengajuan permohonan — pelaku usaha mendaftar secara daring ke BPJPH dengan melengkapi data perusahaan, daftar produk, dan bahan yang digunakan.
  2. Pemeriksaan oleh LPH — Lembaga Pemeriksa Halal yang ditunjuk memeriksa dan/atau menguji bahan baku, proses produksi, dan fasilitas produksi untuk memastikan tidak ada kontaminasi bahan haram atau najis.
  3. Sidang fatwa MUI — hasil pemeriksaan LPH diserahkan kepada MUI untuk ditetapkan status kehalalannya melalui sidang Komisi Fatwa.
  4. Penerbitan sertifikat — BPJPH menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa MUI, berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.

Bagi usaha mikro dan kecil dengan risiko produksi rendah, tersedia jalur sertifikasi halal self-declare yang lebih sederhana dan tanpa pemeriksaan laboratorium penuh, dengan pendampingan dari pendamping proses produk halal.

Ilustrasi Kasus

Sari, pemilik usaha rumahan mie instan, mengajukan permohonan sertifikasi halal untuk produk barunya kepada BPJPH. Karena skala usahanya masih tergolong kecil dan menggunakan bahan-bahan yang sudah lazim dikenal halal, ia mengikuti jalur self-declare dengan pendampingan dari pendamping PPH yang ditugaskan BPJPH. Setelah verifikasi dokumen dan pernyataan pelaku usaha diperiksa, sertifikat halal terbit dalam waktu relatif singkat dibanding jalur reguler.

Berbeda dengan Sari, perusahaan besar tempat Pak Rudi bekerja sebagai manajer produksi harus menempuh jalur reguler karena skala produksinya besar dan menggunakan bahan impor. LPH yang ditunjuk memeriksa langsung fasilitas produksi, memastikan tidak ada lini produksi yang bercampur dengan produk non-halal, sebelum hasil pemeriksaan diserahkan ke MUI untuk sidang fatwa. Proses ini memakan waktu lebih lama, namun memberikan jaminan yang lebih ketat mengingat volume produk yang beredar jauh lebih besar.

Ke Mana Harus Mengurus

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan secara daring melalui sistem informasi milik BPJPH, yang bisa diakses pelaku usaha dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor. BPJPH kemudian menunjuk LPH yang terakreditasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kebutuhan jenis produk. Pelaku usaha yang kesulitan mengisi dokumen teknis biasanya dibantu oleh pendamping proses produk halal, yang banyak tersedia di kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota maupun melalui program pendampingan yang difasilitasi pemerintah bagi UMKM.

Biaya dan Jangka Waktu

Biaya sertifikasi halal bervariasi tergantung skala usaha dan jalur yang ditempuh. Bagi usaha mikro dan kecil yang mengikuti jalur self-declare, biaya pemeriksaan bahkan bisa ditanggung pemerintah melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis yang secara berkala dibuka Kementerian Agama. Sementara bagi usaha menengah dan besar yang menempuh jalur reguler, biaya meliputi jasa pemeriksaan LPH, pengujian laboratorium bila diperlukan, dan biaya administrasi penerbitan sertifikat, yang totalnya bisa mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah tergantung kompleksitas produk dan jumlah lini produksi yang diperiksa.

Dari sisi waktu, jalur self-declare umumnya bisa selesai dalam hitungan minggu karena tidak memerlukan pemeriksaan laboratorium mendalam, sedangkan jalur reguler dengan pemeriksaan fasilitas produksi penuh bisa memakan waktu beberapa bulan, tergantung antrean LPH dan kelengkapan dokumen yang diajukan pelaku usaha. Sertifikat halal yang telah terbit berlaku selama empat tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar produk tetap boleh mencantumkan label halal pada kemasannya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pelaku usaha mengira sertifikasi halal hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman. Padahal cakupan JPH juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hingga barang gunaan yang dipakai masyarakat sehari-hari. Kekeliruan lain adalah anggapan bahwa sertifikat halal berlaku selamanya setelah diterbitkan sekali, padahal sertifikat halal memiliki masa berlaku dan wajib diperpanjang, serta bisa dicabut apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan dari komposisi atau proses produksi yang telah disertifikasi.

Ada pula anggapan keliru bahwa logo halal boleh dicantumkan begitu permohonan diajukan, padahal label halal baru sah dicantumkan setelah BPJPH benar-benar menerbitkan sertifikat berdasarkan fatwa MUI. Mencantumkan label halal sebelum sertifikat terbit merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi administratif, termasuk penarikan produk dari peredaran.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Penyelenggaraan JPH bertujuan: a. memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk; b. meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Pertanyaan Umum

Apa itu Halal? +
Halal adalah status hukum Islam bagi produk, makanan, atau perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Apa bahasa Inggris dari Halal? +
Halal dalam bahasa Inggris disebut Permissibility in Islamic Law / Lawful.
Apa dasar hukum Halal? +
Dasar hukum Halal diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Apa asal kata Halal? +
Dari bahasa Arab 'halal' yang berarti diperbolehkan atau diizinkan, merujuk pada segala sesuatu yang dibolehkan menurut syariah

Istilah Terkait