Lompat ke konten

Tindak Pidana Narkotika

Narcotics Crime Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau membius, merujuk pada zat yang mengubah kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri.
Hukum Pidana narkotika narkoba uu narkotika rehabilitasi penyalah guna
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tindak Pidana Narkotika?

Tindak pidana narkotika diatur UU No. 35 Tahun 2009, yang membedakan pengedar dengan ancaman pidana berat dari penyalah guna yang dapat direhabilitasi.

Narcotics Crime Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau membius, merujuk pada zat yang mengubah kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri. Hukum Pidana

Definisi

Tindak pidana narkotika adalah perbuatan yang berkaitan dengan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, mulai dari menanam, memproduksi, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, sampai memakai untuk diri sendiri. Aturannya berada di luar KUHP, yaitu dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-undang ini tidak menempatkan semua orang yang tersangkut narkotika pada posisi yang sama. Ada pemisahan mendasar antara pelaku peredaran gelap yang diancam pidana sangat berat, dan penyalah guna atau pecandu yang secara tegas diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Golongan Narkotika

  • Golongan I — hanya boleh dipakai untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi. Contohnya heroin, kokain, ganja, dan metamfetamina. Ancaman pidananya paling berat.
  • Golongan II — berkhasiat pengobatan tetapi dipakai sebagai pilihan terakhir dan berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan, misalnya morfin dan petidin.
  • Golongan III — berkhasiat pengobatan dan banyak dipakai dalam terapi, dengan potensi ketergantungan ringan, misalnya kodein.

Daftar jenis zat pada tiap golongan dapat diperbarui lewat peraturan menteri kesehatan, sehingga zat baru bisa masuk daftar tanpa harus mengubah undang-undang.

Dasar Hukum

Rujukan utamanya adalah UU No. 35 Tahun 2009. Pasal-pasal yang paling sering dipakai penyidik adalah ketentuan tentang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, ketentuan tentang menjual dan menjadi perantara, serta ketentuan tentang penyalah guna bagi diri sendiri.

Mahkamah Agung melengkapinya dengan Surat Edaran No. 4 Tahun 2010 yang menjadi pedoman menempatkan penyalah guna dan pecandu ke lembaga rehabilitasi. Berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 tidak mencabut UU Narkotika, karena undang-undang ini berdiri sebagai aturan pidana khusus di luar KUHP.

Pengguna atau Pengedar

Inilah pertanyaan yang menentukan nasib perkara. Pasal yang dipakai penyidik sejak awal sangat memengaruhi lama pidana dan peluang rehabilitasi.

AspekPenyalah gunaPengedar
PerbuatanMemakai untuk diri sendiriMenjual, menawarkan, menjadi perantara
Barang buktiJumlah kecil, sekadar untuk pemakaianJumlah besar, terbagi dalam kemasan
Petunjuk lainHasil tes urine positif, tidak ada catatan transaksiTimbangan, plastik klip, percakapan penjualan
Ancaman pidanaPaling lama empat tahunBisa sampai seumur hidup atau pidana mati
Peluang rehabilitasiTerbuka, bahkan wajib bila terbukti korbanTertutup

Dalam praktik, penyidik sering menerapkan pasal kepemilikan sekaligus pasal penyalah guna secara alternatif, lalu hakim yang menentukan mana yang terbukti. Karena itu asesmen terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, dan penyidik menjadi sangat menentukan.

Rehabilitasi sebagai Alternatif Pemidanaan

Undang-undang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Hakim juga diberi kewenangan memerintahkan rehabilitasi, dan masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 memberi rambu-rambu yang biasanya dipakai:

  1. Terdakwa tertangkap tangan oleh penyidik.
  2. Barang bukti yang ditemukan hanya sejumlah kecil, sebatas untuk pemakaian satu hari sesuai daftar dalam surat edaran tersebut.
  3. Ada surat hasil uji laboratorium yang positif.
  4. Ada surat keterangan dari dokter atau psikiater pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan pecandu.
  5. Tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Jalur lain adalah wajib lapor. Pecandu yang secara sukarela melaporkan diri ke institusi penerima wajib lapor tidak dituntut pidana, sepanjang laporan dilakukan sebelum ia tersangkut perkara.

Contoh Kasus

Seorang karyawan ditangkap di kamar kosnya dengan satu paket kecil metamfetamina. Tidak ditemukan timbangan, plastik klip kosong, maupun catatan transaksi. Tes urinenya positif dan hasil asesmen menyatakan ia mengalami ketergantungan.

Penyidik semula menerapkan pasal kepemilikan narkotika Golongan I yang ancamannya empat sampai dua belas tahun. Kuasa hukumnya mengajukan permohonan asesmen terpadu dan menyerahkan hasil pemeriksaan psikiater. Di persidangan, hakim menilai unsur peredaran gelap tidak terbukti dan menerapkan ketentuan penyalah guna, lalu memerintahkan rehabilitasi yang masanya dihitung sebagai masa hukuman.

Sebaliknya, bila pada penggeledahan ditemukan puluhan paket siap edar dan percakapan pemesanan di ponselnya, kualifikasinya berubah menjadi peredaran gelap dan pintu rehabilitasi tertutup.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Narkotika digolongkan ke dalam Golongan I, Golongan II, dan Golongan III, dengan rincian jenis zat yang ditetapkan dalam lampiran undang-undang dan dapat diubah melalui peraturan menteri kesehatan.

Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda, dengan pemberatan bila jumlahnya melebihi batas tertentu.

Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009

Penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama empat tahun. Dalam memutus, hakim wajib memperhatikan ketentuan tentang kewajiban rehabilitasi, dan penyalah guna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Pasal 54 dan 103 UU No. 35 Tahun 2009

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hakim dapat memutus atau menetapkan agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, dan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tindak Pidana Narkotika? +
Tindak pidana narkotika diatur UU No. 35 Tahun 2009, yang membedakan pengedar dengan ancaman pidana berat dari penyalah guna yang dapat direhabilitasi.
Apa bahasa Inggris dari Tindak Pidana Narkotika? +
Tindak Pidana Narkotika dalam bahasa Inggris disebut Narcotics Crime.
Apa dasar hukum Tindak Pidana Narkotika? +
Dasar hukum Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 54 dan 103 UU No. 35 Tahun 2009.
Apa asal kata Tindak Pidana Narkotika? +
Kata 'narkotika' berasal dari bahasa Yunani 'narkoun' yang berarti membuat mati rasa atau membius, merujuk pada zat yang mengubah kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri.

Istilah Terkait