Lompat ke konten

Erga Omnes

Erga Omnes (Obligations Toward All) Berasal dari bahasa Latin 'erga omnes' yang berarti terhadap semua, merujuk pada kewajiban hukum internasional yang berlaku terhadap seluruh masyarakat internasional
Hukum Internasional erga omnes kewajiban terhadap semua hukum internasional ius cogens
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Erga Omnes?

Erga omnes adalah kewajiban hukum internasional yang dimiliki setiap negara terhadap seluruh masyarakat internasional, bukan negara tertentu.

Erga Omnes (Obligations Toward All) Berasal dari bahasa Latin 'erga omnes' yang berarti terhadap semua, merujuk pada kewajiban hukum internasional yang berlaku terhadap seluruh masyarakat internasional Hukum Internasional

Definisi

Erga omnes adalah konsep dalam hukum internasional yang merujuk pada kewajiban-kewajiban hukum yang dimiliki suatu negara terhadap seluruh masyarakat internasional secara keseluruhan, bukan hanya terhadap satu negara tertentu. Istilah Latin ini secara harfiah berarti “terhadap semua”. Kewajiban erga omnes bersifat fundamental dan menyangkut kepentingan seluruh komunitas internasional, sehingga setiap negara dianggap punya kepentingan hukum untuk melindunginya, bahkan jika negara itu sendiri tidak dirugikan secara langsung oleh pelanggaran yang terjadi.

Ini berbeda dari kebanyakan kewajiban dalam hukum internasional, yang sifatnya bilateral — hanya mengikat dan bisa dituntut oleh negara yang secara langsung menjadi pihak dalam hubungan hukum tertentu. Erga omnes memutus logika itu: pelanggaran terhadap kewajiban jenis ini dianggap merugikan semua negara di dunia, bukan hanya korban langsungnya.

Bagi orang awam, konsep ini menjelaskan mengapa suatu negara bisa “ikut campur” secara hukum dalam persoalan yang terjadi di negara lain, misalnya mengajukan protes atau bahkan gugatan internasional atas genosida yang terjadi di negara ketiga yang sama sekali tidak berhubungan langsung dengannya.

Dasar Hukum

Konsep erga omnes lahir dari putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus Barcelona Traction antara Belgia melawan Spanyol pada 1970. Dalam putusan itu, ICJ membedakan secara tegas antara kewajiban negara terhadap negara tertentu saja (bersifat bilateral, misalnya dalam kerangka perlindungan diplomatik warga negara) dan kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan (erga omnes). ICJ menyebutkan contoh kewajiban erga omnes meliputi larangan tindakan agresi, larangan genosida, perlindungan dari perbudakan, dan larangan diskriminasi rasial.

Konsep ini kemudian diperkuat dan dikodifikasi lebih lanjut dalam Pasal 48 Draft Articles on State Responsibility yang disusun International Law Commission (ILC) PBB tahun 2001. Pasal ini menegaskan bahwa setiap negara, bahkan yang tidak dirugikan secara langsung, berhak mengajukan pertanggungjawaban negara lain jika kewajiban yang dilanggar bersifat erga omnes — kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan.

Ciri-Ciri Kewajiban Erga Omnes

Kewajiban erga omnes punya beberapa ciri khas yang membedakannya dari kewajiban hukum internasional pada umumnya. Pertama, kewajiban ini bersifat universal — mengikat semua negara tanpa terkecuali, terlepas dari apakah negara itu meratifikasi perjanjian tertentu atau tidak. Kedua, setiap negara punya legal standing atau hak hukum untuk menuntut pelanggarannya, meski negara itu sendiri tidak dirugikan secara langsung.

Ketiga, kewajiban erga omnes umumnya menyangkut nilai-nilai dasar kemanusiaan yang dianggap begitu fundamental sehingga pelanggarannya dianggap merugikan seluruh komunitas internasional — larangan genosida, larangan perbudakan, larangan penyiksaan, larangan agresi, serta hak menentukan nasib sendiri (self-determination) bagi bangsa yang terjajah. Banyak, meski tidak semua, kewajiban erga omnes juga berstatus jus cogens atau norma memaksa yang tidak bisa disimpangi perjanjian apa pun.

Perbedaan dengan Kewajiban Bilateral

Kewajiban bilateral biasa hanya bisa dituntut oleh negara yang menjadi pihak langsung dalam hubungan hukum tertentu — misalnya kewajiban dalam perjanjian dagang hanya bisa dituntut oleh negara peserta perjanjian itu, bukan negara ketiga yang tidak terlibat. Erga omnes membalikkan logika ini: karena kewajiban itu dianggap dimiliki terhadap seluruh masyarakat internasional, setiap negara punya kepentingan hukum untuk menuntutnya, bukan hanya “korban” langsung.

Perbedaan ini penting secara praktis dalam hal siapa yang berhak membawa suatu perkara ke forum penyelesaian sengketa internasional. Dalam kewajiban bilateral biasa, negara yang tidak dirugikan langsung umumnya tidak punya legal standing untuk menggugat. Dalam kewajiban erga omnes, pembatasan itu tidak berlaku.

Ilustrasi Kasus

Dalam kasus Questions Relating to the Obligation to Prosecute or Extradite antara Belgia melawan Senegal pada 2012, ICJ menegaskan bahwa larangan penyiksaan merupakan norma jus cogens yang menimbulkan kewajiban erga omnes partes — yakni erga omnes dalam lingkup para pihak pada suatu konvensi tertentu. Sengketa ini bermula dari kegagalan Senegal mengadili atau mengekstradisi mantan presiden Chad, Hissène Habré, yang dituduh melakukan penyiksaan dan kejahatan berat lainnya selama masa pemerintahannya.

Mahkamah memutuskan bahwa Belgia memiliki legal standing untuk mengajukan klaim terhadap Senegal, meski Belgia bukan negara yang secara langsung dirugikan oleh tindakan Habré, karena kewajiban mengadili atau mengekstradisi pelaku penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan bersifat erga omnes di antara negara-negara peserta konvensi tersebut. Putusan ini akhirnya mendorong Senegal mengadili Habré lewat pengadilan khusus, dan ia dijatuhi hukuman seumur hidup pada 2016.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira erga omnes berarti setiap negara wajib bertindak militer atau intervensi fisik ketika ada pelanggaran hukum internasional berat di negara lain. Ini keliru — erga omnes hanya memberi legal standing untuk menuntut pertanggungjawaban lewat jalur hukum, misalnya lewat gugatan ke Mahkamah Internasional atau tekanan diplomatik, bukan mengesahkan intervensi militer sepihak yang tetap tunduk pada aturan hukum internasional lain soal penggunaan kekuatan.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap semua norma HAM otomatis berstatus erga omnes. Faktanya, hanya kewajiban yang sudah diakui secara luas sebagai fundamental bagi seluruh komunitas internasional — seperti larangan genosida dan penyiksaan — yang jelas berstatus erga omnes, sementara banyak hak lain dalam hukum HAM internasional sifatnya masih diperdebatkan sejauh mana ia sudah mencapai status universal tersebut.

Relevansi bagi Indonesia

Indonesia berulang kali memanfaatkan logika erga omnes dalam sikap politik luar negerinya, terutama saat menyuarakan dukungan terhadap hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, meski Indonesia bukan pihak yang secara langsung dirugikan dalam konflik tersebut. Sikap ini konsisten dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang menolak penjajahan di atas dunia, dan mencerminkan pemahaman bahwa sebagian kewajiban hukum internasional memang dimiliki terhadap seluruh masyarakat dunia, bukan hanya negara yang terlibat langsung dalam sengketa.

Pemahaman soal erga omnes juga penting bagi advokat dan akademisi hukum Indonesia yang terlibat dalam litigasi atau advokasi HAM internasional, karena konsep ini menjadi salah satu argumen kunci untuk membuka ruang keterlibatan negara ketiga dalam menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran berat hukum internasional di negara lain.

Dasar Hukum

ICJ, Barcelona Traction Case (Belgium v. Spain, 1970)

Mahkamah membedakan antara kewajiban negara terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan (erga omnes) dan kewajiban yang timbul terhadap negara lain dalam kerangka perlindungan diplomatik. Kewajiban erga omnes mencakup larangan agresi, genosida, dan perlindungan hak-hak dasar manusia.

Pasal 48 Draft Articles on State Responsibility (ILC, 2001)

Setiap negara selain negara yang dirugikan berhak mengajukan pertanggungjawaban negara lain jika kewajiban yang dilanggar adalah kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Erga Omnes? +
Erga omnes adalah kewajiban hukum internasional yang dimiliki setiap negara terhadap seluruh masyarakat internasional, bukan negara tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Erga Omnes? +
Erga Omnes dalam bahasa Inggris disebut Erga Omnes (Obligations Toward All).
Apa dasar hukum Erga Omnes? +
Dasar hukum Erga Omnes diatur dalam ICJ, Barcelona Traction Case (Belgium v. Spain, 1970), Pasal 48 Draft Articles on State Responsibility (ILC, 2001).
Apa asal kata Erga Omnes? +
Berasal dari bahasa Latin 'erga omnes' yang berarti terhadap semua, merujuk pada kewajiban hukum internasional yang berlaku terhadap seluruh masyarakat internasional

Istilah Terkait