Lompat ke konten

Margin of Appreciation

Margin of Appreciation Berasal dari bahasa Prancis 'marge d'appréciation' yang dikembangkan oleh European Court of Human Rights untuk memberikan ruang diskresi kepada negara dalam menerapkan kewajiban HAM
Hukum Internasional margin of appreciation batas penilaian hak asasi manusia ECHR
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Margin of Appreciation?

Margin of appreciation adalah doktrin yang memberi negara ruang menilai sendiri cara memenuhi kewajiban HAM internasionalnya.

Margin of Appreciation Berasal dari bahasa Prancis 'marge d'appréciation' yang dikembangkan oleh European Court of Human Rights untuk memberikan ruang diskresi kepada negara dalam menerapkan kewajiban HAM Hukum Internasional

Definisi

Margin of appreciation, yang bisa diterjemahkan longgar sebagai “ruang diskresi” atau “batas penilaian”, adalah doktrin hukum internasional yang memberi negara keleluasaan menentukan sendiri cara memenuhi kewajiban HAM internasionalnya, alih-alih memaksakan satu tafsir tunggal yang berlaku sama persis untuk semua negara. Doktrin ini lahir dari kesadaran bahwa negara punya kondisi sosial, budaya, dan sejarah yang berbeda-beda, sehingga standar HAM universal tetap membutuhkan ruang penyesuaian ketika benar-benar diterapkan di lapangan.

Doktrin ini paling dikenal lewat yurisprudensi European Court of Human Rights (ECtHR). Dalam kasus Handyside v. United Kingdom (1976), pengadilan menyatakan otoritas nasional berada pada posisi yang lebih baik dibanding hakim internasional untuk menilai kebutuhan pembatasan hak dalam masyarakat demokratis tertentu. Sejak putusan itu, lebar margin yang diberikan bervariasi — makin sensitif suatu isu bagi identitas atau moralitas suatu bangsa, dan makin tidak ada konsensus di antara negara-negara Eropa tentang isu tersebut, makin lebar pula margin yang diberikan pengadilan kepada negara yang bersangkutan.

Penting dicatat bahwa margin of appreciation bukan cek kosong bagi negara untuk berbuat sesuka hati. Negara tetap terikat prinsip proporsionalitas dan keharusan (necessity), dan pengadilan internasional tetap berwenang mengoreksi apabila pembatasan yang dibuat sudah melampaui batas yang wajar.

Dasar Hukum

Basis doktrin ini bukan satu pasal tunggal, melainkan hasil penafsiran hakim ECtHR atas Konvensi Eropa tentang HAM, khususnya pasal-pasal yang mengizinkan pembatasan hak tertentu (seperti hak privasi dan kebebasan berekspresi) sepanjang pembatasan itu diatur undang-undang, punya tujuan sah, dan “diperlukan dalam masyarakat demokratis”. Frasa terakhir inilah yang ditafsirkan ECtHR sebagai celah bagi negara untuk menilai sendiri kebutuhan itu, sementara pengadilan hanya melakukan pengawasan akhir atas kewajaran penilaian tersebut.

Konsep serupa, meski dengan nama dan kekuatan yang berbeda, juga muncul di mekanisme HAM PBB. Komite HAM PBB yang mengawasi pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 — turut mengakui negara punya ruang penilaian tertentu saat menafsirkan pembatasan hak demi ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat, sebagaimana prinsip yang tercermin pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang batas hak dan kebebasan warga negara.

Ilustrasi Kasus

Dalam kasus S.A.S. v. France (2014), ECtHR menerapkan margin of appreciation ketika menilai larangan penutup wajah (burqa ban) di Prancis. Pengadilan memberi margin yang luas kepada Prancis dan menyatakan larangan itu tidak melanggar hak privasi maupun kebebasan beragama, dengan alasan larangan tersebut bertujuan menjaga apa yang disebut “kebersamaan hidup” (living together) dalam masyarakat Prancis — meski putusan ini sendiri banyak dikritik oleh para ahli HAM karena dianggap melegitimasi diskriminasi terselubung.

Logika yang mirip juga terlihat di Indonesia ketika Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang yang membatasi hak atas nama ketertiban umum atau moralitas, misalnya dalam pengujian ketentuan pidana penodaan agama. MK cenderung memberi penghormatan kepada penilaian pembentuk undang-undang tentang perlunya pembatasan tersebut, alih-alih menggantikan penilaian itu dengan standar HAM internasional yang lebih ketat. Sikap ini kerap dibela sebagai bentuk penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional, tetapi juga dikritik karena berisiko dipakai untuk melegitimasi pembatasan hak yang sebenarnya berlebihan.

Batas dan Pengecualian

Margin of appreciation tidak berlaku sama lebarnya untuk semua jenis hak. Untuk hak-hak yang bersifat mutlak dan tidak boleh dikurangi dalam kondisi apa pun (non-derogable), seperti larangan penyiksaan atau perbudakan, pengadilan internasional praktis tidak memberi margin sama sekali — negara wajib mematuhi standar itu tanpa pengecualian apa pun. Margin yang lebar biasanya hanya diberikan untuk hak-hak yang memang mengizinkan pembatasan dengan syarat tertentu, seperti kebebasan berekspresi, hak privasi, atau kebebasan berkumpul, dan itu pun tetap harus lolos uji proporsionalitas oleh pengadilan.

Doktrin ini juga bukan alasan bagi negara untuk mengabaikan kewajiban HAM-nya sepenuhnya. Kritik yang paling sering muncul adalah margin of appreciation berpotensi disalahgunakan sebagai tameng bagi rezim yang represif untuk membenarkan pembatasan hak yang sebetulnya tidak proporsional, dengan berlindung di balik dalih “kekhasan budaya” atau “kepentingan nasional” yang sebenarnya mengaburkan pelanggaran hak yang nyata.

Penerapan di Indonesia

Indonesia bukan pihak dalam Konvensi Eropa tentang HAM sehingga tidak tunduk langsung pada yurisdiksi ECtHR. Meski begitu, prinsip serupa tetap relevan karena Indonesia terikat ICCPR yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, dan lembaga pengawas ICCPR juga mengakui negara punya ruang penilaian tertentu — walau tidak seluas dan tidak seformal doktrin ECtHR — ketika menafsirkan pembatasan hak demi kepentingan umum.

Secara domestik, konsep ini membantu menjelaskan bagaimana Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang yang membatasi hak konstitusional berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. MK umumnya memberi penghormatan terhadap pertimbangan pembentuk undang-undang mengenai perlunya suatu pembatasan, sepanjang pembatasan itu diatur dengan undang-undang dan mempunyai tujuan yang sah — pola pikir yang secara substansi mirip logika margin of appreciation, walaupun istilah itu sendiri jarang disebut secara eksplisit dalam pertimbangan hukum putusan MK. Bagi advokat HAM di Indonesia, memahami doktrin ini penting supaya argumen di persidangan tidak berhenti pada “standar internasional mengatakan begini”, tetapi juga menjawab mengapa penilaian pembentuk undang-undang Indonesia dalam kasus tertentu sudah melampaui batas kewajaran yang bisa diterima.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Indonesia bisa dituntut ke ECtHR kalau melanggar HAM? Tidak bisa, karena ECtHR hanya berwenang mengadili negara yang menjadi pihak Konvensi Eropa tentang HAM, dan Indonesia bukan bagian dari kawasan tersebut maupun pihak dalam konvensi itu.

Kalau begitu, forum apa yang relevan untuk mengadukan pelanggaran HAM oleh Indonesia secara internasional? Komite HAM PBB yang mengawasi pelaksanaan ICCPR menjadi mekanisme yang relevan, meski putusannya berupa pandangan (views) yang tidak punya daya paksa seketat putusan ECtHR.

Apakah margin of appreciation berarti negara bebas menafsirkan HAM sesuka hati? Tidak. Negara tetap harus membuktikan pembatasan yang dibuat proporsional dan benar-benar diperlukan, bukan sekadar mengklaim alasan budaya atau kepentingan nasional tanpa dasar yang jelas.

Apakah MK Indonesia pernah secara eksplisit menyebut istilah margin of appreciation dalam putusannya? Jarang disebut secara harfiah, tetapi pola pikirnya — menghormati penilaian pembentuk undang-undang soal perlunya suatu pembatasan — sering muncul dalam pertimbangan hukum putusan pengujian undang-undang di MK.

Apakah doktrin ini hanya berlaku untuk isu agama dan moralitas? Tidak. Margin of appreciation berlaku luas untuk hak-hak yang memang mengizinkan pembatasan bersyarat, termasuk kebebasan berekspresi, hak privasi, dan kebebasan berkumpul, bukan hanya isu keagamaan.

Dasar Hukum

European Court of Human Rights, Handyside v. United Kingdom (1976)

Mahkamah mengakui bahwa otoritas nasional berada dalam posisi yang lebih baik dibandingkan hakim internasional untuk memberikan pendapat tentang kebutuhan pembatasan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Margin of Appreciation? +
Margin of appreciation adalah doktrin yang memberi negara ruang menilai sendiri cara memenuhi kewajiban HAM internasionalnya.
Apa bahasa Inggris dari Margin of Appreciation? +
Margin of Appreciation dalam bahasa Inggris disebut Margin of Appreciation.
Apa dasar hukum Margin of Appreciation? +
Dasar hukum Margin of Appreciation diatur dalam European Court of Human Rights, Handyside v. United Kingdom (1976), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Apa asal kata Margin of Appreciation? +
Berasal dari bahasa Prancis 'marge d'appréciation' yang dikembangkan oleh European Court of Human Rights untuk memberikan ruang diskresi kepada negara dalam menerapkan kewajiban HAM

Istilah Terkait